| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa NUGROHO RUDY SANTOSO Alias NUNU Bin MUHAMMAD BREDI pada Hari Jumat, tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di dalam Kamar Kost Jalan Salsabiel, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025, sekira pukul 14.00 Wib, Saksi WIDY (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menghubungi Sdr. FERI (DPO) (DPO) untuk memesan / membeli Sabu paket C (seperempat gram) seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu pada sekira pukul 14.30 Wib Saksi WIDY datang kerumah Sdr. FERI (DPO) yang berada di Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, sesampainya dirumah Sdr. FERI (DPO), Saksi WIDY menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. FERI (DPO), setelah menerima uang tersebut, Sdr. FERI (DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,22 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) berlapis isolasi bening terbungkus kertas warna ungu berlapis isolasi bening kepada Saksi WIDY, kemudian pada sekira Pukul 16.30 Wib, Saksi WIDY pergi membawa Sabu tersebut menuju kamar kos terdakwa NUNU yang berada di Jalan Salsabiel, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal untuk memakai / mengkonsumsi Sabu tersebut bersama – sama, setelah terdakwa NUNU dan Saksi WIDY memakai / mengkonsumsi Sabu tersebut bersama – sama, alat dan sisa Sabu tersebut Saksi WIDY masukkan ke dalam sebuah botol bertuliskan HAPPYDENT. Pada Sekira pukul 23.30 Wib, ketika terdakwa NUNU sedang beristirahat di Kamar Kost, tiba – tiba Pintu Kamar kost terdakwa NUNU didobrak oleh saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan saksi ADITYA PRADANA R.D selaku Petugas Kepolisian, kemudian saksi ILHAM dan saksi ADITYA menggeledah kamar kost terdakwa NUNU dan berhasil mengamankan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) didalam sebuah botol bertuliskan HAPPYDENT, 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,14 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) didalam lemari pakaian milik terdakwa NUNU yang semuanya diakui oleh terdakwa NUNU sebagai miliknya, saksi ILHAM dan saksi ADITYA juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah botol bertuliskan HAPPYDENT, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah tutup botol plastic warna hijau yang terdapat 2 (dua) buah lubang, 2 (dua) buah korek gas warna merah dan kuning, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A12 warna biru dengan No. Imei 1 : 350471514174332, No. Imei 2 : 350471514174339 berikut SIM Card-nya.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1994/NNF/2025, tanggal 05 Juli 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
- BB - 4948/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,03215 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,02503 gram
- BB - 4949/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00247 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa serbuk kristal habis dalam pemeriksaan.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa NUGROHO RUDY SANTOSO Alias NUNU Bin MUHAMMAD BREDI pada Hari Jumat, tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di dalam Kamar Kost Jalan Salsabiel, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi ILHAM MARDINSANJAYA dan Saksi ADITYA PRADANA R.D sebagai Team Anti Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penyelidikan / surveillance dan dari hasil penyelidikan tersebut didapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa terdakwa NUNU sering bertransaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian pada hari Jumat, tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 23.15 Wib, Saksi ILHAM dan Saksi ADITYA mendapatkan informasi sering bertransaksi Narkotika Jenis Sabu, Kemudian pada Hari Minggu, tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib, Saksi ILHAM dan Saksi ADITYA mendapatkan informasi, terdakwa NUNU baru saja melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu lalu saksi ILHAM dan saksi ADITYA langsung menuju Kamar Kost terdakwa NUNU di Jalan Salsabiel, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, sesampainya di Kost tersebut saksi ILHAM dan saksi ADITYA langsung melakukan penyergapan dengan cara mendobrak pintu kamar Kost terdakwa NUNU, setelah saksi ILHAM dan saksi ADITYA berhasil masuk, terdakwa NUNU nampak sedang bersantai didalam kamar, kemudian saksi ILHAM dan saksi ADITYA bertanya kepada terdakwa NUNU dimanakah terdakwa NUNU menyimpan Sabu miliknya, akan tetapi terdakwa NUNU tidak mengakui memiliki Sabu, oleh karena itu saksi ILHAM dan saksi ADITYA kemudian melakukan penggeledahan di Kamar Kost terdakwa NUNU dan berhasil mengamankan 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,23 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) didalam sebuah botol bertuliskan HAPPYDENT, 1 (satu) plastik klip berisi Sabu dengan berat 0,14 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) didalam lemari pakaian milik terdakwa NUNU yang mana berdasarkan keterangan terdakwa NUNU Sabu tersebut merupakan sisa dari pemakaian / konsumsi yang dilakukan oleh terdakwa NUNU bersama dengan saksi WIDY dan Sabu tersebut semuanya diakui oleh terdakwa NUNU sebagai miliknya, saksi ILHAM dan saksi ADITYA juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah botol bertuliskan HAPPYDENT, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah tutup botol plastic warna hijau yang terdapat 2 (dua) buah lubang, 2 (dua) buah korek gas warna merah dan kuning, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG A12 warna biru dengan No. Imei 1 : 350471514174332, No. Imei 2 : 350471514174339 berikut SIM Card-nya.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah (sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1994/NNF/2025, tanggal 05 Juli 2025, telah melakukan pemeriksaan barang bukti berupa :
- BB - 4948/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,03215 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa setelah dilakukannya pemeriksaan berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,02503 gram
- BB - 4949/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00247 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan sisa serbuk kristal habis dalam pemeriksaan.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |