Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Tgl MIRANTI RIZQI ADLIA 1.JUNAIDI
2.PT Mandiri Utama Finance, Tegal.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1MIRANTI RIZQI ADLIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RICHARD SIMBOLON S.H., M.H.MIRANTI RIZQI ADLIA
Tergugat
NoNama
1JUNAIDI
2PT Mandiri Utama Finance, Tegal.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan mobil Toyota Avanza Veloz; Nopol G1896ZQ; Tahun 2022; Warna  WHI Platinum WH atas nama STNK MIRANTI RIZQI ADLIA berdasarkan Perjanjian Pembiayaan 030522001534 tanggal 27 April 2022 antara Penggugat dengan PT. Mandiri Utama Finance/ Tergugat II sah dan mempunyai kekuatan hukum.
  3. Menyatakan  Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menyatakan BERITA ACARA SERAH TERIMA KENDARAAN No. 3606/BAST/2025 yang dikeluarkan Mandiri Utama Finance tanggal 05 Maret 2025 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan Toyota Avanza Veloz; Nopol G1896ZQ; Tahun 2022; Warna  WHI Platinum WH atas nama STNK MIRANTI RIZQI ADLIA kepada penggugat dengan melanjutkan angsuran sesuai dengan perjanjian kredit.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak