Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Sumurpanggang 1.Subur
2.Wartinah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tegal, Unit Sumurpanggang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Subur
2Wartinah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.923.119,00
Petitum

 

I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 77564877/3024/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020; 
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Tergugat;
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor SPH: 77564877/3024/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020;
5. Menyatakan sisa hutang Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 99.923.119,-;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang Tergugat secara seketika dan sekaligus lunas sebesar Rp 99.923.119,- yang terdiri dari:
   Sisa Pokok Rp. 85.456.960,-
   Bunga Berjalan Rp. 14.466.159,-
7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu Bukti Kepemikian Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02079/Kel Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atas nama 1. Subur 2. Wartinah, dengan luas 56 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00785/Pesurungan Lor/2017 tanggal 05/11/2017 , melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair: 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak