Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2023/PN Tgl BRI UNIT DUKUHTURI 1.SOBARI
2.KASIH FEBRIYANTI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI UNIT DUKUHTURI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SOBARI
2KASIH FEBRIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.771.168,00
Petitum

 

 I.        Primair :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:782101000315103 tanggal 16 Agustus 2013;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:782101000315103 tanggal 16 Agustus 2013;
5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar    Rp. 34.771.168,-(tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh delapan rupiah)
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 34.771.168,-(tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu seratus enam puluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian:

Tunggakan Pokok Rp. 29.161.383,-(dua puluh sembilan juta seratus enam puluh satu ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah)

Tunggakan Bunga Rp. 5.609.785,- (lima juta enam ratus sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah)

7. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Lawatan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No. 804/Lawatan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal atas nama 1. SOBARI 2. KASUH FEBRIYANTI, dengan luas 97 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 389/lawatan/2007 tanggal 22/03/2007, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

II. Subsidair:

 Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak