Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa pada hari Jumat tanggal 03 juli tahun 2009, telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama SAPIRIN karena sakit dan dikebumikan di Desa Kupu, Rt/rw 006/002, Kecamatan Duhkuturi, Kabupaten tegal ;
- Menetapkan bahwa pada hari Kamis tanggal 16 oktober tahun 2011, telah meninggal dunia seorang Prempuan bernama SALAMAH karena sakit dan dikebumikan di Desa Kupu, Rt/rw 006/002, Kecamatan Duhkuturi, Kabupaten tegal ;
- Menetapkan bahwa pada hari rabu tangal 15- Desember -2022, telah meninggal dunia seorang Prempuan bernama MAYA SUKMAWATI, karena sakit dan dikebumikan di Desa Kupu, Rt/rw 006/002, Kecamatan Duhkuturi, Kabupaten tegal ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tegal di Slawi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama SAPIRIN dan SALAMAH serta MAYA SUKMAWATI, tersebut;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|