Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Tgl Muchammad Albar El Fajry.,S.H. DAVID KURNIA EVENDI Bin (Alm) MARGONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-336/M.3.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muchammad Albar El Fajry.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID KURNIA EVENDI Bin (Alm) MARGONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Yan farhannudin SHDAVID KURNIA EVENDI Bin (Alm) MARGONO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa DAVID KURNIA EVENDI Bin MARGONO Pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekitar jam 11.45 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan November 2023 bertempat di Desa Mulyosari, Rt. 001 Rw. 005, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal atau setidak - tidaknya pada suatu wilayah yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kota Tegal berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Rabu tanggal 8 November 2023, sekitar jam 02.00 Wib ketika Terdakwa sedang tidur di tugu selamat datang Kota Tegal (Jalan Pantura), sdr. SARI MAERAH (Penuntutan terpisah) mendatangi Terdakwa dan membangunkan Terdakwa. Sdr. SARI MAERAH menceritakan kepada Terdakwa jika dirinya telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra FIT  warna hitam nomor polisi B-6434-TOO, 1 (Satu) unit

 

 

 

 

 

handphone Vivo dan uang tunai Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) milik orang lain (sdr. SUJATMO) tanpa ijin. Dan Terdakwa diminta oleh sdr. SARI MAERAH untuk menjual sepeda motor tersebut.

Selanjutnya Terdakwa mempostingnya di forum jual beli di jejaring sosial facebook untuk mengiklankan barang – barang tersebut. Pada hari Rabu tanggal 8 November 2023 sekitar jam 02.30 Wib Terdakwa mendapatkan chat melalui akun messenger facebook milik sdr. SULISTIAWAN (Daftar Pencarian Orang) yang pada pokoknya berminat dan menawar  sepeda motor yang terdakwa iklankan tersebut. Kemudian Terdakwa dan sdr. SARI MAERAH pergi menuju Kabupaten Kendal untuk mengantar sepeda motor tersebut di daerah Kabupaten Kendal. Sekitar jam 07.00 Wib setibanya di wilayah Kabupaten Kendal terdakwa dan sdr. SARI MAERAH hendak beristirahat terlebih dahulu lalu pergi menuju sebuah hotel dan check in di Hotel Srikandi.

Selanjutnya sekitar jam 10.00 Wib antara Terdakwa dengan sdr. SULISTIAWAN terjadi kesepakatan harga sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengantar sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam nomor polisi B-6434-TOO ke Alamat sdr. SULISTIAWAN di Desa Mulyosari, Rt. 001, Rw. 005, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Sekitar 11.45 Wib Terdakwa tiba di kediaman sdr. SULISTIAWAN lalu terjadi transaksi jual beli. Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut kepada sdr. SULISTIAWAN lalu Terdakwa menerima uang sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Selanjutnya Terdakwa kembali ke hotel lalu menyerahkan uang hasil penjualan sepeda motor sebanyak Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kepada sdr. SARI MAERAH. Sedangkan sisanya sebanyak Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) untuk terdakwa sekaligus sdr. SARI MAERAH meminta kepada Terdakwa untuk menukar tambah handphone Vivo yang sdr. SARI MAERAH ambil dari sdr. SUJATMO. Kemudian Terdakwa memposting / mengiklankan di jejaring sosial facebook. Pada keesokan harinya Kamis tanggal 9 November 2023 sekitar jam 13.00 Wib terdakwa menukar 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan 1 (satu) unit handphone merk Infinix smart 5 kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Weleri, Kabupaten Kendal atau setidak – tidaknya masih di Wilayah Kabupaten Kendal dengan Terdakwa menambah uang sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Infinix smart 5 tersebut kepada sdr. SARI MAERAH untuk sdr. SARI MAERAH gunakan.

Bahwa perbuatan sdr. SARI MAERAH dalam mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi B-6434-TOO, 1 (satu) unit handphone Vivo dan uang tunai Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu sdr. SUJATMO. Dan perbuatan terdakwa dalam hal menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dengan nomor polisi B-6434-TOO dan menukar tambahkan 1 (satu) unit handphone Vivo dengan 1 (satu) unit handphone  merk  Infinix  smart 5 tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan sdr. SUJATMO. Akibat

 

 

 

 

 

seluruh rangkaian peristiwa tersebut sdr. SUJATMO mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp5.650.000,00 (lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak – tidaknya senilai itu atau setidak – tidaknya lebih dari Rp2.500.00,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya