Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. CHRISTINE KURNIA GUSTININGSIH Binti IMAN S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 136/Pid.B/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1738/M.3.15/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHRISTINE KURNIA GUSTININGSIH Binti IMAN S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa CHRISTINE KURNIA GUSTININGSIH binti IMAN S, pada Hari Senin tanggal 24 Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tegal atau setidak-nya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan  sebagai berikut:    

  • Bahwa berawal pada awal bulan Februari tahun 2014 yang tidak diketahui dengan pasti waktu dan tempatnya, saksi HENDRA SETYAWAN (korban) meminta tolong kepada terdakwa menjadi pendana (memberikan pinjaman uang) untuk pekerjaan proyek pengurugan tanah di daerah Kabupaten Brebes yang sedang dikerjakan oleh saksi HENDRA SETYAWAN yang mana saksi HENDRA SETYAWAN menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada terdakwa, kemudian atas permintaan saksi HENDRA SETYAWAN tersebut terdakwa bersedia menjadi pendana proyek atau memberikan pinjaman kepada saksi HENDRA SETYAWAN, kemudian terdakwa memberikan pinjaman uang tersebut secara bertahap sesuai permintaan saksi HENDRA SETYAWAN
  • Bahwa pinjaman uang yang telah terdakwa berikan kepada saksi HENDRA SETYAWAN dari bulan Februari 2014 sampai dengan bulan Juni 2014 besarannya sekitar Rp. 328.000.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah)
  • Bahwa dalam mengerjakan proyek pengurugan tanah di daerah Kabupaten Brebes tersebut saksi HENDRA SETYAWAN juga memberikan bagian pekerjaan kepada saksi ACHMAD SETIONO, selanjutnya karena saksi ACHMAD SETIONO juga membutuhkan bantuan untuk pendana proyek yang dikerjakan, saksi ACHMAD SETIONO dikenalkan oleh saksi HENDRA SETYAWAN kepada sdr. ATTA yang merupakan suami terdakwa waktu itu (tahun 2014) untuk mendanai proyek tersebut, kemudian sdr. ATTA maupun terdakwa menyetujui dengan kesepakatan pembagian keuntungan terkait pekerjaan proyek tersebut dan tanpa jaminan, kemudian terdakwa memberikan pinjaman kepada saksi ACHMAD SETIONO secara bertahap  yang besarannya sekitar Rp. 308.000.000,- (tiga ratus delapan juta rupiah) sebagaimana dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh saksi ACHMAD SETIONO tanggal 22 Agustus 2014 yang disita sebagai barang bukti dalam perkara ini.
  • Bahwa pada tanggal 4 Maret 2014 saksi HENDRA SETYAWAN membeli rumah milik saksi CITRA NINGSIH SARI DEWI yang terletak di Jalan Rambutan, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dengan harga Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), yang mana atas pembelian tersebut tidak diikuti dengan proses administrasi perubahan balik nama Sertifikat Hak Milik maupun pembuatan Akta Jual Beli melainkan saksi HENDRA SETYAWAN hanya menerima bukti Kwitansi pembelian rumah dan serah terima sertifikat saja dari saksi CITRA NINGSIH SARI DEWI  yaitu berupa:
  • Kwitansi pembelian rumah d/a Jl. Rambutan 278/279 Tegal senilai Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) tanggal 4 Maret 2014
  • Sertfikat Hak Milik nomor 3457/Kraton atas nama CITRA NINGSIH SARI DEWI, gambar situasi tanggal 19 Oktober 1991 nomor 1173 dengaan Luas 94 m2  terletak di Rambutan, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal
  • Sertfikat Hak Milik nomor 3458/Kraton atas nama CITRA NINGSIH SARI DEWI, gambar situasi tanggal 19 Oktober 1991 nomor 1174 dengaan Luas 94 m2  terletak di Rambutan, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal

 

  • Bahwa pada awal bulan April 2014 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Delima Nomor 46, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal saksi HENDRA SETYAWAN menyerahkan 2 (dua) buah sertifikat kepada terdakwa, yaitu berupa:
  • Sertfikat Hak Milik nomor 3457/Kraton atas nama CITRA NINGSIH SARI DEWI, gambar situasi tanggal 19 Oktober 1991 nomor 1173 dengaan Luas 94 m2  terletak di Rambutan, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dan;
  • Sertfikat Hak Milik nomor 3458/Kraton atas nama CITRA NINGSIH SARI DEWI, gambar situasi tanggal 19 Oktober 1991 nomor 1174 dengaan Luas 94 m2  terletak di Rambutan, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal

Yang kedua sertifikat tersebut diserahkan guna sebagai jaminan pelunasan utang saksi HENDRA SETYAWAN kepada terdakwa.

  • Bahwa pada tanggal 4 April 2014 saksi HENDRA SETYAWAN, saksi CITRA NINGSIH SARI DEWI, terdakwa dan suami terdakwa waktu itu datang ke kantor Notaris&PPAT saksi SISRIYOKO,S.H.,S.pN yang beralamat di Jl. Cik Ditiro No. 145 RT 04 RW 01, Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal bermaksud untuk melakukan proses jual beli tanah yang ada bangunannya/ rumah dengan bukti kepemilikan berupa Sertfikat Hak Milik nomor 3457/Kraton atas nama CITRA NINGSIH SARI DEWI, gambar situasi tanggal 19 Oktober 1991 nomor 1173 dengaan Luas 94 m2  terletak di Rambutan, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal dan Sertfikat Hak Milik nomor 3458/Kraton atas nama CITRA NINGSIH SARI DEWI, gambar situasi tanggal 19 Oktober 1991 nomor 1174 dengan Luas 94 m2  terletak di Rambutan, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Selanjutnya terdakwa menyerahkan 2 (dua) buah Sertifikat tersebut kepada saksi SISRIYOKO, S.H., S.pN lalu saksi SISRIYOKO, S.H., S.pN untuk membuatkan akta jual beli atas obyek 2 (dua) buah sertifikat  dengan saksi CITRA NINGSIH SARI DEWI selaku penjual karena sertifikat tersebut atas nama CITRA NINGSIH SARI DEWI dan terdakwa selaku pembeli, kemudian akta jual beli tersebut telah ditanda-tangani oleh terdakwa dan saksi CITRA NINGSIH SARI DEWI. Selanjutnya, karena terdapat persyaratan yang belum lengkap sertifikat masih disimpan saksi SISRIYOKO, S.H., S.pN dan Akta Jual Beli belum ditanda-tangani serta belum diberi nomor oleh saksi SISRIYOKO S.H., S.pN selaku PPAT lalu para pihak tersebut meminta waktu untuk melengkapi persyaratan. Sekitar 1 (satu) bulan kemudian saksi HENDRA SETYAWAN datang sendiri menemui saksi SISRIYOKO, S.H., S.pN menceritakan bahwa sebenarnya tidak ada jual beli antara saksi CITRA NINGSIH SARI DEWI dengan terdakwa melainkan adanya utang piutang kerjasama usaha antara saksi HENDRA SETYAWAN dengan terdakwa yang mana sebelumnya 2 (dua) buah sertifikat tersebut telah saksi HENDRA SETYAWAN serahkan kepada terdakwa sebagai jaminan hutang. Selanjutnya, di lain waktu saksi SISRIYOKO menemui terdakwa dan terdakwa menceritakan bahwa benar 2 (dua) buah Sertfikat nomor 3457/Kraton dan nomor 3458/Kraton atas nama CITRA NINGSIH SARI DEWI tersebut telah saksi HENDRA SETYAWAN serahkan kepada terdakwa sebagai jaminan pelunasan hutang saksi HENDRA SETYAWAN kepada terdakwa, kemudian rencananya kedua sertifikat tersebut akan digunakan untuk jaminan Bank atas nama CHRISTINE KURNIA GUSTINGSIH (terdakwa) dan sudah koordinasi dengan pihak Bank bisa cair sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) namun menurut terdakwa bahwa saksi HENDRA SETYAWAN meminta semua uang tersebut sedangkan terdakwa menghendaki pinjaman uang tersebut untuk dibagi dua antara terdakwa dengan saksi HENDRA SETYAWAN karena untuk membayar utang saksi HENDRA SETYAWAN kepada terdakwa maka kemudian tidak ada titik temu yang mana terdakwa dan saksi HENDRA SETYAWAN masing-masing mempunyai versi nilai utang piutang yang berbeda. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2014 saksi SISRIYOKO, S.H., S.pN menyerahkan 2 (dua) buah Sertfikat nomor 3457/Kraton dan nomor 3458/Kraton atas nama CITRA NINGSIH SARI DEWI tersebut kepada terdakwa karena diminta oleh terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 7 November 2017 terdakwa melalui Kuasa atau Penasehat Hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tegal yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal pada tanggal 8 November 2017 dalam Register Nomor 49/Pdt.G/2017/PN Tgl yang mana dalam gugatan tersebut terdakwa menggugat 2 (dua) orang yakni saksi HENDRA SETYAWAN dan saksi ACHMAD SETIONO karena terdakwa merasa masih ada hutang dari kedua orang tersebut belum lunas dan terdakwa belum menerima pembagian keuntungan dari kedua orang tersebut atas kerjasama pendanaan proyek yang telah diberikan oleh terdakwa kepada saksi HENDRA SETYAWAN dan saksi ACHMAD SETIONO
  • Bahwa atas gugatan tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor: 49/Pdt.G/2017/PN Tgl tanggal 24 Juli 2018 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 44/Pdt/2019/PT SMG tanggal 27 Februari 2019 dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2829 K/PDT/ 2019 tanggal 29 Oktober 2019 dinyatakan saksi HENDRA SETYAWAN masih memiliki sisa hutang dan pembagian keuntungan yang belum dibayarkan kepada terdakwa sebesar Rp. 93.894.240,- (sembilan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh rupiah) serta saksi HENDRA SETYAWAN diwajibkan membayar bunga kepada terdakwa sebesar Rp. 22.534.617,- (dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus tujuh belas rupiah).
  • Bahwa atas Putusan Pengadilan Negeri Tegal Nomor: 49/Pdt.G/2017/PN Tgl tanggal 24 Juli 2018 yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 44/Pdt/2019/PT SMG tanggal 27 Februari 2019 dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 2829 K/PDT/ 2019 tanggal 29 Oktober 2019 tersebut sebagaimana Berita Acara AanManing nomor: 3/Pdt.Eks/2021/Pn Tgl tanggal 24 Mei 2021 dapat diketahui bahwa saksi HENDRA SETYAWAN melalui Kuasa Hukum atau Penasehat Hukumnya yakni sdr. Joko SANTOSO, SH telah menyerahkan uang sebesar Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) kepada sdr. BACHTIAR DWIKY DAMARA selaku Kuasa Hukum terdakwa dengan diketahui terdakwa.
  • Bahwa setelah melaksanakan putusan pengadilan tersebut saksi HENDRA SETYAWAN meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan 2 (dua) buah Sertfikat nomor 3457/Kraton dan nomor 3458/Kraton atas nama CITRA NINGSIH SARI DEWI kepada saksi HENDRA SETYAWAN akan tetapi sampai dengan dibuatnya Surat Dakwaan pada hari ini tanggal 2 Desember 2025 terdakwa belum juga mengembalikan sertifikat tersebut kepada saksi HENDRA SETYAWAN.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi HENDRA SETYAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)

                 Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pihak Dipublikasikan Ya