Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2024/PN Tgl Sa'adah Sugiyanto Kamali Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Sa'adah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Hariwibowo,S.H.M.HSa'adah
Tergugat
NoNama
1Sugiyanto Kamali
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan (partij verzet) Atas Penetapan Eksekusi No.1/Pdt.Eks/2024/PN.Tgl, Jo Putusan No.25/Pdt.G/2020/PN.Tgl Jo Putusan Banding No.325/PDT/2021/PT.Smg Jo Putusan Kasasi No.4000 K/Pdt/2022  yang diajukan PENGGUGAT;
  2. Memutuskan Penetapan Eksekusi No.1/Pdt.Eks/2024/PN.Tgl, Jo Putusan No.25/Pdt.G/2020/PN.Tgl Jo Putusan Banding No.325/PDT/2021/PT.Smg Jo Putusan Kasasi No.4000 K/Pdt/2022 menjadi tidak dapat dilaksanakan (non-executable);
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tegal melalui Juru Sita untuk membatalkan semua kegiatan yang berkaitan dengan proses Sita Eksekusi Atas Penetapan Eksekusi No.1/Pdt.Eks/2024/PN.Tgl;
  4. Menetapkan biaya perkara ini menurut hukum;

 

Atau:

Dalam hal Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak