Dakwaan |
Pertama:
--------- Bahwa Terdakwa I ADIETIA DWI KURNIAWAN Bin ACE ZAKARIA dan terdakwa II MUHAMAD ZULFAN AL MAHFI Bin RASTO yang selanjutnya disebut dengan para terdakwa, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I menghubungi saksi NIKEN ANGGORO menanyakan terkait apakah ada stok ganja dikarenakan terdakwa I akan membeli ganja kepada saksi NIKEN ANGGORO, namun saksi NIKEN ANGGORO menjelaskan apabila stok ganja yang baru dibeli belum diambil oleh saksi NIKEN ANGGORO dikarenakan terdakwa masih berada di Brebes, kemudian saksi NIKEN ANGGORO menawarkan kepada terdakwa I untuk mengambilkan paket ganja yang telah dibeli saksi NIKEN ANGGORO tersebut, dimana terdakwa I bersedia mengambil paket ganja tersebut dengan ditemani oleh terdakwa II, kemudian saksi NIKEN ANGGORO mengirimkan foto Lokasi tempat mengambil paket ganja tersebut yakni di pinggir jalan dibawah tiang Listrik Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal kepada terdakwa I.
- Bahwa para terdakwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB pergi menuju ke Lokasi tempat narkotika jenis ganja tersebut akan diambil yakni di pinggir jalan dibawah tiang Listrik Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kota Tegal, dimana terdakwa II yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam, sedangkan terdakwa I yang membonceng sepeda motor dan kemudian turun untuk mengambil Paket Narkotika jenis ganja milik saksi NIKEN ANGGORO, namun selanjutnya pada saat para terdakwa sedang dalam perjalanan pulang diberhentikan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan didapatkan adanya 2 (dua) klip plastic berisi ganja dengan berat 5,21 gram yang diketahui merupakan milik dari saksi NIKEN ANGGORO sehingga terhadap para terdakwa diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tegal Kota.
- Bahwa terdakwa I biasa membeli Narkotika jenis ganja kepada saksi NIKEN ANGGORO sejak tahun 2024, yang mana terhadap 2 (dua) klip plastik berisi ganja dengan berat 5,21 gram yang diambil oleh para terdakwa juga rencananya akan diserahkan kepada saksi NIKEN ANGGORO yang selanjutnya akan dibeli oleh terdakwa I, dimana juga untuk terdakwa II mengetahui apabila barang yang dibawa olehnya dan terdakwa I adalah Narkotika yang selanjutnya akan diserahkan kepada saksi NIKEN ANGGORO.
- Bahwa narkotika yang diambil dan dibawa oleh para terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi NIKEN ANGGORO merupakan milik saksi NIKEN ANGGORO yang awalnya pada hari senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 13.00 WIB, saksi NIKEN ANGGORO menghubungi Akun Instragam @Fantasy.energy melalui Direct Message (DM) untuk membeli Narkotika Jenis Ganja dengan saksi NIKEN ANGGORO membeli Narkotika Jenis Ganja seharga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat yang didapatkan yakni 5R (5 gram) Ganja, dimana kemudian saksi NIKEN ANGGORO membayar pembelian ganja tersebut dengan cara melakukan pembayaran menggunakan akun DANA milik saksi NIKEN ANGGORO. Setelah dilakukan pembayaran kemudian saksi NIKEN ANGGORO mengirimkan bukti pembayaran kepada akun instragam @Fantasy.energy, yang kemudian akun instragam @Fantasy.energy akan menentukan Lokasi tempat pengambilan ganja yang telah dibeli oleh saksi NIKEN ANGGORO tersebut. Kemudian pada hari yang sama di hari Senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB akun @Fantasy.energy mengirimkan foto Alamat pengambilan ganja yang telah dibeli oleh saksi NIKEN ANGGORO yakni di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal atau tepatnya di pinggir jalan dibawah tiang Listrik kepada saksi NIKEN ANGGORO yang selanjutnya karena kesepakatan Bersama antara saksi NIKEN ANGGORO dengan para terdakwa maka terhadap Narkotika Jenis Ganja tersebut pada akhirnya diambil oleh para terdakwa.
- Bahwa narkotika golongan I berupa 2 (dua) klip plastic berisi ganja dengan berat 5,21 gram yang diamankan dari para terdakwa. (ditimbang tanpa plastic klipnya) diakui merupakan milik dari saksi NIKEN ANGGORO yang dibeli dari akun instagram @fantasy.energi, yang rencananya juga akan dibeli oleh terdakwa I.
- Bahwa para terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 2 (dua) klip plastic berisi ganja dengan berat 5,21 gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 121/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama ADIETIA DWI KURNIAWAN Bin ACE ZAKARIA dan MUHAMAD ZULFAN AL MAHFI Bin RASTO, berupa : BB-363/2025/NNF berupa 2 (Dua) plastic klip berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih batang, daun dan biji 5,31668 gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/03/I/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja dengan hasil penimbangan : 5,21 gram. (ditimbang tanpa plastic klipnya)
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------
Atau
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa I ADIETIA DWI KURNIAWAN Bin ACE ZAKARIA dan terdakwa II MUHAMAD ZULFAN AL MAHFI Bin RASTO yang selanjutnya disebut dengan para terdakwa, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari pada Tahun 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I menghubungi saksi NIKEN ANGGORO menanyakan terkait apakah ada stok ganja dikarenakan terdakwa I akan membeli ganja kepada saksi NIKEN ANGGORO, namun saksi NIKEN ANGGORO menjelaskan apabila stok ganja yang baru dibeli belum diambil oleh saksi NIKEN ANGGORO dikarenakan terdakwa masih berada di Brebes, kemudian saksi NIKEN ANGGORO menawarkan kepada terdakwa I untuk mengambilkan paket ganja yang telah dibeli saksi NIKEN ANGGORO tersebut, dimana terdakwa I bersedia mengambil paket ganja tersebut dengan ditemani oleh terdakwa II, kemudian saksi NIKEN ANGGORO mengirimkan foto Lokasi tempat mengambil paket ganja tersebut yakni di pinggir jalan dibawah tiang Listrik Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal kepada terdakwa I.
- Bahwa para terdakwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB pergi menuju ke Lokasi tempat narkotika jenis ganja tersebut akan diambil yakni di pinggir jalan dibawah tiang Listrik Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kota Tegal, dimana terdakwa II yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Hitam, sedangkan terdakwa I yang membonceng sepeda motor dan kemudian turun untuk mengambil Paket Narkotika jenis ganja milik saksi NIKEN ANGGORO, namun selanjutnya pada saat para terdakwa sedang dalam perjalanan pulang diberhentikan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan didapatkan adanya 2 (dua) klip plastic berisi ganja dengan berat 5,21 gram yang diketahui merupakan milik dari saksi NIKEN ANGGORO sehingga terhadap para terdakwa diamankan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tegal Kota.
- Bahwa terdakwa I biasa membeli Narkotika jenis ganja kepada saksi NIKEN ANGGORO sejak tahun 2024, yang mana terhadap 2 (dua) klip plastik berisi ganja dengan berat 5,21 gram yang diambil oleh para terdakwa juga rencananya akan diserahkan kepada saksi NIKEN ANGGORO yang selanjutnya akan dibeli oleh terdakwa I, dimana juga untuk terdakwa II mengetahui apabila barang yang dibawa olehnya dan terdakwa I adalah Narkotika yang selanjutnya akan diserahkan kepada saksi NIKEN ANGGORO.
- Bahwa narkotika yang diambil dan dibawa oleh para terdakwa untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi NIKEN ANGGORO merupakan milik saksi NIKEN ANGGORO yang awalnya pada hari senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 13.00 WIB, saksi NIKEN ANGGORO menghubungi Akun Instragam @Fantasy.energy melalui Direct Message (DM) untuk membeli Narkotika Jenis Ganja dengan saksi NIKEN ANGGORO membeli Narkotika Jenis Ganja seharga Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat yang didapatkan yakni 5R (5 gram) Ganja, dimana kemudian saksi NIKEN ANGGORO membayar pembelian ganja tersebut dengan cara melakukan pembayaran menggunakan akun DANA milik saksi NIKEN ANGGORO. Setelah dilakukan pembayaran kemudian saksi NIKEN ANGGORO mengirimkan bukti pembayaran kepada akun instragam @Fantasy.energy, yang kemudian akun instragam @Fantasy.energy akan menentukan Lokasi tempat pengambilan ganja yang telah dibeli oleh saksi NIKEN ANGGORO tersebut. Kemudian pada hari yang sama di hari Senin tanggal 13 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB akun @Fantasy.energy mengirimkan foto Alamat pengambilan ganja yang telah dibeli oleh saksi NIKEN ANGGORO yakni di Jalan Abdul Syukur Kelurahan Margadana Kecamatan Margadana Kota Tegal atau tepatnya di pinggir jalan dibawah tiang Listrik kepada saksi NIKEN ANGGORO yang selanjutnya karena kesepakatan Bersama antara saksi NIKEN ANGGORO dengan para terdakwa maka terhadap Narkotika Jenis Ganja tersebut pada akhirnya diambil oleh para terdakwa.
- Bahwa narkotika golongan I berupa 2 (dua) klip plastic berisi ganja dengan berat 5,21 gram yang diamankan dari para terdakwa. (ditimbang tanpa plastic klipnya) diakui merupakan milik dari saksi NIKEN ANGGORO yang dibeli dari akun instagram @fantasy.energi, yang rencananya juga akan dibeli oleh terdakwa I.
- Bahwa para terdakwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 2 (dua) klip plastic berisi ganja dengan berat 5,21 gram, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pihak yang berwenang dan tidak ada kaitanya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 121/NNF/2025 tanggal 15 Januari 2025. Terhadap pemeriksaan barang bukti secara kimia forensik atas nama ADIETIA DWI KURNIAWAN Bin ACE ZAKARIA dan MUHAMAD ZULFAN AL MAHFI Bin RASTO, berupa : BB-363/2025/NNF berupa 2 (Dua) plastic klip berisi batang, daun dan biji dengan berat bersih batang, daun dan biji 5,31668 gram adalah benar mengandung GANJA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : Rik/03/I/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani Petugas Penimbang dan Pengelola UPS AULIA RAHMAN pada Kantor Pegadaian Syariah Unit Kota Tegal. Telah dilakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja dengan hasil penimbangan : 5,21 gram. (ditimbang tanpa plastic klipnya)
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.------------------ |