Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. 1.SURYA RAHMADIKA alias DODOT Bin WAWAN SETIAWAN
2.MUHAMAD RIZQI FAUZI Bin SUGIONO,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-393/M.3.15/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA RAHMADIKA alias DODOT Bin WAWAN SETIAWAN[Penahanan]
2MUHAMAD RIZQI FAUZI Bin SUGIONO,[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SURYA RAHMADIKA alias DODOT bin WAWAN SETIAWAN bersama-sama dengan terdakwa MUHAMAD RIZQI FAUZI bin SUGIONO  pada Hari Sabtu, tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di depan Kantor TIKI Express, Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai dugaan pembelian dan/ atau peredaran obatobatan terlarang oleh terdakwa SURYA RAHMADIKA yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan oleh saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ADITYA PRADANA selaku petugas kepolisian bersama dengan Tim Anti Narkoba Polres Tegal Kota, kemudian pada Hari Sabtu, tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ADITYA PRADANA bersama tim melihat terdakwa SURYA RAHMADIKA bersamasama dengan terdakwa MUHAMAD RIZQI mendatangi TIKI Express Kota Tegal yang bertempat di  Jalan KS. Tubun Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah, dengan nomor polisi: G3283-AY, tahun 2024, nomor rangka: MH1JM0313RK812000, nomor mesin: JM03E-1812089, sesampainya di TIKI Express Kota Tegal  terdakwa SURYA RAHMADIKA yang berada di atas sepeda motor memberikan Handphone Oppo A54 warna biru miliknya kepada terdakwa MUHAMAD RIZQI yang digunakan untuk menunjukkan foto resi paket yang ada dalam Handphone tersebut kepada petugas TIKI Express Kota Tegal dan meminta terdakwa MUHAMAD RIZQI untuk masuk ke dalam Kantor TIKI Express Kota Tegal yang mana nantinya terdakwa MUHAMAD RIZQI akan mendapatkan 1 (satu) lempeng  atau 10 (sepuluh) butir TRAMADOL setelah mengambil paket tersebut, lalu terdakwa MUHAMAD RIZQI masuk ke dalam Kantor TIKI Express mengambil paket barang dengan nomor Resi: 660087965429, nama penerima SURYA RAMADIKA alamat Jalan Irian Gg 6 no.64 Rt 03 Rw 09, Kel. Panggung, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal, setelah mengambil paket tersebut terdakwa MUHAMAD RIZQI keluar dari Kantor TIKI Express bermaksud menghampiri terdakwa SURYA RAHMADIKA, akan tetapi ketika hendak sampai di tempat terdakwa SURYA RAHMADIKA memarkir sepeda motornya terdakwa MUHAMAD RIZQI dan terdakwa SURYA RAHMADIKA diamankan oleh saksi ILHAM MARDINSANJAYA bersama tim Petugas Kepolisian Polres Tegal Kota, kemudian atas permintaan petugas kepolisian paket barang tersebut dibuka oleh Terdakwa SURYA RAHMADIKA, setelah dibuka paket tersebut isinya adalah 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 Mg dan 400 (empat ratus) butir obat dalam kemasan warna silver.
  • Bahwa 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 Mg dan 400 (empat ratus) butir obat dalam kemasan warna silver merupakan obat pesanan terdakwa SURYA RAHMADIKA yang dibeli dari Sdr. IBRAHIM (DPO) dengan harga Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara pada Hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 19.30 terdakwa SURYA RAHMADIKA memesan obat-obatan tersebut melalui Whatsapp lalu mentransfer uang pembelian tersebut melalui BRILINK NOORMAN yang beralamat Jalan Perintis Kemerdekaan Gg 32 Rt 10 Rw 06, Kel. Panggung, Kec. Tegal Timur, Kota Tegal ke rekening BRI dengan nomor: 578701020975535 atas nama ZULKARNAIN.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 329/NPF/2025, tanggal 4 Februari 2025 dari Kepolisian Negara Republik Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka SURYA RAHMADIKA als DODOT bin WAWAN SETIAWAN dan MUHAMAD RIZKI FAUZI bin SUGIYONO dengan hasil:
  1. BB – 885/2025/ NPF berupa 4 (empat) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM 2 LORAZEPAM adalah POSITIF mengandung LORAZEPAM  terdaftar dalam Golongan IV (empat) No. Urut 36 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika

Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan adalah 3(tiga) butir tablet

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau pemerintah untuk memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1  KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya