Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. MUHAMAD FATCHURROHMAN Bin UNTUNG ROJIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-543/M.3.15/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FATCHURROHMAN Bin UNTUNG ROJIKIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

KESATU:

------Bahwa terdakwa MUHAMAD FATCHURROHMAN Bin UNTUNG ROJIKIN pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 18.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Mataram Kel. Sumurpanggang Kec. Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Februari 2026, sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. YOSI (DPO) yang ingin menawarkan Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa sekaligus membeli obat-obatan dari terdakwa. Sdr. YOSI (DPO) menawarkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa dan mengatakan barangkali ada teman terdakwa yang hendak membeli atau memesan, sehingga Narkotika jenis Sabu tersebut bisa dibawa atau diambil terlebih dahulu dan apabila Narkotika jenis Sabu yang dibawa terdakwa telah habis terjual semua, terdakwa diminta untuk memotong atau menguranginya dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut. Akhirnya terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan mengatakan kepada Sdr. YOSI (DPO) bahwa keesokan harinya terdakwa akan datang menemui Sdr. YOSI (DPO) di Kota Tegal.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa, 17 Februari 2026, sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa  menuju Kota Tegal menggunakan angkutan umum/bus untuk menemui Sdr. YOSI (DPO) di sebuah mini market di Jalan Mataram, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Kemudian terdakwa menyerahkan obat pesanan Sdr. YOSI (DPO), dan Sdr. YOSI (DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram kepada terdakwa. Setelah pertemuan tersebut sekira pukul 18.30 WIB terdakwa berjalan kaki menuju Terminal hendak mencari Bus untuk kerumah saudaranya. Namun ditengah-tengah perjalanan menuju Terminal, terdakwa diamankan Oleh Saksi ILHAM, Saksi REZA, Saksi ADITYA bersama Team Polres Tegal Kota. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan sebuah bungkus rokok MANBOL di saku celana depan sebelah kiri terdakwa yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram yang terhadap Narkotika jenis Sabu tersebut rencananya akan terdakwa jual atau diedarkan kepada pembeli atau pemesan. Dan ditemukan juga beberapa obat-obatan milik terdakwa yang tidak termasuk kedalam golongan Narkotika, serta 1 (satu) bungkus rokok warna merah hitam bertuliskan BALLVEER, dan 1 (satu) unit Handphone XIAOMI REDMI Note 10 warna hitam dengan No. Imei 1 : 863238052842442, No. Imei 2 : 863238052842459 berikut Sim Card-nya milik terdakwa.
  • Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 608/NNF/2026 tanggal 22 Februari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari MUHAMAD FATCHURROHMAN Bin UNTUNG ROJIKIN yaitu :
  1. Barang bukti : BB - 1547/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,00222 gram adalah POSITIF  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang Barang bukti : BB - 1547/2026/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,99579 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalisis Narkoba, Nomor : Rik./12/II/RES.4.2/2026/Dokkes hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026, diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Urine milik MUHAMAD FATCHURROHMAN Bin UNTUNG ROJIKIN dengan hasil NEGATIF mengkonsumsi METAMFETAMINA.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu serta bukan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU:

 

KEDUA

------Bahwa terdakwa MUHAMAD FATCHURROHMAN Bin UNTUNG ROJIKIN pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Mataram Kel. Sumurpanggang Kec. Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari informasi Masyarakat perihal adanya seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu dan obat-obatan terlarang kemudian saksi ILHAM, saksi REZA dan saksi ADITYA selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota bersama dengan Team Polres Tegal Kota melakukan penyamaran khusus seperti surveillance dan dari hasil penyelidikan dan pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan-kegiatan orang yang dicurigai tersebut diketahui bahwa orang tersebut adalah terdakwa, kemudian pada hari Selasa, 17 Februari 2026, sekira pukul 18.30 WIB ketika terdakwa berjalan kaki menuju Terminal hendak mencari Bus untuk pergi kerumah saudaranya, terdakwa diamankan Oleh saksi ILHAM, saksi REZA dan saksi ADITYA bersama dengan Team Polres Tegal Kota Team. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapati terdakwa menyimpan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 1,03 (satu koma nol tiga) gram milik terdakwa. Kemudian juga didapati beberapa obat-obatan yang tidak termasuk kedalam golongan Narkotika, serta 1 (satu) bungkus rokok warna merah hitam bertuliskan BALLVEER, dan 1 (satu) unit Handphone XIAOMI REDMI Note 10 warna hitam dengan No. Imei 1 : 863238052842442, No. Imei 2 : 863238052842459 berikut Sim Card-nya milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 608/NNF/2026 tanggal 22 Februari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari MUHAMAD FATCHURROHMAN Bin UNTUNG ROJIKIN yaitu :
  1. Barang bukti : BB - 1547/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,00222 gram adalah POSITIF  mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa barang Barang bukti : BB - 1547/2026/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,99579 gram.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalisis Narkoba, Nomor : Rik./12/II/RES.4.2/2026/Dokkes hari Selasa, tanggal 17 Februari 2026, diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap Urine milik MUHAMAD FATCHURROHMAN Bin UNTUNG ROJIKIN dengan hasil NEGATIF mengkonsumsi METAMFETAMINA.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu serta bukan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  -------------------

 

DAN

KEDUA:

PRIMAIR

-----Bahwa terdakwa MUHAMAD FATCHURROHMAN Bin UNTUNG ROJIKIN pada hari Selasa,  tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Mataram Kel. Sumurpanggang Kec. Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, 17 Februari 2026, sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa  menuju Kota Tegal menggunakan angkutan umum/bus untuk menemui Sdr. YOSI (DPO) di sebuah mini market di Jalan Mataram, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Kemudian terdakwa menyerahkan obat pesanan Sdr. YOSI (DPO) dan Sdr. YOSI (DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu. Setelah pertemuan tersebut terdakwa berjalan kaki menuju Terminal hendak mencari Bus untuk kerumah saudaranya. Namun ditengah-tengah perjalanan menuju Terminal sekira pukul 18.30 WIB terdakwa diamankan Oleh Saksi ILHAM, Saksi REZA, Saksi ADITYA bersama Team Polres Tegal Kota. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 20 (dua puluh) plastik klip berisi obat warna kuning bertuliskan “mf” dengan total 200 (dua ratus) butir, 1 (satu) plastik klip berisi 8 butir obat bertuliskan “mf”, 86 (delapan puluh enam) butir obat dalam kemasan warna silver serta beberapa obat lainnya yang tidak termasuk dalam obat keras/daftar G di saku jaket terdakwa dan 1 klip berisi Narkotika, 1 (satu) bungkus rokok warna merah hitam bertuliskan BALLVEER, dan 1 (satu) unit Handphone XIAOMI REDMI Note 10 warna hitam dengan No. Imei 1 : 863238052842442, No. Imei 2 : 863238052842459 berikut Sim Card-nya milik terdakwa.
  • Bahwa obat-obatan tersebut didapatkan terdakwa pada pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026 dari Sdr. INU dengan cara bertemu langsung di Dukuhturi Kel. Dukuhturi Kec. Bumiayu Kab. Brebes.  Disitu Sdr. INU langsung memberikan obat–obatan sesuai dengan pesanan terdakwa dengan tujuan akan dijual kembali oleh terdakwa dan antara Sdr. INU dan terdakwa sudah bersepakat untuk nantinya terdakwa akan membayar pembelian obat tersebut kepada Sdr. INU jika seluruh obat telah habis terjual semua. Namun, hingga saat terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian, obat-obatan tersebut belum seluruhnya terjual, melainkan baru sebagian yang berhasil terjual. Adapun dari setiap transaksi penjualan obat tersebut, terdakwa biasanya mengambil keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 608/NNF/2026 tanggal 22 Februari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari MUHAMAD FATCHURROHMAN Bin UNTUNG ROJIKIN yaitu :
  1. BB-1551/2026/NNF berupa 20 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir tablet warna kuning berlogo "mf", dengan jumlah total 200 butir dan BB-1552/2026/NNF berupa 1 plastik klip berisi 8 butir tablet warna kuning berlogo "mf" adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi POSITIF mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Sisa Barang Bukti BB-1551/2026/NNF sisanya berupa 197 butir tablet warna kuning berlogo "mf"

Sisa Barang Bukti BB-1552/2026/NNF sisanya berupa 6 butir tablet warna kuning berlogo "mf"

  1. BB-1553/2026/NNF berupa 86 butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi POSITIF mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa Barang Bukti BB-1553/2026/NNF sisanya berupa 83 butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi.

 

--Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan--------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa terdakwa MUHAMAD FATCHURROHMAN Bin UNTUNG ROJIKIN pada hari Selasa,  tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Mataram Kel. Sumurpanggang Kec. Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ---

  • Bahwa bermula dari informasi Masyarakat perihal adanya seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu dan obat-obatan terlarang kemudian saksi ILHAM, saksi REZA dan saksi ADITYA selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota bersama dengan Team Polres Tegal Kota melakukan penyamaran khusus seperti surveillance dan dari hasil penyelidikan dan pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan-kegiatan orang yang dicurigai tersebut diketahui bahwa orang tersebut adalah terdakwa, kemudian pada hari Selasa, 17 Februari 2026, ketika terdakwa berjalan kaki di Jalan Mataram Kel. Sumurpanggang Kec. Margadana Kota Tegal menuju terminal hendak mencari Bus untuk pergi kerumah saudaranya, terdakwa diamankan Oleh Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapati terdakwa menyimpan 20 (dua puluh) plastik klip berisi obat warna kuning bertuliskan “mf” dengan total 200 (dua ratus) butir, 1 (satu) plastik klip berisi 8 butir obat bertuliskan “mf”, 86 (delapan puluh enam) butir obat dalam kemasan warna silver dan beberapa obat lainnya yang tidak termasuk dalam obat keras/daftar G di saku jaket terdakwa yang mana obat-obatan tersebut diperoleh terdakwa pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026 dari Sdr. INU dan  juga didapati 1 klip berisi Narkotika, 1 (satu) bungkus rokok warna merah hitam bertuliskan BALLVEER, dan 1 (satu) unit Handphone XIAOMI REDMI Note 10 warna hitam dengan No. Imei 1 : 863238052842442, No. Imei 2 : 863238052842459 berikut Sim Card-nya milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 608/NNF/2026 tanggal 22 Februari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari MUHAMAD FATCHURROHMAN Bin UNTUNG ROJIKIN yaitu :
  1. BB-1551/2026/NNF berupa 20 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir tablet warna kuning berlogo "mf", dengan jumlah total 200 butir dan BB-1552/2026/NNF berupa 1 plastik klip berisi 8 butir tablet warna kuning berlogo "mf" adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi POSITIF mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

Sisa Barang Bukti BB-1551/2026/NNF sisanya berupa 197 butir tablet warna kuning berlogo "mf"

Sisa Barang Bukti BB-1552/2026/NNF sisanya berupa 6 butir tablet warna kuning berlogo "mf"

  1. BB-1553/2026/NNF berupa 86 butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi POSITIF mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G

Sisa Barang Bukti BB-1553/2026/NNF sisanya berupa 83 butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk melakukan penyimpanan dan/ atau praktik kefarmasian terkait obat keras.

 

--------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan------

 

DAN:

KETIGA

-----Bahwa terdakwa MUHAMAD FATCHURROHMAN Bin UNTUNG ROJIKIN pada hari Selasa,  tanggal 17 Februari 2026, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Jalan Mataram Kel. Sumurpanggang Kec. Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula dari informasi Masyarakat perihal adanya seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu dan obat-obatan terlarang kemudian saksi ILHAM, saksi REZA dan saksi ADITYA selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota bersama dengan Team Polres Tegal Kota melakukan penyamaran khusus seperti surveillance dan dari hasil penyelidikan dan pembuntutan secara terselubung terhadap kegiatan-kegiatan orang yang dicurigai tersebut diketahui bahwa orang tersebut adalah terdakwa, kemudian pada hari Selasa, 17 Februari 2026, sekira pukul 18.30 WIB ketika terdakwa berjalan kaki di Jalan Mataram Kel. Sumurpanggang Kec. Margadana Kota Tegal menuju terminal hendak mencari Bus untuk pergi kerumah saudaranya, terdakwa diamankan Oleh Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan didapati terdakwa menyimpan 29 (dua puluh sembilan) butir obat dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM Tables 1 mg, 28 (dua puluh delapan) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, 26 ½ (dua puluh enam setengah) butir obat dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA CLONAZEPAM Tablet Salut Selaput 2 mg, serta beberapa obat lainnya yang tidak termasuk dalam Golongan IV(empat) Lampiran Undang-Undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika di saku jaket terdakwa yang mana obat-obatan tersebut diperoleh terdakwa pada hari Minggu, tanggal 15 Februari 2026 dari Sdr. INU dan juga didapati 1 klip berisi Narkotika, 1 (satu) bungkus rokok warna merah hitam bertuliskan BALLVEER, dan 1 (satu) unit Handphone XIAOMI REDMI Note 10 warna hitam dengan No. Imei 1 : 863238052842442, No. Imei 2 : 863238052842459 berikut Sim Card-nya milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 608/NNF/2026 tanggal 22 Februari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari MUHAMAD FATCHURROHMAN Bin UNTUNG ROJIKIN yaitu :
  1. BB-1548/2026/NNF berupa 29 butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg dan BB-1549/2026/NNF berupa 28 butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg adalah POSITIF mengandung ALPRAZOLAM, terdaftar dalam Golongan IV, Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sisa Barang Bukti BB-1548/2026/NNF sisanya berupa 26 butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg.

Sisa Barang Bukti BB-1549/2026/NNF sisanya berupa 25 butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg.

  1. BB-1550/2026/NNF berupa 26½ butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM adalah POSITIF mengandung KLONAZEPAM, terdaftar dalam Golongan IV, Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sisa Barang Bukti BB-1550/2026/NNF sisanya berupa 23 butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA® 2 CLONAZEPAM

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang atau pemerintah untuk memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika.

 

----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya