Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2015/PN Tgl Siti Chotijah, SH Nurul Huda bin Masruri Jawawi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2015/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-74/O.3.15/Epp.2/1/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Chotijah, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurul Huda bin Masruri Jawawi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Catatan tindak pidana yang didakwakan

---------------- Bahwa terdakwa NURUL HUDA Bin MASRURI JAWAWI pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 08.30 Wib dan hari Kamis tanggal 20 Nopember 2014 sekitar pukul 11 .30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014 bertempat di halaman Parkir Kantor Dinas Kesehatan Jalan Proklamasi No. 16 Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal ?Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara antara lain sebagai berikut :

- Bahwa sebelumnya terdakwa telah merencanakan untuk melakukan mengambil helm tanpa ijin pemiliknya, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Nopember 2014 sekira pukul 08.30 terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Alfa No. Pol G-5984-FG untuk mencari sasaran, selanjutnya terdakwa memasuki halaman kantor Dinas Kesehatan Kota Tegal setelah terdakwa melihat ada helm yang bagus, yaitu helm merk GM warna ungu milik Iqbal Teguh Eko Wibowo yang saat itu ditaruh digantungan depan jok sepeda motor Vario yang diparkir , selanjutnya terdakwa memarkir sepeda motor nya selanjutnya dengan mudah terdakwa mengambil helm tersebut lalu disimpan dijok sepeda motor terdakwa lalu dibawa keluar kantor dinas Kesehatan kota Tegal, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Nopember 2014 sekira pukul 11.30 Wib terdakwa datang lagi ke halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Tegal untuk mengambil helm lagi, setelah terdakwa melihat helm ada yang bagus yaitu helm INK warna Silver milik saksi Dedi Kusdiyanto bin Sukirno yang saat itu diletakkan dikaca spion sebelah kiri sepeda motor Supra yang diparkir selanjutnya terdakwa memarkirkan sepeda motornya lalu dengan mudah mengambil helm tersebut dimasukkan didalam jok sepeda motor terdakwa , selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan halaman parkir Dinas Kesehatan Kota Tegal dengan membawa helm tersebut, setelah berhasil mengambil helm, selanjutnya helm tersebut dijual oleh terdakwa kepada seseorang yang tidak dikenal oleh terdakwa dijalan Jati Kota Tegal dan di Wilayah Benjaran yaitu untuk helm Merk GM warna ungu dijual oleh terdakwa seharga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan untuk helm INK warna Silver dijual terdakwa seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut untuk kepentingan terdakwa

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya