Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G.S/2024/PN Tgl BRI UNIT SUMURPANGGANG 1.ADE KUSWANTO
2.NUR AFNI NOVIATI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 55/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT SUMURPANGGANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ADE KUSWANTO
2NUR AFNI NOVIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 370.070.391,00
Petitum

I.    Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 103243568/3024/06/23 tanggal 07 Juni 2023;

3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;

4.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 103243568/3024/06/23 tanggal 07 Juni 2023;

5.    Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 370.070.391,-;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp 370.070.391,- yang terdiri dari:
Sisa Pokok        Rp.  342.718.044,-
Bunga Berjalan Rp.    27.352.347,-

7.    Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu Bukti Kepemikian Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3689/Kel Sidapurna, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama Ade Kuswanto, dengan luas 342 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 51/Sidapurna/1999 tanggal 24 Juni 1999, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak