| Dakwaan |
Pertama :
------Bahwa terdakwa ADAM SAFUTRA Bin ABDUL GHOFIR pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Desa Kademangaran Rt.06 Rw.02 Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 April 2026, sekira pukul 18.30 Wib., terdakwa dan Sdr. KRIS sedang berada di rumah terdakwa di Desa Kademangaran Rt.06 Rw.02 Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, tak lama kemudian Sdr. KOH ALING (DPO) datang ke rumah terdakwa membawa narkotika (sabu), yang kemudian terdakwa, Sdr. KRIS dan Sdr. KOH ALING (DPO) memakai/menggunakan narkotika (sabu) tersebut secara bersama-sama hingga habis tak bersisa. Setelah itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. KOH ALING (DPO) yang kemudian uang pinjaman tersebut diberikan oleh Sdr. KOH ALING (DPO) kepada terdakwa secara cash atau tunai. Setelah mendapatkan uang pinjaman dari Sdr. KOH ALING (DPO) tersebut, terdakwa mengajak Sdr. KOH ALING untuk memesan atau membeli Sabu sebanyak 1 (satu) paket C (seperempat gram) secara patungan / iuran dengan rincian Sdr. KOH ALING patungan/iuran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa ADAM patungan/iuran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah Sdr. KOH ALING mengiyakan ajakan terdakwa, terdakwa langsung memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Sdr. KOH ALING secara cash atau tunai. Setelah itu Sdr. KOH ALING menstransfer uang pembelian Sabu sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa melalui akun DANA milik terdakwa dengan ID DANA 0882006691450. Kemudian sekira pukul 22.06 WIB terdakwa menghubungi Sdr. DRAYUM (DPO) untuk memesan / membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket C (seperempat gram) seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Sdr. DRAYUM menyuruh terdakwa untuk menstransfer uang pembelian Sabu tersebut ke nomor rekening Seabank atas nama ANDRI OFIYANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan nomor rekening : *****8096. Setelah itu terdakwa menstransfer uang pembelian sabu sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ke rekening tersebut dan mengirimkan bukti tranfernya kepada Sdr. DRAYUM (DPO). Setelah Sdr. DRAYUM (DPO) menerima bukti transfer dari terdakwa, Sdr. DRAYUM (DPO) menyuruh terdakwa mengambil pesanan sabu tersebut dengan cara bertemu dengan orang suruhan Sdr. DRAYUM (DPO) yang bernama saksi ANDRI OFIYANTO di sekitaran Jalan Pancasila Kec. Dukuhturi Kab. Tegal. Kemudian terdakwa mengatakan kepada Sdr. KOH ALING (DPO) dan Sdr. KRIS bahwa terdakwa hendak mengambil sabu, lalu terdakwa langsung bergegas sendirian menuju lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha VEGA warna merah, dengan No. Pol. : G-2046-UE, No. Rangka : MH35D90019J176393, No. Mesin : 5D9-176548 milik orang tua terdakwa. Sesampainya di Jalan Pancasila Kec. Dukuhturi Kab. Tegal, terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram berlapis plastic putih dan isolasi bening didalam potongan gypsum dari saksi ANDRI OFIYANTO, yang kemudian terdakwa simpan ke dalam saku celana belakang sebelah kanan terdakwa, setelah itu terdakwa bergegas kembali menuju ke rumahnya.
- Pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026, sekira pukul 00.10 WIB, Setibanya terdakwa di rumahnya di Desa Kademangaran Rt.06 Rw.02 Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, terdakwa didatangi dan diamankan oleh Saksi MU’AMAR REZA, Saksi ADITYA PRADANA, saksi FIRMAN DANNY bersama Tim Polres Tegal Kota. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram berlapis plastic putih dan isolasi bening didalam potongan gypsum di saku belakang celana sebelah kanan terdakwa, yang rencananya akan digunakan/dikonsumsi bersama-sama. Bahwa sabu tersebut dibeli secara iuran/patungan oleh terdakwa dan Sdr. KOH AHLING. Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menyisir sekitaran rumah terdakwa untuk mencari keberadaan Sdr. KOH ALING (DPO) serta Sdr. Kris yang sebelumnya berada di rumah terdakwa, namun kedua orang tersebut sudah tidak ada di rumah terdakwa. Selain itu polisi juga mengamankan 1 (satu) pak isi plastik klip, 1 (satu) unit Handphone TECHNO POVA 6 Pro warna meteorite grey dengan No. Imei 1 : 351395740367544, No. Imei 2 : 351395740367551 berikut Sim Card-nya milik terdakwa dan sepeda motor Yamaha VEGA warna merah, dengan No. Pol. : G-2046-UE, No. Rangka : MH35D90019J176393, No. Mesin : 5D9-176548, berikut kunci kontak-nya.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1255/NNF/2026 tanggal 18 April 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari ADAM SAFUTRA Bin ABDUL GHOFIR yaitu :
- Barang bukti : BB - 3297/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,13186 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang Barang bukti : BB - 3297/2026/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,13054 gram.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu serta bukan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------Bahwa terdakwa ADAM SAFUTRA Bin ABDUL GHOFIR pada hari Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Desa Kademangaran Rt.06 Rw.02 Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula dari informasi Masyarakat perihal adanya seorang laki-laki yang dicurigai sebagai orang yang sering mengedarkan / menjual dan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu kemudian Saksi MU’AMAR REZA, Saksi ADITYA PRADANA, saksi FIRMAN DANNY selaku Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Tegal Kota bersama dengan Tim Polres Tegal Kota melakukan penyamaran khusus seperti surveillance dan dari hasil penyelidikan dan pembuntutan secara terselubung selama 2 (dua) minggu terhadap kegiatan-kegiatan orang yang dicurigai tersebut diketahui bahwa orang tersebut adalah terdakwa, dan diketahui tinggal di Desa Kademangaran Rt.06 Rw.02 Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Kemudian pada hari Kamis, 16 April 2026 sekira pukul 00.10 WIB Saksi MU’AMAR REZA, Saksi ADITYA PRADANA, saksi FIRMAN DANNY mendatangi rumah terdakwa. Kemudian mengamankan terdakwa dan menunjukkan surat perintah tugasnya kepada terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram berlapis plastic putih dan isolasi bening di dalam potongan gypsum di saku belakang celana sebelah kanan terdakwa, yang rencananya akan digunakan/dikonsumsi bersama-sama. Bahwa sabu tersebut dibeli secara iuran/patungan oleh terdakwa dan Sdr. KOH AHLING. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan menyisir sekitaran rumah terdakwa untuk mencari keberadaan Sdr. KOH ALING (DPO) serta Sdr. KRIS yang sebelumnya berada di rumah terdakwa, namun kedua orang tersebut sudah tidak ada di rumah terdakwa. Selain itu polisi juga mengamankan 1 (satu) pak isi plastik klip, 1 (satu) unit Handphone TECHNO POVA 6 Pro warna meteorite grey dengan No. Imei 1 : 351395740367544, No. Imei 2 : 351395740367551 berikut Sim Card-nya milik terdakwa dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VEGA warna merah, dengan No. Pol. : G-2046-UE, No. Rangka : MH35D90019J176393, No. Mesin : 5D9-176548, berikut kunci kontak-nya.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor : 1255/NNF/2026 tanggal 18 April 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari ADAM SAFUTRA Bin ABDUL GHOFIR yaitu :
- Barang bukti : BB - 3297/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,13186 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang Barang bukti : BB - 3297/2026/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,13054 gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Test Urinalisis Narkoba Nomor: Rik./25/IV/RES.4.2/2026/Dokkes tanggal 16 Januari 2026 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan tes urinalisis narkoba dari urine milik ADAM SAFUTRA Bin ABDUL GHOFIR dengan hasil NEGATIF mengonsumsi narkotika ataupun Psikotropika
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau ijin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu serta bukan untuk keperluan pendidikan maupun kesehatan.
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------- |