Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | BRI UNIT KRANDON | SUBIYONO | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G.S/2023/PN Tgl | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 198.598.333,00 | ||||
Petitum | I. Primair : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Tunggakan Pokok Rp. 177.586.395,- ( seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) Tunggakan Bunga Rp. 21.011.938,- (dua puluh satu juta sebelas ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah ) 7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Krandon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.01951/Desa Krandon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama SITI WASRIKHA, dengan luas 206 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00278/krandon/2017, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Tergugat; II. Subsidair: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |