Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
38/Pid.B/2024/PN Tgl | SITI CHOTIJAH, SH | VIKI WIJAYANTO Bin (alm ) AGUS SUGIONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 38/Pid.B/2024/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-363/M.3.15/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Bahwa ia terdakwa VIKI WIJAYANTO BIN AGUS SUGIONO baik bertindak sendiri sendiri maupun bersama sama dengan CATUR PRANOTO BIN AGUS SUGIONO (penuntutan terpisah) serta dengan SIDIK (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 di dalam gudang Penyimpanan ikan di Jalan Jongor Rt.010 Rw 002 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Wib terdakwa yang pada saat itu berada dirumah dengan CATUR PRANOTO BIN AGUS SUGIONO dimana sebelumnya antara terdakwa dengan CATUR PRANOTO BIN AGUS SUGIONO dan SIDIK sudah merencanakan pencurian ikan asin milik korban yaitu saksi Nurochman Bin Tobiin, selanjutnya terdakwa menghubungi SIDIK untuk datang kerumah terdakwa kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, wama Hitam, Tahun 2011, Nopol: G 6294 RE milik saksi Raminah, terdakwa dan CATUR PRANOTO BIN AGUS SUGIONO serta SIDIK berboncengan tiga menuju ke gudang penyimpanan ikan asin milik korban, selanjutnya terdakwa dan SIDIK turun dari sepeda motor selanjutnya. SIDIK membuka pintu sebelah yang tidak dikunci gembok hanya disentil dari dalam mudah dibuka jika didorong karena pintunya model dua daun dan menggunakan kayu triplek sehingga mudah dibuka selanjutnya terdakwa masuk kedalam ruangan dugang dan SIDIK kembali menunggu digang diatas sepeda motor dengan CATUR PRANOTO, selanjutnya terdakwa mengambil 5 (lima) dus ikan asin yang diletakan di sepeda motor kemudian 5 dus ikan asin tersebut dibawa atau dilangsir dalam 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Grandmax wama Hitam Tahun 2021,Nopol: G 9296 GZ milik saksi Jefri Antonius bin Suherman yang sebelumnya sudah disiapkan depan gang dengan SIDIK yang mengendarai dan CATUR PRANOTO yang membonceng selanjutnya 5 dus ikan asin ditaruh di bak mobil gran max yang sudah siap depan gang selanjutnya setelah terdakwa selesai mengambil sisa 15 (lima belas ) dus ikan asin yang terdakwa letakan digang depan gudang selanjutnya terdakwa dengan jalan kaki menunggu dijalan setelah mobil jalan namun ternyata terdakwa tunggu tidak kunjung datang sehingga terdakwa menghubungi SIDIK namun handphone tidak aktif selanjutnya terdakwa mendapatkan kabar atau ramai-ramai jika perbuatan CATUR PRANOTO dan SIDIK ketahuan warga sehingga terdakwa pergi dari tempat tersebut, setelah terdakwa mengetahui kalau CATUR PRANOTO telah diamankan warga selanjutnya terdakwa menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan pemberatan ikan asin di tempat milik korban sudah tiga kali yang pertama pada hari dan tanggal lupa namun seingat terdakwa pada bulan Oktober 2023 yang pada saat itu terdakwa hanya berdua dengan SIDIK pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib dengan mengambil 15 (lima belas) dus ikan asin bersama dengan CATUR PRANOTO dan SIDIK dan yang ketiga pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Wib dan mengambil 20 (dua puluh) dus, saat sedang dilangsir CATUR PRANOTO dengan SIDIK ketahuan warga dan diamankan warga.Bahwa ikan asin yang pertama terdakwa curi dengan SIDIK dijual ke pasar Bumi Jawa dan pasar Bojong selanjutnya ikan asin yang kedua terdakwa curi jual didaerah pasar Bumi Jawa dan Pasar Bojong serta Pasar didaerah Purwokerto selanjutnya untuk ketiga kalinya rencananya akan di jual didaerah pasar Wonosobo.Bahwa hasil penjualan yang pertama dapat uang penjualan ikan asin sejumlah RP. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat bagian RP. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) yang kedua dapat uang penjualan ikan asin sejumlah RP. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat bagian RP. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama Catur Pranoto bin Agus Sugiono, saksi korban Nurochmaan mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 5790.000.,- (lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |