| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
- Menyatakan Pelawan berhak atas tanah/rumah sebagaimana putusan perdamaian 12/Pdt.G/2023/PN.Tgl, tanggal 24 Mei 2023.
- Menyatakan Pengangkatan Permohonan Sita Ekseskusi Nomor Nomor 22/Pdt.G/2020/PN.Tgl jo No 29/Pdt/PT.Smg jo No 2988 K/Pdt/2022 jo No 4/Pdt.Eks/2026/PN.Tgl terhadap obyek milik sah PELAWAN yang berupa: tanah / rumah SHM Nomor 1658/Slerok atas nama DWI PARANOTO (Terlawan II) dengan luas 340 m2 sebagai mana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 25 Juli 2016 dengan nomor : 00327/Slerok/2016 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 11.06.02.05.03072 terletak di Propinsi Jawa Tengah, Kota Tegal, Kecamatan Tegal Timur, Kelurahan Slerok;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sesuai ketentuan hukum ;
|