Dakwaan |
Pertama:
--------- Bahwa Terdakwa ALFIN SOPIAN SAPUTRO Bin DORI, pada hari Jum’at, tanggal 11 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan April pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 dan pada tahun 2024 bertempat di Zen Kos Premium Jalan Layur No. 19 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan atau melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tahun 2024, hari tanggal dan bulan yang terdakwa tidak ingat lagi, terdakwa melihat akun Instagram yang menjual tembakau gorilla yang menawarkan spray atau cairan untuk membuat tembakau gorilla yang mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA untuk harga per 50 ml Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) lalu untuk 100 ml seharga Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), hingga untuk 500 ml seharga Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) sehingga terdakwa tertarik untuk membeli Spray sebanyak 100 ml seharga Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) yang isinya adalah bahan kimia mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA (Tembakau Gorila) secara online melalui INSTAGRAM namun akun INSTAGRAM tersebut terdakwa lupa nama akun tersebut dan proses transaksinya secara jatuh alamat di Jakarta Barat. Kemudian terdakwa berangkat ke Jakarta menggunakan bus, sesampainya di Jakarta terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian Spray tersebut, dan terdakwa membayarnya menggunakan akun DANA terdakwa, kemudian terdakwa memperoleh foto / gambar / alamat pengambilan Spray tersebut di Jakarta Barat tepatnya di dalam pot didepan rumah warga, setelah memperoleh Spray tersebut kemudian Spray tersebut terdakwa bawa pulang ke kos terdakwa untuk dibuat/diolah menjadi tembakau gorilla.
- Bahwa setelah Tembakau Gorila yang sudah selesai dibuat / diolah / dimasak tersebut terdakwa kemas kedalam plastik klip menjadi sebanyak 25 (dua puluh lima) paket sebanyak 2R (dua gram), 5 (lima) paket sebanyak 5R (lima gram) dan 4 (empat) paket sebanyak 10R (sepuluh gram) namun timbangan tersebut tidak penuh sesuai beratnya karena terdakwa sengaja menimbang berat paket tersebut sudah berikut plastic klip dan isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE yang untuk melapisi paket tersebut. Artinya bahwa paket 2R (dua gram) adalah untuk berat keseluruhan paket berikut plastic klip dan isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE seberat 2 (dua) gram, kemudian masih ada sisa Tembakau Gorila yang telah dimasak / diolah / diracik yang terdakwa masukkan kedalam box plastic dan toples plastic yang nantinya terdakwa gunakan / pakai / konsumsi sendiri dan terdakwa juga sempat menjual dengan cara menempelkan / menempatkan 2 (dua) paket 2R (dua gram) dan 2 (dua) paket 5R (lima gram) di beberapa titik di wilayah Kota Tegal diantaranya yaitu di Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal.
- Bahwa terdakwa menjual paket 2R (dua gram) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket 5R (lima gram) seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) serta paket 10R (sepuluh gram) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) maka apabila semua terjual terdakwa memperoleh hasil sebanyak Rp. 10.450.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total keuntungan terdakwa seluruhnya apabila laku terjual yaitu Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa jika ada orang akan yang memesan / membeli Tembakau Gorila kepada terdakwa adalah orang tersebut menghubungi akun INSTAGRAM @northocean.utm milik terdakwa melalui DM (Dirrect Message), kemudian terdakwa memberikan daftar harga untuk masing-masing paket. Setelahnya terdakwa menyuruh orang tersebut untuk mentransfer uang pembelian Tembakau Gorila tersebut ke akun DANA milik terdakwa, kemudian setelah orang tersebut mentransfer uang pembelian tersebut, maka terdakwa segera menempelkan Tembakau Gorila tersebut sesuai pesanan orang tersebut di tempat-tempat tertentu sesuai dengan kehendak terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengirimkan foto / gambar / alamat / web pengambilan Tembakau Gorila tersebut kepada orang yang memesannya, setelah Tembakau Gorila tersebut diambil oleh pemesannya, biasanya pemesan / pembelinya memberitahukan kepada terdakwa dengan kata-kata “PUTUS”, maksudnya Tembakau Gorila sudah diambil.
- Bahwa selama ini terdakwa selalu menggunakan akun INSTAGRAM @northocean.utm di Handphone IPHONE 13 warna black, No. Imei 1 : 355525237413577, No. Imei 2 : 355525237487480 berikut SIM Card-nya milik terdakwa adalah akun INSTAGRAM milik terdakwa yang digunakan untuk menjual / mengedarkan Tembakau Gorila tersebut.
- Bahwa selama ini terdakwa juga menjual Tembakau Gorila kepada teman-teman terdakwa secara offline.
- Bahwa pertama kali terdakwa mulai membuat Tembakau Gorila dengan menggunakan spray tersebut yaitu di kos terdakwa di Jalan Arum Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal yaitu pada tahun 2024, untuk hari tanggal dan bulan terdakwa lupa, setelah itu terdakwa sempat membeli spray tersebut sebanyak 2 (dua) kali lagi yaitu sebanyak 100 ml seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang kemudian terdakwa gunakan untuk membuat Tembakau Gorila sewaktu terdakwa masih kos di Jalan Arum Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dan terdakwa membeli spray tersebut sebanyak 50 ml seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) pada akhir tahun 2024 yang kemudian terdakwa gunakan untuk membuat Tembakau Gorila di Zen Kos Premium Jalan Layur No. 19 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.
- Bahwa hasil keuntungan tersebut terdakwa gunakan untuk membeli keperluan sehari-hari seperti membayar biaya kos, membeli rokok, pulsa / kuota internet, berfoya-foya dan untuk berjudi serta untuk modal membeli Spray dan Tembakau biasa tersebut.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 8,24 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi besar warna coklat 1 (satu) buah kantong kain warna coklat bertuliskan UGREEN yang didalamnya berisi 15 (lima belas) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 26,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 12 (dua belas) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 47,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), dan 1 (satu) buah box plastik warna bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 31,48 gram (ditimbang berikut box plastik-nya), 1 (satu) buah toples plastik warna bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 105,48 gram (ditimbang berikut toples plastik-nya) dan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 4,79 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE didalam kamar kos terdakwa dan disaku celana terdakwa, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1096/NNF/2025, tanggal 12 April 2025. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama ALFIN SOPIAN SAPUTRO Bin DORI, berupa :
- BB - 2731/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 8,30460 gram;
- BB - 2732/2025/NNF berupa 1 (satu) buah puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,07717 gram;
- BB - 2733/2025/NNF berupa 15 (lima belas) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 22,45704 gram;
- BB - 2734/2025/NNF berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 42,83515 gram;
- BB - 2735/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun yang diisolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dengan berat bersih irisan daun 4,25049 gram;
- BB - 2736/2025/NNF berupa 1 (satu) buah box plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 5,73851 gram;
- BB - 2737/2025/NNF berupa 1 (satu) buah toples warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 23,48531 gram.
Dengan kesimpulan seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar/POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA. terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/19/IV/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Tembakau Gorila An ALFIN SOPIAN SAPUTRO Bin DORI dengan hasil penimbangan :
- 1 (satu) plastik klip berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 8,24 gram (Delapan Koma Dua Puluh Empat Gram);
- 1 (satu) buah puntung rokok berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 0,19 gram (Nol koma Sembilan Belas Gram);
- 15 (lima belas) plastik klip berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat total : 26,85 gram (Dua Puluh Enam koma Delapan Puluh Lima Gram);
- 12 (dua belas) plastik klip berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat total : 47,26 gram (Empat Puluh Tujuh Koma Dua Puluh Enam Gram);
- 1 (satu) plastik klip berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 4,79 gram (Empat Koma Tujuh Puluh Sembilan Gram);
- 1 (satu) box plastik berisikan irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 31,48 gram (Tiga Puluh Satu Koma Empat Puluh Delapan Gram);
- 1 (satu) toples plastik klip berisikan irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 105,48 gram (Seratus Lima Koma Empat Puluh Delapan Gram).
Ditimbang berikut plastik klip, kertas papir, plastik box dan toples plastik-nya.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
Atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa ALFIN SOPIAN SAPUTRO Bin DORI, pada hari Jum’at, tanggal 11 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan April pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 dan pada tahun 2024 bertempat di Zen Kos Premium Jalan Layur No. 19 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan atau melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tahun 2024, hari tanggal dan bulan yang terdakwa tidak ingat lagi, terdakwa melihat akun Instagram yang menjual tembakau gorilla yang menawarkan spray atau cairan untuk membuat tembakau gorilla yang mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA untuk harga per 50 ml Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) lalu untuk 100 ml seharga Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), hingga untuk 500 ml seharga Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta) sehingga terdakwa tertarik untuk membeli Spray sebanyak 100 ml seharga Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) yang isinya adalah bahan kimia mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA (Tembakau Gorila) secara online melalui INSTAGRAM namun akun INSTAGRAM tersebut terdakwa lupa nama akun tersebut dan proses transaksinya secara jatuh alamat di Jakarta Barat.
- Bahwa terdakwa pada akhir tahun 2024 melakukan pembelian/pemesanan kembali spray atau cairan yang digunakan untuk membuat tembakau gorilla yang mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA sebanyak 50 ml seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), terdakwa kembali berangkat ke Jakarta menggunakan bus, sesampainya di Jakarta terdakwa disuruh untuk mentransfer uang pembelian Spray tersebut, dan terdakwa membayarnya menggunakan akun DANA terdakwa, kemudian terdakwa memperoleh foto / gambar / alamat pengambilan Spray tersebut di Jakarta Barat tepatnya di dalam pot didepan rumah warga, setelah memperoleh Spray tersebut kemudian Spray tersebut terdakwa bawa pulang ke kos terdakwa.
- Bahwa terdakwa sebelumnya sudah mendapatkan cara membuat tembakau gorilla dari akun INSTAGRAM tersebut melalui DM (Dirrect Message) menjelaskan tata urutan cara penggunaan spray atau cairan yang digunakan untuk membuat tembakau gorilla yang mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA kepada terdakwa yaitu dengan cara terdakwa sebelumnya harus menyiapkan spray tersebut, Tembakau biasa, gelas ukur kaca bening, cairan alkohol 90%, MAGNETIC STIRRER, magnet batangan/putih, plastik bening dan corong plastic warna merah. Selanjutnya mencampurkan cairan Spray kedalam gelas ukur kaca warna bening bersamaan dengan mencampurkan alkohol 90?ngan perbandingan 1:1 artinya 50ml cairan Spray dicampur 50ml cairan alkohol 90%, kemudian setelah gelas ukur terisi cairan Spray dan cairan alkohol, gelas ukur tersebut letakkan diatas MAGNETIC STIRRER dan masukkan magnet putih kedalam campuran cairan Spray dan cairan alkohol tersebut. Kemudian menyalakan mesin MAGNETIC STIRRER agar berputar dan campuran cairan tersebut menyatu selama kurang lebih antara 10 (sepuluh) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit, setelah cairan tersebut tercampur, kemudian ambil Tembakau biasa untuk dimasukkan kedalam plastik bening, selanjutnya masukkan campuran cairan didalam gelas ukur tadi kedalam plastik yang berisi Tembakau biasa menggunakan corong plastik warna merah, lalu mengaduk Tembakau biasa tersebut dengan campuran cairan tersebut agar menyatu dengan Tembakau biasa menggunakan tangan hingga tercampur semuanya. Apabila sudah selesai, maka Tembakau biasa tersebut sudah menjadi Tembakau Gorila yang siap untuk dikemas dan dijual / diedarkan.
- Bahwa setelah terdakwa mengerti dan memahami cara membuat/mengolah spray atau cairan yang mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA menjadi tembakau gorilla tersebut terdakwa menyiapkan alat-alat dengan membeli di toko kimia lalu alat MAGNETIC STIRRER beserta magnetnya terdakwa beli secara online, untuk corong plastik dan plastik terdakwa beli di warung kelontong biasa, untuk Tembakau biasa terdakwa membeli di sebuah toko Tembakau di Jalan Teuku Umur Kota Tegal sebanyak 100 gram seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), cairan alkohol 90% terdakwa beli di warung-warung biasa yang menjual alkohol, setelah itu terdakwa menyiapkan gelas ukur kaca bening, cairan alkohol 90%, MAGNETIC STIRRER, magnet putih, plastik bening dan corong plastik warna merah. Selanjutnya terdakwa mencampurkan cairan Spray kedalam gelas ukur kaca warna bening bersamaan dengan terdakwa mencampurkan alkohol 90?ngan perbandingan 1:1 artinya 50ml cairan Spray dicampur 50ml cairan alkohol 90%, kemudian setelah gelas ukur terisi cairan Spray dan cairan alcohol gelas ukur tersebut terdakwa letakkan diatas MAGNETIC STIRRER dan terdakwa masukkan magnet putih kedalam campuran cairan Spray dan cairan alkohol tersebut. Kemudian terdakwa menyalakan mesin MAGNETIC STIRRER agar berputar dan campuran cairan tersebut menyatu selama kurang lebih antara 10 (sepuluh) menit sampai dengan 30 (tiga puluh) menit. Dan setelah cairan tersebut tercampur, kemudian terdakwa mengambil Tembakau biasa untuk dimasukkan kedalam plastik bening, selanjutnya terdakwa memasukkan campuran cairan didalam gelas ukur tadi kedalam plastik yang berisi Tembakau biasa menggunakan corong plastik warna merah. Barulah setelahnya terdakwa mengaduk Tembakau biasa tersebut dengan campuran cairan tersebut agar menyatu dengan Tembakau biasa yang terdakwa beli menggunakan tangan hingga tercampur semuanya. Apabila sudah selesai, maka Tembakau biasa tersebut sudah menjadi Tembakau Gorila yang siap untuk dikemas dan dijual / diedarkan.
- Bahwa setelah Tembakau Gorila yang sudah selesai diolah / dimasak tersebut terdakwa kemas kedalam plastik klip menjadi sebanyak 25 (dua puluh lima) paket sebanyak 2R (dua gram), 5 (lima) paket sebanyak 5R (lima gram) dan 4 (empat) paket sebanyak 10R (sepuluh gram) namun timbangan tersebut tidak penuh sesuai beratnya karena terdakwa sengaja menimbang berat paket tersebut sudah berikut plastic klip dan isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE yang untuk melapisi paket tersebut. Artinya bahwa paket 2R (dua gram) adalah untuk berat keseluruhan paket berikut plastic klip dan isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE seberat 2 (dua) gram, kemudian masih ada sisa Tembakau Gorila yang telah dimasak / diolah / diracik yang terdakwa masukkan kedalam box plastic dan toples plastic yang nantinya terdakwa gunakan / pakai / konsumsi sendiri dan terdakwa juga sempat menjual dengan cara menempelkan / menempatkan 2 (dua) paket 2R (dua gram) dan 2 (dua) paket 5R (lima gram) di beberapa titik di wilayah Kota Tegal diantaranya yaitu di Jalan Halmahera Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal.
- Bahwa terdakwa menjual paket 2R (dua gram) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), paket 5R (lima gram) seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) serta paket 10R (sepuluh gram) seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) maka apabila semua terjual terdakwa memperoleh hasil sebanyak Rp. 10.450.000,- (sepuluh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Sehingga total keuntungan terdakwa seluruhnya apabila laku terjual yaitu Rp. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah)
- Bahwa pertama kali terdakwa mulai membuat Tembakau Gorila dengan menggunakan spray tersebut yaitu di kos terdakwa di Jalan Arum Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal yaitu pada tahun 2024, untuk hari tanggal dan bulan terdakwa lupa, setelah itu terdakwa sempat membeli spray tersebut sebanyak 2 (dua) kali lagi yaitu sebanyak 100 ml seharga Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang kemudian terdakwa gunakan untuk membuat Tembakau Gorila sewaktu terdakwa masih kos di Jalan Arum Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dan terdakwa membeli spray tersebut sebanyak 50 ml seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) pada akhir tahun 2024 yang kemudian terdakwa gunakan untuk membuat Tembakau Gorila di Zen Kos Premium Jalan Layur No. 19 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal.
- Bahwa awalnya tujuan terdakwa memproduksi / membuat Tembakau Gorila tersebut adalah agar terdakwa selalu mempunyai stok Tembakau Gorila untuk terdakwa pakai / konsumsi sendiri. Namun lama-lama akhirnya terdakwa tergiur untuk menjual / mengedarkannya karena melihat keuntungan yang akan didapatkan apabila terdakwa menjual / mengedarkan Tembakau Gorila tersebut
- Bahwa Terdakwa dalam hal memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 8,24 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi besar warna coklat 1 (satu) buah kantong kain warna coklat bertuliskan UGREEN yang didalamnya berisi 15 (lima belas) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 26,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 12 (dua belas) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 47,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), dan 1 (satu) buah box plastik warna bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 31,48 gram (ditimbang berikut box plastik-nya), 1 (satu) buah toples plastik warna bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 105,48 gram (ditimbang berikut toples plastik-nya) dan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 4,79 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE didalam kamar kos terdakwa dan disaku celana terdakwa, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1096/NNF/2025, tanggal 12 April 2025. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama ALFIN SOPIAN SAPUTRO Bin DORI, berupa :
- BB - 2731/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 8,30460 gram;
- BB - 2732/2025/NNF berupa 1 (satu) buah puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,07717 gram;
- BB - 2733/2025/NNF berupa 15 (lima belas) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 22,45704 gram;
- BB - 2734/2025/NNF berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 42,83515 gram;
- BB - 2735/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun yang diisolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dengan berat bersih irisan daun 4,25049 gram;
- BB - 2736/2025/NNF berupa 1 (satu) buah box plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 5,73851 gram;
- BB - 2737/2025/NNF berupa 1 (satu) buah toples warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 23,48531 gram.
Dengan kesimpulan seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar/POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA. terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/19/IV/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Tembakau Gorila An ALFIN SOPIAN SAPUTRO Bin DORI dengan hasil penimbangan :
- 1 (satu) plastik klip berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 8,24 gram (Delapan Koma Dua Puluh Empat Gram);
- 1 (satu) buah puntung rokok berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 0,19 gram (Nol koma Sembilan Belas Gram);
- 15 (lima belas) plastik klip berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat total : 26,85 gram (Dua Puluh Enam koma Delapan Puluh Lima Gram);
- 12 (dua belas) plastik klip berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat total : 47,26 gram (Empat Puluh Tujuh Koma Dua Puluh Enam Gram);
- 1 (satu) plastik klip berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 4,79 gram (Empat Koma Tujuh Puluh Sembilan Gram);
- 1 (satu) box plastik berisikan irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 31,48 gram (Tiga Puluh Satu Koma Empat Puluh Delapan Gram);
- 1 (satu) toples plastik klip berisikan irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 105,48 gram (Seratus Lima Koma Empat Puluh Delapan Gram).
Ditimbang berikut plastik klip, kertas papir, plastik box dan toples plastik-nya.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------
Atau
Ketiga :
--------- Bahwa Terdakwa ALFIN SOPIAN SAPUTRO Bin DORI, pada hari Jum’at, tanggal 11 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan April pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Zen Kos Premium Jalan Layur No. 19 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan atau melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 11 April 2025, sekitar pukul 13.00 Wib saksi Irvan dan saksi Ilham sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota bersama tim, mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi narkotika jenis Tembakau Gorila. Berdasarkan informasi tersebut saksi Irvan dan saksi Ilham bersama tim anti Narkoba Polres Tegal Kota, menindak lanjuti dan berupaya melakukan penyelidikan secara intensif, dengan ciri-ciri yang telah disebutkan, diketahui nama pemuda tersebut sering dipanggil dengan nama Alfin, sedang berada di halaman Zen Kos Premium Jalan Layur No. 19 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal lalu saksi Irvan dan saksi Ilham melihat terdakwa sedang keluar dari kamar kos untuk duduk-duduk di halaman kos tiba-tiba terdakwa langsung diamankan oleh saksi Irvan dan saksi Ilham berserta tim satresnarkoba Polres Tegal Kota lalu terdakwa langsung memberontak sambil berteriak-teriak meminta tolong, namun kemudian saksi Irvan dan saksi Ilham mengatakan mereka berdua adalah Petugas Polisi dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota sehingga akhirnya terdakwa diam. saksi Irvan dan saksi Ilham langsung mengamankan terdakwa dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan didalam saku celana terdakwa barang berupa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 8,24 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi besar warna coklat yang ditemukan. Kemudian saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan kepada terdakwa apakah isi didalam plastic klip tersebut, dan terdakwa menjawab bahwa “Ini Tembakau Gorila Pak”, setelah itu saksi Irvan dan saksi Ilham menanyakan lagi milik siapakah Tembakau Gorila tersebut, terdakwa mengatakan bahwa “Tembakau Gorila ini milik saya Pak”. Selanjutnya datang 4 (empat) orang Petugas Polisi ketempat terdakwa diamankan, lalu terdakwa ditanyakan saksi Irvan dan saksi Ilham berserta tim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa masih memiliki dan menyimpan Tembakau Gorila dialam kamar kos terdakwa, saat itu terdakwa mengatakan sudah tidak memiliki dan menyimpan Tembakau Gorila dikamar kos terdakwa, namun saksi Irvan dan saksi Ilham berserta tim tidak begitu saja mempercayai keterangan terdakwa sehingga saksi Irvan dan saksi Ilham berserta tim melakukan penggeledahan didalam kamar kos terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan saksi Irvan dan saksi Ilham berserta tim menyuruh terdakwa untuk menunjukkan dimanakah kamarnya, dan setelahnya saksi Irvan dan saksi Ilham berserta tim bersama terdakwa masuk kedalam kamar kos terdakwa untuk dilakukan penggeledahan didalam kamar kos terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kantong kain warna coklat bertuliskan UGREEN yang didalamnya berisi 15 (lima belas) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 26,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 12 (dua belas) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 47,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), dan 1 (satu) buah box plastik warna bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 31,48 gram (ditimbang berikut box plastik-nya), 1 (satu) buah toples plastik warna bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 105,48 gram (ditimbang berikut toples plastik-nya) dan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 4,79 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE didalam kamar kos terdakwa. Setelah itu saksi Irvan dan saksi Ilham berserta tim menanyakan kepada terdakwa apakah isi didalam plastic klip / plastic tersebut seluruhnya, dan terdakwa menjawab “Ini Tembakau Gorila, pak”. Selanjutnya saksi Irvan dan saksi Ilham berserta tim menanyakan kepada terdakwa untuk 1 (satu) buah kantong kain warna coklat bertuliskan UGREEN yang didalamnya berisi 15 (lima belas) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 26,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 12 (dua belas) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 47,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), dan 1 (satu) buah box plastik warna bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 31,48 gram (ditimbang berikut box plastik-nya), 1 (satu) buah toples plastik warna bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 105,48 gram (ditimbang berikut toples plastik-nya) dan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 4,79 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE tersebut milik siapa dan didapat dari mana, terdakwa kemudian menjawab Tembakau Gorila tersebut adalah milik terdakwa sendiri yang sebelumnya telah diracik / diolah oleh terdakwa sendiri untuk kemudian terdakwa jual / edarkan secara online menggunakan media social INSTAGRAM menggunakan akun INSTAGRAM @northocean.utm serta sebagian lagi ada yang dijual secara offline dan untuk dikonsumsi / dipakai sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam hal dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman golongan I berupa 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 8,24 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) berlapis isolasi besar warna coklat 1 (satu) buah kantong kain warna coklat bertuliskan UGREEN yang didalamnya berisi 15 (lima belas) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 26,85 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), 12 (dua belas) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan total berat 47,26 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya), dan 1 (satu) buah box plastik warna bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 31,48 gram (ditimbang berikut box plastik-nya), 1 (satu) buah toples plastik warna bening berisi Tembakau Gorila dengan berat 105,48 gram (ditimbang berikut toples plastik-nya) dan 1 (satu) plastik klip berisi Tembakau Gorila dengan berat 4,79 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) terbungkus isolasi warna merah bertuliskan FRAGILE didalam kamar kos terdakwa dan disaku celana terdakwa, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1096/NNF/2025, tanggal 12 April 2025. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama ALFIN SOPIAN SAPUTRO Bin DORI, berupa :
- BB - 2731/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 8,30460 gram;
- BB - 2732/2025/NNF berupa 1 (satu) buah puntung rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,07717 gram;
- BB - 2733/2025/NNF berupa 15 (lima belas) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 22,45704 gram;
- BB - 2734/2025/NNF berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 42,83515 gram;
- BB - 2735/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun yang diisolasi warna merah bertuliskan FRAGILE dengan berat bersih irisan daun 4,25049 gram;
- BB - 2736/2025/NNF berupa 1 (satu) buah box plastik warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 5,73851 gram;
- BB - 2737/2025/NNF berupa 1 (satu) buah toples warna hijau berisi 1 (satu) bungkus plastik berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 23,48531 gram.
Dengan kesimpulan seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar/POSITIF mengandung senyawa sintetis MDMB-4en-PINACA. terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) dalam Peraturan Menkes RI No. 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkorika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/19/IV/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal Minggu tanggal 11 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Tembakau Gorila An ALFIN SOPIAN SAPUTRO Bin DORI dengan hasil penimbangan :
- 1 (satu) plastik klip berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 8,24 gram (Delapan Koma Dua Puluh Empat Gram);
- 1 (satu) buah puntung rokok berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 0,19 gram (Nol koma Sembilan Belas Gram);
- 15 (lima belas) plastik klip berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat total : 26,85 gram (Dua Puluh Enam koma Delapan Puluh Lima Gram);
- 12 (dua belas) plastik klip berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat total : 47,26 gram (Empat Puluh Tujuh Koma Dua Puluh Enam Gram);
- 1 (satu) plastik klip berisi irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 4,79 gram (Empat Koma Tujuh Puluh Sembilan Gram);
- 1 (satu) box plastik berisikan irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 31,48 gram (Tiga Puluh Satu Koma Empat Puluh Delapan Gram);
- 1 (satu) toples plastik klip berisikan irisan tembakau diduga Narkotika Jenis Tembakau Gorila dengan berat : 105,48 gram (Seratus Lima Koma Empat Puluh Delapan Gram).
Ditimbang berikut plastik klip, kertas papir, plastik box dan toples plastik-nya.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |