Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasar pada dalil-dalil,argumentasi dan fakta-fakta yuridis diatas,Pemohon mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1) Menyatakan menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2) Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang didasarkan pada Laporan LP/B/05/VI/2024/SPKT/POLSEKKRAMAT/POLRESTEGAL/POLDA
JAWA TENGAH tanggal 3 Juni 2024 dan PENETAPAN Nomor S.TAP/63.a/VII/2024/Reskrim tanggal 9 Juli 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3) Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan status atas diri Pemohon oleh Termohon;
4) Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah Penyidikan Nomor SP.DIK/06.a/VI/2024/Reskrim tanggal 7 Juni 2024. kepada Pemohon;
5) Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6) Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon perhatian Yang TerhormatHakim Pengadilan Negeri Tegalyang menilai, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a-quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang menilai Permohonan a-quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |