Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon untuk memperbaiki tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon yang tertera dalam Paspor: Nomor B5934867 dengan menyesuaikan pada KTP Nomor 1872025011700006, Kartu Keluarga Nomor 3376020403210011, Akta Kelahiran No. 474.1/3.192/Disp/2004, yang semula tanggal 10 November 1975 pada Paspor menjadi 11 Oktober 1970, sebagaimana tertulis dalam Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Dinas Imigrasi Pemalang agar merubah tanggal, bulan dan tahun lahir;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|