INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | BRI UNIT BANDUNGKIMPLING | 1.Puji Saputra 2.Ratna Juwita Sari |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 96.884.412,00 | ||||||
Petitum | I. Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:PK1909/MI6Q/6074/09/2019;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: SPH:81167224/7983/03/21
Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 96.884.412,- ( Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Belas Rupiah)
Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 96.884.412,- ( Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Dua Belas Rupiah) yang terdiri dari:
Tunggakan Pokok Rp. 79.595.623,- (tujuh puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah)
Tunggakan Bunga Rp. 17.288.789,- ( tujuh belas juta dua ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan rupiah)
5. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugatapabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di (SHM) No. 02167/Kel. Kepandean Kecamatan Dukuhturi Kota Tegal atas nama 1. Puji Saputra 2.Rtana Juwita Sari, dengan luas 148 m2 berdasarkan Surat UkurNo.12/01/2015, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegaluntuk pelunasan hutang Para Tergugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
II. Subsidair:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |