Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa AGUS SUDRAJAT bin SURYAT pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Blanak No. 28 Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan. Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa dalam rentang waktu tanggal 7 September 2024 sampai dengan tanggal 18 September 2024 terdakwa melakukan pembelian sabu kepada Sdr. MAS RIDHO (DPO) yang pembeliannya dengan cara menghubungi melalui telepon/WhatsApp lalu mentranfer ke rekening MAS RIDHO (DPO) dengan rekening Bank BCA nomor 3600419594 atas nama HADI KUSWORO melalui MBanking, kemudian terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada Sdr. MAS RIDHO, Selanjutnya Sdr. MAS RIDHO mengirimkan gambar / web / alamat pengambilan Sabu tersebut lalu terdakwa mengambil nya sendirian kemudian membawa pulang ke rumah
- Bahwa rincian pembelian sabu oleh terdakwa kepada MAS RIDHO selama rentang waktu waktu tanggal 7 September 2024 sampai dengan tanggal 18 September 2024 adalah
- Tanggal 7 September 2024 terdakwa membeli Sabu paket PREM (sebutan untuk sabu dengan berat 0,25 atau seperempat gram) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 8 September 2024 terdakwa membeli Sabu paket PREM (sebutan untuk sabu dengan berat 0,25 atau seperempat gram) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 10 September 2024 terdakwa membeli Sabu paket PREM (sebutan untuk sabu dengan berat 0,25 atau seperempat gram) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Tanggal 16 September 2024 terdakwa membeli Sabu paket 0,5/ setengah gram dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- Tanggal 17 September 2024 terdakwa membeli Sabu paket PREM (sebutan untuk sabu dengan berat 0,25 atau seperempat gram) dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa selama terdakwa membeli sabu dari Sdr, MAS RIDHO pada rentang waktu tanggal 7 September 2024 s/d 17 September 2024 tersebut terdakwa pakai / konsumsi sabu sebagian sendirian, sisanya sabu tersebut terdakwa simpan di rumah terdakwa di Jalan Blanak No. 28 Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan. Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal untuk dikonsumsi lagi atau dijual jika ada orang lain yang memesan
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024 sekira pukul 01.30 Wib., Sdr. OLAN menghubungi terdakwa untuk memesan / membeli Sabu sebanyak paket PREM (sebutan untuk paket sabu dengan berat seperempat gram), akhirnya sebagian Sabu yang terdakwa beli dan simpan sebelumnya terdakwa kemas sebanyak paket PREM dan terdakwa jual kepada Sdr. OLAN sebesar Rp. 400.000, (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu Sdr. OLAN mentransfer uang pembelian Sabu tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa menempelkan / menempatkan Sabu pesanan Sdr. OLAN tersebut di tempat semula terdakwa mengambilnya yaitu disamping Rusunawa Jalan Sawo Barat Kel. Kraton Kec. Tegal Barat Kota Tegal tepatnya terkubur di dalam tanah disamping sebuah warung yang sudah tutup.
- Bahwa kemudian pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024,sekira pukul 22.00 Wib., ketika terdakwa sedang berada di rumah, tibatiba datang saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, dan saksi ANDI LUKMANA selaku anggota Polres Tegal Kota beserta tim dari Polres Tegal Kota langsung masuk ke dalam rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa, akhirnya ditemukan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan berat 0,22 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) ditemukan di dalam kamar terdakwa, 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan total berat 0,52 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) ditemukan di dapur rumah terdakwa dan 1 (satu) buah cangklong (alat hisap Sabu) yang terbuat dari kaca bening yang masih terdapat sisa kerak berupa Sabu ditemukan dekat kandang burung dara.
- Bahwa dari penggeledahan tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran kecil, 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek gas warna ungu, 1 (satu) plastik pembungkus warna hitam bertuliskan SICEPAT Express dan 1 (satu) unit Handphone OPPO Reno 4 warna biru berikut SIM Cardnya
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2694/NNF/2024, tanggal 23 September 2024 dari Kepolisian Negara Republik Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka AGUS SUDRAJAT bin SURYAT dengan hasil:
- BB – 5856/2024/ NNF berupa 1 (satu) paket plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih 0,02364 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,01807 gram
- BB – 5857/NNF/2024 berupa 3 (tiga) paket plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,18843 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,18523 gram
- BB - 5858/2024/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,03242 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,02754 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------
ATAU:
KEDUA
Bahwa terdakwa AGUS SUDRAJAT bin SURYAT pada Rabu, tanggal 18 September 2024 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Blanak No. 28 Rt. 04 Rw. 02 Kelurahan. Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bermula Saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, saksi ANDI LUKMANA beserta tim dari Polres Tegal Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa terkadang sering memakai / mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di rumahnya bersama dengan temantemannya. Kemudian tim dari Polres Tegal Kota tersebut memperoleh informasi bahwa terdakwa akan memakai / mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024 sekira pukul 22.00 Wib., di rumah terdakwa di Jalan Blanak No. 28 Rt. 04 Rw. 03 Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal, sehingga saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, saksi ANDI LUKMANA beserta tim dari Polres Tegal kemudian melakukan pemantauan di sekitar rumah terdakwa. Selanjutnya, saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, saksi ANDI LUKMANA beserta tim dari Polres Tegal langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan mengamankan terdakwa yang ternyata saat itu terdakwa sedang memegang sebuah paket sehingga IRVAN SAMSUL AZZAKY, saksi ANDI LUKMANA beserta tim dari Polres Tegal mengecek handphone milik terdakwa yang kemudian diketahui terdapat isi percakapan di dalam handphone terdakwa yang mengarah pada pemesanan Sabu, Selanjutnya saksi IRVAN SAMSUL AZZAKY, saksi ANDI LUKMANA beserta tim dari Polres Tegal melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, dengan didampingi Ketua RT setempat menyaksikan jalannya penggeledahan tersebut yang mana kemudian dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan berat 0,22 gram (ditimbang berikut plastik klipnya) ditemukan di dalam kamar terdakwa, 3 (tiga) plastik klip ukuran kecil berisi Sabu dengan total berat 0,52 gram (ditimbang berikut plastik klip-nya) ditemukan di dapur rumah terdakwa dan 1 (satu) buah cangklong (alat hisap Sabu) yang terbuat dari kaca bening yang masih terdapat sisa kerak berupa Sabu ditemukan dekat kandang burung dara.
- Bahwa dari penggeledahan tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol kaca bening, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) pak isi plastik klip ukuran kecil, 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah korek gas warna ungu, 1 (satu) plastik pembungkus warna hitam bertuliskan SICEPAT Express dan 1 (satu) unit Handphone OPPO Reno 4 warna biru berikut SIM Cardnya
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2694/NNF/2024, tanggal 23 September 2024 dari Kepolisian Negara Republik Daerah Jawa Tengah bidang Laboratorium Forensik dapat diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari tersangka AGUS SUDRAJAT bin SURYAT dengan hasil:
- BB – 5856/2024/ NNF berupa 1 (satu) paket plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih 0,02364 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,01807 gram
- BB – 5857/NNF/2024 berupa 3 (tiga) paket plastic klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk Kristal 0,18843 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,18523 gram
- BB - 5858/2024/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,03242 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dan sisa barang bukti setelah dilakukan pemeriksaan berat bersihnya sebesar 0,02754 gram
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------
|