| Dakwaan |
PRIMAIR Bahwa terdakwa BAGAS ADITYA RIZKY WARDANI Bin ERY RUDIANTO pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 03.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan Blanak Nomor 43 RT 04/RW 02, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa datang ke Kost saksi ADNAN EKA SAPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jalan Peleman Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ADNAN EKA SAPUTRA bahwa terdakwa hendak pergi ke Kota Tegal untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil secara melawan hukum. Setelah itu terdakwa pergi sendirian dengan berjalan kaki menuju ke Kota Tegal. Kemudian pada saat di perjalanan terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z dengan Nopol : G 6940 UR Warna Merah kombinasi Putih yang terparkir di dekat Kost. Kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak rumah kontak kunci sepeda motor tersebut menggunakan gunting kecil yang terdakwa bawa. Selanjutnya setelah sepeda motor tersebut berhasil terdakwa hidupkan, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Kota Tegal. Kemudian sekira pukul 03.40 WIB (sudah masuk pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026) ketika terdakwa sampai di daerah Tegalsari, Kota Tegal, terdakwa melihat ada sebuah rumah yang pintu belakangnya dalam keadaan tidak terkunci kemudian terdakwa memberhentikan sepeda motor lalu turun dari sepeda motor kemudian memasuki rumah tersebut melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam yang berada di atas meja salah satu kamar, lalu terdakwa menuju ke ruang tengah kemudian tanpa seijin saksi SITI KHOTIMAH (selaku pemilik dan penghuni rumah) terdakwa mengambil 1 (satu) Unit sepeda Motor merek Honda SCOOPY Nopol : G 2817 QN Warna Coklat Hitam yang kunci sepeda motornya dalam keadaan terpasang. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut melalui pintu depan rumah dengan membuka pintu depan rumah. Kemudian terdakwa pergi membawa kabur 1 (satu) Unit sepeda Motor merek Honda SCOOPY Nopol : G 2817 QN Warna Coklat Hitam milik saksi SITI KOHTIMAH tersebut dan meninggalkan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z dengan Nopol : G 6940 UR Warna Merah kombinasi Putih di depan rumah saksi SITI KHOTIMAH. - Bahwa kedatangan atau keberadaan terdakwa untuk mengambil sepeda motor Motor merek Honda SCOOPY Nopol : G 2817 QN Warna Coklat Hitam di rumah saksi SITI KHOTIMAH tersebut adalah tidak diketahui atau dikehendaki oleh saksi SITI KHOTIMAH. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SITI KHOTIMAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ------------------------------------------------------------------ ----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDAIR Bahwa terdakwa BAGAS ADITYA RIZKY WARDANI Bin ERY RUDIANTO pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 03.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di sebuah rumah beralamat di Jalan Blanak Nomor 43 RT 04/RW 02, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut: - Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 9 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa datang ke Kost saksi ADNAN EKA SAPUTRA (terdakwa dalam berkas terpisah) yang beralamat di Jalan Peleman Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi ADNAN EKA SAPUTRA bahwa terdakwa hendak pergi ke Kota Tegal untuk mencari target sepeda motor yang akan diambil secara melawan hukum. Setelah itu terdakwa pergi sendirian dengan berjalan kaki menuju ke Kota Tegal. Kemudian pada saat di perjalanan terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z dengan Nopol : G 6940 UR Warna Merah kombinasi Putih yang terparkir di dekat Kost. Kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak rumah kontak kunci sepeda motor tersebut menggunakan gunting kecil yang terdakwa bawa. Selanjutnya setelah sepeda motor tersebut berhasil terdakwa hidupkan, terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Kota Tegal. Kemudian sekira pukul 03.40 WIB (sudah masuk pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026) ketika terdakwa sampai di daerah Tegalsari, Kota Tegal, terdakwa melihat ada rumah yang pintu belakangnya dalam keadaan tidak terkunci kemudian terdakwa memasuki rumah tersebut melalui pintu belakang rumah yang tidak terkunci kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Hitam yang berada di atas meja salah satu kamar, lalu terdakwa menuju ke ruang tamu kemudian tanpa seijin saksi SITI KHOTIMAH terdakwa mengambil 1 (satu) Unit sepeda Motor merek Honda SCOOPY Nopol : G 2817 QN Warna Coklat Hitam yang kunci sepeda motornya dalam keadaan terpasang. Selanjutnya terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut melalui pintu depan rumah dengan membuka pintu depan rumah. Kemudian terdakwa pergi membawa kabur 1 (satu) Unit sepeda Motor merek Honda SCOOPY Nopol : G 2817 QN Warna Coklat Hitam milik saksi SITI KOHTIMAH tersebut dan meninggalkan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z dengan Nopol : G 6940 UR Warna Merah kombinasi Putih di depan rumah saksi SITI KHOTIMAH - Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SITI KHOTIMAH mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) ----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |