INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2025/PN Tgl | CV Curtina Prasara | Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tegal | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | 007/G/BBL-A/II/2025 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa Revindincatoir Beslag (Sita Revindikasi) dan Sita Jaminan/Conservatoir Beslag (CB) yang diletakkan Pengadilan Negeri Tegal adalah sah dan berharga;
3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi yaitu melanggar ADDENDUM KESATU (KE-1) Perjanjian Kerjasama RSUD KARDINAH KOTA TEGAL dengan CV. CURTINA PRASARA Tentang Penggelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal. No. 415.1/005.F/II/2024 dan No. 283 KT/RS.02/2024 tanggal 01 Februari 2024,, yang dibuat oleh antara Penggugat dengan Tergugat ;
4. Menyatakan sah dan megikat ADDENDUM KESATU (KE-1) Perjanjian Kerjasama RSUD KARDINAH KOTA TEGAL dengan CV. CURTINA PRASARA Tentang Penggelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal. No. 415.1/005.F/II/2024 dan No. 283 KT/RS.02/2024 tanggal 01 Februari 2024
5. Menyatakan secara hukum bahwa pengumuman pemenang lelang dengan Nomor : 000.3.3 / 007 /ll /2025., tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar atas biaya, kerugian, dan bunga (kosten, scaden en interessen) yang timbul karena perbuatan cidera janji/ingkar janji (wanprestasi) terhadap ADDENDUM KESATU (KE-1) Perjanjian Kerjasama RSUD KARDINAH KOTA TEGAL dengan CV. CURTINA PRASARA Tentang Penggelolaan Parkir Pada RSUD Kardinah Kota Tegal. No. 415.1/005.F/II/2024 dan No. 283 KT/RS.02/2024 tanggal 01 Februari 2024 secara terperinci sebagai berikut :
a. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk pengurusan permasalahan a quo antara lain biaya transportasi, biaya komunikasi, biaya meeting, dan biaya lain-lain yaitu:
Jasa Advokat; : Rp. 300.000.000,-
Transportasi, biaya komunikasi, biaya meeting, materei, surat-surat, konsumsi, dan lain-lain; : Rp. 45.000.000,-
Total : Rp. 345.000.000,-
b. Kerugian yang diderita oleh Penggugat :
Modal Klien Kami; : Rp. 1.000.000.000,-
Total : Rp. 1.000.000.000,-
c. Kehilangan keuntungan yang sedianya dapat diperoleh Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata :
Keuntungan rata-rata (average profit) usaha sebesar Rp. 100.000.000,-, sehingga keuntungan yang diharapkan oleh Klien Kami menjadi Rp. 100.00.000,- dikalikan dengan sisa waktu perjanjian 24 bulan; : Rp. 2.400.000.000,-
Total : Rp. 2.400.000.000,-
Yang keseluruhannya adalah sebesar Rp. 3.745.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad), meskipun Para Tergugat mohon Verzet atau banding ataupun Kasasi dan ataupun mengajukan upaya hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul karena Gugatan ini.
ATAU
Apabila Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain, demi peradilan yang baik, peradilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila, dan UUD 1945, serta semangat penegakkan hukum dalam era reformasi hukum (ex aquo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |