Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G/2025/PN Tgl | Yayasan Perlindungan Konsumen Nasional (YAPEKNAS)Puasat Kabupaten Tegal Jawatengah | PT MANDIRI UTAMA FINANCE CABANG TEGAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G/2025/PN Tgl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | TUNTUTAN PRIMAIR : 1. Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen 2. Menyatakan PENGGUGAT memiliki LEGALITAS HAK GUGAT. 3. Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Pelanggaran Hukum 4. Menyatakan Objek yang di Persengketakan dan Keberadaan Penggugat serta Tergugat terdapat Hubungan Hukum satu sama lain, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen; 5. Menyatakan Surat Kuasa untuk membuat Akta jaminan Fidusia yang diberikan oleh Konsumen kepada Tergugat dinyatakan Kuasa Dibawah Tangan; 6. Menghukum Tergugat untuk merubah penggunaan klausula baku khususnya klausula perihal pemberian kuasa dari Konsumen kepada Pelaku Usaha untuk menandatangani pembuatan Akta Jamian Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna 7. Menghukum Tergugat untuk merubah data Sistim Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Pada OJK sesuai Kondisi Keterlambatan pada waktu ditarik. 8. Menyatakan Penarikan Unit dijalan yang didasari dari Keterlambata Bayar bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji 9. Menghukum TERGUGAT untuk Mengembalikan Unit Mobil yang ditarik dan Mewajibkan KONSUMEN untuk Membayar Keterlambatan Angsuran yang tertunggak pada saat Unit tersebut ditarik. 10. Menyatakan sah atas Kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT selama PERSIDANGAN di Pengadilan Negeri Tegal ditanggung oleh TERGUGAT sebesar Rp4.975.000,- Empat Juta Sembilan ratus Tujuhpuluh Lima Ribu rupiah dengan Rincian sbb: - Biaya Panjar Pengadilan Negeri Tegal sebesar Rp. 665.000,- - Biaya transport sewa antar jemput Persidangan sebesar Rp.500.000,- satukali antar Jemput X 8 Pertemuan Rp 4.000.000,-
11. Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad) 12. Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT . SUBSIDAIR Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |