| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa TERDAKWA BAGUS ADI SAPUTRO Alias BOSOK Bin MARYANTO pada Hari Selasa, Tanggal 04 November Tahun 2025 sekira pukul 22.00 WIB bersama-sama dengan saksi PAKEL (Terdakwa Dalam Berkas Terpisah) pada Hari Selasa atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. 13 Rt. 15/ Rw. 07 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada Jum’at tanggal 31 Oktober sekitar jam 21.00 wib terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO Alias BOSOK bin MARYANTO sedang berada di rumah terdakwa di jalan perintis
kemerdekaan Gg. 13 A Rt.15/Rw. 07 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO dihubungi oleh saksi PAKEL untuk mengambil sabu secara web/KTP/Jatuh alamat di jalan Raya Pacul Desa Pacul Kecamatan Talang Kabupaten Tegal tepatnya disamping tanaman di pinggir jalan, Kemudian sekitar jam 21.30 terdakwa terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO menuju rumah saksi PAKEL yang beralamat Jalan Flores Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal menggunakan sepeda motor teman adik terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO. Setelah sampai di rumah saksi PAKEL terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO langsung mengambil sabu yang jatuh alamat di Jalan Raya Pacul Desa Pacul Kecamatan Talang Kabupaten Tegal tepatnya di samping tanaman di pinggir jalan setelah itu saksi PAKEL dan terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO langsung memperoleh barang sabu tersebut
- Bahwa saksi PAKEL meminta terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO agar sabu yang baru didapatkan di simpan di rumah terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO, kemudian terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO simpan di dalam kamar terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO, setelah itu pada tanggal 2 November sekira pukul 13.00 Wib saksi PAKEL menghubungi terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO untuk memecah atau membagi sisa sabu menjadi 19 (Sembilan belas) paket K (lima gram)
- Bahwa pada hari senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi PAKEL meminta terdakwa untuk memecah / membagi 1 (satu) paket K (lima gram) menjadi 5 (lima) paket B (setengah gram) dan 17 (tujuh belas) paket C (seperempat gram) yang kemudian saksi PAKEL ambil ke rumah terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO dan terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO diberi paket 1 (satu) buah paket C oleh saksi PAKEL untuk dipakai atau dikonsumsi oleh terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO
- Bahwa pada hari selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO pergi kerumah yang bernama sdr. Feri yang terletak di Jalan Kaloran Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal untuk mengambil motor Sdr. FERI. Ketika terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO sedang duduk di motor menunggu sdr. feri datang 2 (dua) petugas polisi mengamankan terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO selanjutnya polisi menanyakan dimana terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO menunjukan narkotika jenis sabu tersebut disimpan di rumah terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO, Kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan dirumah terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 13 A Rt 15 Rw 07 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dan ditemukan 11 (sebelas) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 54,13 gram (lima puluh empat koma tiga belas gram) yang tersimpan di dalam sebuah radio elektronik warna biru milik terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO ditemukan juga 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 24,05 gram (dua puluh empat koma nol lima belas gram) yang tersimpan di dalam sebuah kemasan bertuliskan COTTON BACON, 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 8,22 gram (delapan koma dua puluh dua gram) yang ditemukan di dalam sebuah dompet warna putih, dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,24 gram (nol koma dua puluh empat gram) yang tersimpan di dalam sebuah kotak warna hitam milik terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO Selain itu Petugas Polisi juga mengamankan 4 (empat) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah besi ukuran kecil, 3 (tiga) buah korek gas warna hijau, orange, dan biru, 1 (satu) tumpuk tissue, 3 (tiga) permen warna ungu bertuliskan KIS, 8 (delapan) pak plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah lakban warna bening, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) pak sedotan warna hitam dan bening, 1 (satu) buah timbangan ukuran kecil warna silver bertuliskan ACS, 1 (satu) buah timbangan ukuran besar warna putih, dan 1 (satu) unit Handphone TECNO L17 warna hitam, dengan
No. Imei 1 : 352814310744964, No. Imei 2 : 352814310744972 berikut SIM Card-nya milik terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 3583/NNF/2025, tanggal 12 November 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
- BB - 9059/2025/NNF berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 53,51140 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 53,48725 gram
- BB - 9060/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 21,63094 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 21,61458 gram
- BB - 9061/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 8,11388 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 8,10547 gram
- BB - 9062/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,22732 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,21312 gram
- Bahwa terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO Alias BOSOK Bin MARYANTO tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu
---- Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa TERDAKWA BAGUS ADI SAPUTRO Alias BOSOK Bin MARYANTO pada Hari Selasa, tanggal 04 November Tahun 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan November Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 13 Rt. 15/ Rw. 07 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
Telah melakukan perbutan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada Jum’at tanggal 31 Oktober sekitar jam 21.00 wib terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO Alias BOSOK bin MARYANTO sedang berada di rumah terdakwa di jalan perintis
kemerdekaan Gg. 13 A Rt.15/Rw. 07 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO dihubungi oleh saksi PAKEL untuk mengambil sabu secara web/KTP/Jatuh alamat di jalan Raya Pacul Desa Pacul Kecamatan Talang Kabupaten Tegal tepatnya disamping tanaman di pinggir jalan, Kemudian sekitar jam 21.30 terdakwa terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO menuju rumah saksi PAKEL yang beralamat Jalan Flores Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal menggunakan sepeda motor teman adik terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO. Setelah sampai di rumah saksi PAKEL terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO langsung mengambil sabu yang jatuh alamat di Jalan Raya Pacul Desa Pacul Kecamatan Talang Kabupaten Tegal tepatnya di samping tanaman di pinggir jalan setelah itu saksi PAKEL dan terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO langsung memperoleh barang sabu tersebut dengan total berat bersih 54,13 gram (lima puluh empat koma tiga belas gram) diambil dengan sdr. Yogi di Jalan Raya Pacul Desa Pacul Kecamatan Talang Kabupaten Tegal tepat disamping tanaman di pinggir jalan kemudian sdr. Yogi meminta terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO agar sabu disimpan dirumah terdakwa dan terdakwa simpan di dalam sebuah radio elektronik warna biru milik terdakwa.
- Bahwa Saksi ADITYA PRADANA dan Saksi ILHAM MARDINSANJAYA sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan / surveillance dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO Alias BOSOK Bin MARYANTO sering mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, kemudian pada hari selasa tanggal 04 November sekira pukul 21.30 Wib saksi ADITYA dan ILHAM melihat terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO sedang di jalan Kaloran Kelurahan Mangkukusuman Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal yang di curigai hendak bertransaksi narkotika jenis sabu, kemudian saksi ADITYA dan ILHAM melakukan penyergapan terhadap terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO. Selanjutnya terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO dibawa ke polres tegal kota dan ditanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO menjelaskan bahwa sabu tersebut di simpan dirumah terdakwa. BAGUS ADI SAPUTRO, Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO di di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. 13 A Rt.15/Rw. 07 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal dan ditemukan 11 (sebelas) plastik klip plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 54,13 gram (lima puluh empat koma tiga belas gram)dan ditemukan juga 5 (lima) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 24,05 gram (dua puluh empat koma nol lima belas gram) yang tersimpan di dalam sebuah kemasan bertuliskan COTTON BACON, 2 (dua) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih 8,22 gram (delapan koma dua puluh dua gram) yang ditemukan di dalam sebuah dompet warna putih, dan 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,24 gram (nol koma dua puluh empat gram) yang tersimpan di dalam sebuah kotak warna hitam milik tersangka Selain itu Petugas Polisi juga mengamankan 4 (empat) buah pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah besi ukuran kecil, 3 (tiga) buah korek gas warna hijau, orange, dan biru, 1 (satu) tumpuk tissue, 3 (tiga) permen warna ungu bertuliskan KIS, 8 (delapan) pak plastik klip ukuran kecil, 1 (satu) buah lakban warna bening, 1 (satu) buah lakban warna coklat, 1 (satu) pak sedotan warna hitam dan bening, 1 (satu) buah timbangan ukuran kecil warna silver bertuliskan ACS, 1 (satu) buah timbangan ukuran besar warna putih, dan 1 (satu) unit Handphone TECNO L17 warna hitam, dengan No. Imei 1 : 352814310744964, No. Imei 2 : 352814310744972 berikut SIM Card-nya milik terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 3583/NNF/2025, tanggal 12 November 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa:
- BB - 9059/2025/NNF berupa 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 53,51140 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 53,48725 gram
- BB - 9060/2025/NNF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 21,63094 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 21,61458 gram
- BB - 9061/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 8,11388 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 8,10547 gram
- BB - 9062/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,22732 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,21312 gram
- Bahwa terdakwa BAGUS ADI SAPUTRO Alias BOSOK Bin MARYANTO tidak mempunyai izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Sabu.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo BAB III Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|