Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Tgl 1.Rajad
2.Sarikit Yuliati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rajad
2Sarikit Yuliati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Anak Kandung Para Pemohon atas nama Wira Setiawan telah meninggal dunia dikarenakan Kecelakaan kerja pada hari Selasa, 09 September 2025 bertempat atas Kapal Tenn Miyang 368 (Chun Chao Co.,LTD.) dan tenggelam di lautan lepas tepatnya di Luar Negeri Taiwan;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal di Tegal selanjutnya untuk mencatat tentang kematian Wira Setiawan dalam buku Register Pencatatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta kematian atas nama Wira Setiawan tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak