Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Tgl RINDHA IRIYANA 1.PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, kantor pusat di Jakarta Pusat Cq. Kantor Cabang PT. Bank Negara Indonesia Tegal
2.Jeremy Tantono
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RINDHA IRIYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PANGKAT SUGIHARTO,S.H,RINDHA IRIYANA
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, kantor pusat di Jakarta Pusat Cq. Kantor Cabang PT. Bank Negara Indonesia Tegal
2Jeremy Tantono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Jasa Penilai Publik Sugianto Prasodjo & Rekan, kantor pusat di Jakarta Cq. Kantor Cabang Semarang
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Tegal
3Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tegal
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima & mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan “Laporan Penilaian Rumah Tinggal Atas Properti Rindha Iriyana”, tertanggal 19 Mei 2023 ditujukan kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk-KC. Tegal. Jln. Mayjend Sutoyo No.50 Tegal Jawa Tengah. No. Laporan : 00217/2.0131-03/PI/07/PS.0171/0/V/2023. Hal  : Laporan Penilaian Properti, yang dilakukan oleh turut Tergugat I tidak sah;
  3. Menyatakan sah hasil penilaian obyek jaminan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan tanggal 16 Agustus 2024; Nomor Laporan : 00393/2.0013-00/PI/070561/I/VIII/2024;
  4. Membatalkan penjualan terhadap obyek jaminan yang dilakukan oleh Tergugat I melalui turut Tergugat II;
  5. Membatalkan pembelian oleh Tergugat II terhadap obyek jaminan Cq. berdasarkan Risalah Lelang Nomor :446/41/2024. tanggal 2 Agustus 2024;
  6. Menyatakan Tergugat I secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum Tergugat I & Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti keuntungan dan/atau pengganti kerugian seketika, dan sekaligus lunas  kepada Penggugat, sebesar  Rp.2.373.000.000,00. (dua milyar tiga ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat I & Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek jaminan berupa 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jln. KH. Ahmad Dahlan No. 18 RT. 09 RW. 02, Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, dengan SHM No. 601 atas nama Slamet Bunasir & Rindha Iriyana;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak