Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2024/PN Tgl Nimas Ayu Dianing Asih, SH AZMI UMAR BIN UMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 383 /M.3.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZMI UMAR BIN UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Berbudi Bowo Leksono, S.HAZMI UMAR BIN UMAR
2Subechi Firmannsya, S.H.AZMI UMAR BIN UMAR
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa  terdakwa AZMI UMAR bin UMAR, pada hari Senin dan tanggal 17 Agustus tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu bulan Agustus tahun 2020, bertempat di rumah saksi BAMBANg ALEX RIANA bin DARMO Ds. Pagongan Rt.06 / Rw. 04 Kec. Dukuhturi Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan bohong membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang membuat utang atau menghapus piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------

 

  • Bahwa sebagai waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa AZMI UMAR bin UMAR  dan saksi NUGROHO HADI SANTOSO als HOHO datang ke bengkel milik saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI kemudian terdakwa menayakan kepada saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI  perihal apakah mempunyai kenalan pengusaha rental mobil dan terdakwa membutuhkan mobil selama 3 (tiga) hari dan paling lama 1 (satu) minggu. kemudian saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI  menjawab bahwa dirinya tidak tau, kemudian saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI   menanyakan kepada temannya yang pada saat itu berada di bengkelnya yaitu saksi SODIKIN als CHARLES bin TARSIDIN apakah yang bersangkutan mempunyai kenalan orang yang mempunyai usaha rental mobil dan dijawab oleh saksi SODIKIN als CHARLES bin TARSIDIN bahwa dirinya mempunyai kenalan orang yang menyewakan mobil yaitu saksi korban BAMBANG ALEX RIANA bin DARMO yang berada di Ds. Pagongan Rt.06 / Rw. 04 Kec. Dukuhturi Kab. Tegal.
  • Bahwa setelah mengetahui hal tersebut kemudian saksi SODIKIN als CHARLES bin TARSIDIN menunjukan tempat rental dan Bersama-sama menuju tempat rental tersebut diikuti oleh terdakwa AZMI UMAR bin UMAR, saksi NUGROHO HADI SANTOSO als HOHO dan saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI. Sesampainya di tempat retal tidak bertemu langsung dengan pemiliknya melainkan bertemu dengan istri dari pemilik rental tersebut, kemudian tidak beberapa lama saksi  korban BAMBANG ALEX RIANA bin DARMO datang  dan menayakan perihal kedatangan terdakwa bersama teman-temannya, dan dijawab oleh saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI  “bahwa ada temannya yaitu terdakwa AZMI UMAR bin UMAR ingin menyewa mobil” selama 3 (hari) paling lama 1 (satu) minggu, pada saat itu terdakwa menunggu dimobil bersama saksi NUGROHO HADi SANTOSO als HOHO. kemudian setelah melalui serangkaian pembicaraan terjadi kesepakatan sewa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari.  Kemudian karena saksi korban BAMBANG ALEX RIANA bin DARMO ingin memastikan siapa yang ingin menyewa mobilnya kemudian saksi korban menemui terdakwa AZMI UMAR bin UMAR untuk menyerahkan langsung kunci kontak mobil berserta STNK kepada terdakwa AZMI UMAR bin UMAR. Setelah mendapat kunci kontak dan STNK mobil. Terdakwa menyuruh saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI  mengambil mobil milik  saksi korban yaitu Nissan Grand Livina Type G, 1,5 XV MT, warna Merah tua, Tahun 2014 No. Pol : F-1564-EI No. Ka : MHBG3CG1FEJ033394 No. Sin : HR15722059T An. KOKO SYAHPUTRA Alamat : Bukit Cimanggu Villa O,10/1.B Rt. 04 Rw. 11 Cibadak tanah sereal Kota Bogor dari parkiran dan membanya ke bengkel milik saksi  ZAID ARIFIN bin SUWARDI  sedangkan terdakwa menyusul dengan menggunakan kendaraan lain bersama saksi NUGROHO HADI SANTOSO als HOHO. Setelah sampai di bengkel milik saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI, terdakwa membawa mobil tersebut pergi dari bengkel milik saksi  saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI.
  • Bahwa terdakwa sebelum menyewa mobil tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI, bahwa sebenarnya maksud dan tujuannya ingin menyewa mobil tersebut karena terdakwa sedang terlilit hutang dan terdakwa berencana akan menggadaikannya, mendengar hal tersebut saksi saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI sempat melarang, namun benar selang beberapa hari kemudian tepatnya dua hari setelah sewa terdakwa AZMI UMAR bin UMAR bersama-sama dengan saksi NUGROHO HADI SANTOSO als HOHO dengan menggunakan mobil rental yang disewa milik saksi korban datang kembali ke bengkel milik ZAID ARIFIN bin SUWARDI. Dan pada saat itu terdakwa mengajak saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI untuk ikut menuju ke kuningan  dengan alasan untuk mengambil susu sapi, namun ternyata terdakwa bukan mengambil susu sapi melainkan bertujuan akan menggadaikan mobil Nissan Grand Livina Type G, 1,5 XV MT, warna Merah tua, Tahun 2014 No. Pol : F-1564-EI No. Ka : MHBG3CG1FEJ033394 No. Sin : HR15722059T An. KOKO SYAHPUTRA Alamat : Bukit Cimanggu Villa O,10/1.B Rt. 04 Rw. 11 Cibadak tanah sereal Kota Bogor milik saksi Korban kepada seseorang yang bernama saksi SLAMET MERT0 bin SAMIDI yang beralamatkan di Desa Pagedangan RT.02 Rw. 01 Kec. Adiwerna Kab. Tegal  sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) transaksi gadai tersebut terjadi dirumah milik saksi SLAMET MART0 bin SAMIDI. Bahwa terdakwa pada saat itu mengaku kepada saksi SLAMET MERT0 bin SAMIDI sebagai pemilik mobil tersebut dan terdakwa sedang membutuhkan uang, kemudian karena sudah saling percaya saksi SLAMET MART0 bin SAMIDI meberikan uang gadai kepada terdakwa AZMI UMAR bin UMAR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan perjanjian gadai selama 30 (tiga puluh) hari. Peritiwa gadai tersebut disaksikan oleh saksi Namun demikian, setelah dua hari terdakwa menggadaikan mobil milik saksi korban BAMBANG ALEX RIANA bin DARMO terdakwa menukar mobil gadai /jaminan tersebut yang ada di tangan saksi SLAMET MART0 bin SAMIDI dengan KBM Mobilio warna warna putih (Dalam Pencarian Barang Bukti). Dan pada saat itu terdakwa beralasan karena KBM milik saksi Korban tersebut akan digunakan kakaknya.
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil mobil gadai dari saksi SLAMET MART0 bin SAMIDI terdakwa menggadaikan kembali mobil Nissan Grand Livina Type G, 1,5 XV MT, warna Merah tua, Tahun 2014 No. Pol : F-1564-EI No. Ka : MHBG3CG1FEJ033394 No. Sin : HR15722059T An. KOKO SYAHPUTRA Alamat : Bukit Cimanggu Villa O,10/1.B Rt. 04 Rw. 11 Cibadak tanah sereal Kota Bogor kepada orang lain lagi yaitu kepada saksi RUSTONO bin SAKIR melalui perantara saksi CHRISBIANTORO PRAYOGA BUDI alias TIO bin INDRI SAPTONO dengan nominal uang sebesar RP. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).  Dengan tanda bukti berupa kwitansi kemudian uang tersebut oleh saksi CHRISBIANTORO PRAYOGA BUDI alias TIO bin INDRI SAPTONO menyerahkan uang hasil gadai tersebut kepada terdakwa AZMI UMAR bin UMAR di toko SUSU ABADI milik terdakwa disaksikan oleh saksi NUGROHO HADI SANTOSO als HOHO.
  • Bahwa terdakwa AZMI UMAR bin UMAR tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban BAMBANG ALEX RIANA bin DARMO telah menggadaikan mobil Nissan Grand Livina Type G, 1,5 XV MT, warna Merah tua, Tahun 2014 No. Pol : F-1564-EI No. Ka : MHBG3CG1FEJ033394 No. Sin : HR15722059T An. KOKO SYAHPUTRA Alamat : Bukit Cimanggu Villa O,10/1.B Rt. 04 Rw. 11 Cibadak tanah sereal Kota Bogor  milik dari saksi korban BAMBANG ALEX RIANA bin DARMO, yang sebelumnya terdakwa pinjam dengan bentuk sewa rental.
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa saksi korban BAMBANG ALEX RIANA bin DARMO mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHPidana. ------

 

      ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa  terdakwa AZMI UMAR bin UMAR, pada hari Senin dan tanggal 17 Agustus tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu bulan Agustus tahun 2020, bertempat di rumah saksi BAMBANg ALEX RIANA bin DARMO Ds. Pagongan Rt.06 / Rw. 04 Kec. Dukuhturi Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan senagaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatau yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa sebagai waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa AZMI UMAR bin UMAR  dan saksi NUGROHO HADI SANTOSO als HOHO datang ke bengkel milik saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI kemudian terdakwa menayakan kepada saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI  perihal apakah mempunyai kenalan pengusaha rental mobil dan terdakwa membutuhkan mobil selama 3 (tiga) hari dan paling lama 1 (satu) minggu. kemudian saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI  menjawab bahwa dirinya tidak tau, kemudian saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI   menanyakan kepada temannya yang pada saat itu berada di bengkelnya yaitu saksi SODIKIN als CHARLES bin TARSIDIN apakah yang bersangkutan mempunyai kenalan orang yang mempunyai usaha rental mobil dan dijawab oleh saksi SODIKIN als CHARLES bin TARSIDIN bahwa dirinya mempunyai kenalan orang yang menyewakan mobil yaitu saksi korban BAMBANG ALEX RIANA bin DARMO yang berada di Ds. Pagongan Rt.06 / Rw. 04 Kec. Dukuhturi Kab. Tegal.
  • Bahwa setelah mengetahui hal tersebut kemudian saksi SODIKIN als CHARLES bin TARSIDIN menunjukan tempat rental dan Bersama-sama menuju tempat rental tersebut diikuti oleh terdakwa AZMI UMAR bin UMAR, saksi NUGROHO HADI SANTOSO als HOHO dan saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI. Sesampainya di tempat retal tidak bertemu langsung dengan pemiliknya melainkan bertemu dengan istri dari pemilik rental tersebut, kemudian tidak beberapa lama saksi  korban BAMBANG ALEX RIANA bin DARMO datang  dan menayakan perihal kedatangan terdakwa bersama teman-temannya, dan dijawab oleh saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI  “bahwa ada temannya yaitu terdakwa AZMI UMAR bin UMAR ingin menyewa mobil” selama 3 (hari) paling lama 1 (satu) minggu, pada saat itu terdakwa menunggu dimobil bersama saksi NUGROHO HADi SANTOSO als HOHO. kemudian setelah melalui serangkaian pembicaraan terjadi kesepakatan sewa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari.  Kemudian karena saksi korban BAMBANG ALEX RIANA bin DARMO ingin memastikan siapa yang ingin menyewa mobilnya kemudian saksi korban menemui terdakwa AZMI UMAR bin UMAR untuk menyerahkan langsung kunci kontak mobil berserta STNK kepada terdakwa AZMI UMAR bin UMAR. Setelah mendapat kunci kontak dan STNK mobil. Terdakwa menyuruh saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI  mengambil mobil milik  saksi korban yaitu Nissan Grand Livina Type G, 1,5 XV MT, warna Merah tua, Tahun 2014 No. Pol : F-1564-EI No. Ka : MHBG3CG1FEJ033394 No. Sin : HR15722059T An. KOKO SYAHPUTRA Alamat : Bukit Cimanggu Villa O,10/1.B Rt. 04 Rw. 11 Cibadak tanah sereal Kota Bogor dari parkiran dan membanya ke bengkel milik saksi  ZAID ARIFIN bin SUWARDI  sedangkan terdakwa menyusul dengan menggunakan kendaraan lain bersama saksi NUGROHO HADI SANTOSO als HOHO. Setelah sampai di bengkel milik saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI, terdakwa membawa mobil tersebut pergi dari bengkel milik saksi  saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI.
  • Bahwa terdakwa sebelum menyewa mobil tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI, bahwa sebenarnya maksud dan tujuannya ingin menyewa mobil tersebut karena terdakwa sedang terlilit hutang dan terdakwa berencana akan menggadaikannya, mendengar hal tersebut saksi saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI sempat melarang, namun benar selang beberapa hari kemudian tepatnya dua hari setelah sewa terdakwa AZMI UMAR bin UMAR bersama-sama dengan saksi NUGROHO HADI SANTOSO als HOHO dengan menggunakan mobil rental yang disewa milik saksi korban datang kembali ke bengkel milik ZAID ARIFIN bin SUWARDI. Dan pada saat itu terdakwa mengajak saksi ZAID ARIFIN bin SUWARDI untuk ikut menuju ke kuningan  dengan alasan untuk mengambil susu sapi, namun ternyata terdakwa bukan mengambil susu sapi melainkan bertujuan akan menggadaikan mobil Nissan Grand Livina Type G, 1,5 XV MT, warna Merah tua, Tahun 2014 No. Pol : F-1564-EI No. Ka : MHBG3CG1FEJ033394 No. Sin : HR15722059T An. KOKO SYAHPUTRA Alamat : Bukit Cimanggu Villa O,10/1.B Rt. 04 Rw. 11 Cibadak tanah sereal Kota Bogor milik saksi Korban kepada seseorang yang bernama saksi SLAMET MERT0 bin SAMIDI yang beralamatkan di Desa Pagedangan RT.02 Rw. 01 Kec. Adiwerna Kab. Tegal  sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) transaksi gadai tersebut terjadi dirumah milik saksi SLAMET MART0 bin SAMIDI. Bahwa terdakwa pada saat itu mengaku kepada saksi SLAMET MERT0 bin SAMIDI sebagai pemilik mobil tersebut dan terdakwa sedang membutuhkan uang, kemudian karena sudah saling percaya saksi SLAMET MART0 bin SAMIDI meberikan uang gadai kepada terdakwa AZMI UMAR bin UMAR sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan perjanjian gadai selama 30 (tiga puluh) hari. Peritiwa gadai tersebut disaksikan oleh saksi Namun demikian, setelah dua hari terdakwa menggadaikan mobil milik saksi korban BAMBANG ALEX RIANA bin DARMO terdakwa menukar mobil gadai /jaminan tersebut yang ada di tangan saksi SLAMET MART0 bin SAMIDI dengan KBM Mobilio warna warna putih (Dalam Pencarian Barang Bukti). Dan pada saat itu terdakwa beralasan karena KBM milik saksi Korban tersebut akan digunakan kakaknya.
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil mobil gadai dari saksi SLAMET MART0 bin SAMIDI terdakwa menggadaikan kembali mobil Nissan Grand Livina Type G, 1,5 XV MT, warna Merah tua, Tahun 2014 No. Pol : F-1564-EI No. Ka : MHBG3CG1FEJ033394 No. Sin : HR15722059T An. KOKO SYAHPUTRA Alamat : Bukit Cimanggu Villa O,10/1.B Rt. 04 Rw. 11 Cibadak tanah sereal Kota Bogor kepada orang lain lagi yaitu kepada saksi RUSTONO bin SAKIR melalui perantara saksi CHRISBIANTORO PRAYOGA BUDI alias TIO bin INDRI SAPTONO dengan nominal uang sebesar RP. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).  Dengan tanda bukti berupa kwitansi kemudian uang tersebut oleh saksi CHRISBIANTORO PRAYOGA BUDI alias TIO bin INDRI SAPTONO menyerahkan uang hasil gadai tersebut kepada terdakwa AZMI UMAR bin UMAR di toko SUSU ABADI milik terdakwa disaksikan oleh saksi NUGROHO HADI SANTOSO als HOHO.
  • Bahwa terdakwa AZMI UMAR bin UMAR tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban BAMBANG ALEX RIANA bin DARMO telah menggadaikan mobil Nissan Grand Livina Type G, 1,5 XV MT, warna Merah tua, Tahun 2014 No. Pol : F-1564-EI No. Ka : MHBG3CG1FEJ033394 No. Sin : HR15722059T An. KOKO SYAHPUTRA Alamat : Bukit Cimanggu Villa O,10/1.B Rt. 04 Rw. 11 Cibadak tanah sereal Kota Bogor  milik dari saksi korban BAMBANG ALEX RIANA bin DARMO, yang sebelumnya terdakwa pinjam dengan bentuk sewa rental.
  • Bahwa akibat perbuatan dari terdakwa saksi korban BAMBANG ALEX RIANA bin DARMO mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya