Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI;
3. Menyatakan sah menurut hukum perjanjian kredit antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : Perjanjian Pinjaman – Angsuran nomor : 008/PP/GAMA-SLW/II/2022 tertanggal 11 Februari 2022;
4. Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita PENGGUGAT akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT adalah sebesar Rp 12.757.595 (Dua belas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) yang berdasarkan perjanjian Kredit;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat WANPRESTASI sebesar sejumlah Rp 12.757.595 (Dua belas juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh lima rupiah) yang dilakukan secara tunai dan seketika
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal sampai TERGUGAT melaksanakan isi putusan Pengadilan;
7. Menyatakan sah demi hukum untuk pengosongan jaminan oleh TERGUGAT sekaligus Menyerahkan penjualan jaminan dimuka umum yang diserahkan kepada PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada PENGGUGAT secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan dengan SHM nomor: 01250 luas : 161 m2, yang terletak di Desa Dinuk Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, milik dan/atau atas nama TURISAH; dan/atau melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang TERGUGAT jika TERGUGAT tidak dapat memenuhi untuk membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT. Jika ada sisa dari hasil penjualan di muka umum dan atau perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maka sisa nya akan dikembalikan kepada TERGUGAT setelah dikurangi biaya-biaya penjualan yang timbul.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dari pemeriksaan perkara ini.
Atau ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|