Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Tgl SITI JUMAIROH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 30 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI JUMAIROH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan kepada Pemohon untuk memberikan ijin mengganti tahun kelahiran yang tercatat di buku Paspor dengan Tahun 1985 akan Pemohon sesuai dengan tahun kelahiran pada Akta Kelahiran Nomor : 3376-LT-29102024-0009 tercatat tahun 1986 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Tegal tertanggal 29 Oktober 2024 untuk kepentingan pembuatan Perubahan PASPOR pada Kantor Imigrasi ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah ini kepada Kantor Imigrasi setempat  agar mencatat perubahan Tahun Kelahiran  tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak