Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Tgl YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL(YAPEKNAS)Pusat kabupaten Tegal PT.BANK MANDIRI (Persero) di tegal Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL(YAPEKNAS)Pusat kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BANK MANDIRI (Persero) di tegal
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.       Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;

3.       Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mengganti kalusul yang melanggar.

4.       Menyatakan bahwa proses Pembuatan SKMHT berdasarkan SURAT KUASA DIBAWAH TANGAN.

5.       Menyatakan Pembuatan Nilai Limit Jual melalui Lelang melanggar Ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana disebutkan Pada Pasal 59

6        menyatakan TERGUGAT untuk membayar pengeluaran atau ongkos ongkos yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT dengan rincian sbb:

No

JENIS PENGELUARAN

       BIAYA

 

01

Biaya Transpor Pendataan Ke Konsumen 4 Hari @ Rp 250.000,-

 

Rp 1.000.000,-

02

Biaya Panjar Gugatan di Pengadilan Negeri Tegal

Rp 1.350.000,-

03

Biaya Materai 15 lb @ Rp 10.000,-

Rp 1.150.000,-

 

04

Biaya Sewa Paket Mobil PP selama 6 kali @Rp 350.000,-

 

Rp 2.100.000,-

Jumlah Total Pengeluaran atau Onkos Ongkos sebesar         Rp 3.600.000,-

(Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah )

7.       menyatakan TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini

8.       Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak