Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
34/Pid.B/2025/PN Tgl | SITI CHOTIJAH, SH | MOHAMAD FAOZI ALDILA Bin M. SOLEH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 34/Pid.B/2025/PN Tgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-444/M.3.15/Eoh.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa Mohamad Faozi Aldila Bin M.Soleh pada kurun waktu antara tanggal 27 Agustus 2024 s/d tanggal 30 November 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di kantor CV. Toko Tegal Bahari (DJOE HOA) bertempat di Jl. S. Parman No. 11 Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu jika beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa Mohamad Faozi Aldila Bin M.Soleh sejak tanggal 30 Juni 2022 bekerja sebagai sales pada kantor CV. Toko Tegal Bahari (DJOE HOA) bertempat di Jl. S. Parman No. 11 Kel. Tegalsari Kec. Tegal Barat Kota Tegal yang bergerak dalam bidang distribusi kecap dan sambal dengan penghasilaan yang diterima perbulan dengan gaji pokok sejumlah Rp. 1560.000, apabila memenuhi target penjualan ditambah Rp. 2.400.000,- dan bonus Rp. 400.000,- Bahwa tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai sales CV. Toko Tegal Bahari (DJOE HOA) adalah sebagai berikut a. Bertanggungjawab terhadap manajemen bagian penjualan. b. Bertanggungjawab terhadap perolehan hasil penjualan dan penggunaan dana promosi. c. Membuat laporan penjualan kepada direktur dan admin
Bahwa mekanisme penjualan barang di CV. Toko Tegal Bahari (DJOE HOA) adalah : a. Sales Penjualan membawa barang dagangan, buku nota baru, dan nota tagihan setiap paginya sesuai dengan permintaan kebutuhan area kerja Sales yang bersangkutan dengan meminta disiapkan oleh admin terlebih dahulu. b. Sales Penjualan bertanggung jawab terhadap perolehan hasil penjualan dan tagihan serta barang-barang yang dibawanya. c. Setibanya di toko pelanggan, Sales Penjualan bertugas untuk menawarkan barang, menjual barang, membuat nota, melakukan penagihan. d. Sales Penjualan wajib memastikan barang yang dikirim ke toko sesuai dengan pesanan dan juga memastikan uang pelunasan yang diterima sesuai dengan harga resmi dan nota yang dibuat. e. Untuk penjualan secara tunai, Sales harus memastikan uang pembayaran diterima dengan benar. Untuk penjualan secara kredit, Sales harus membuatkan nota kredit sesuai dengan pengambilan toko dan harus disahkan oleh pemilik toko. f. Untuk nota tagihan yang dilunasi oleh toko, Salesman wajib menyerahkan lembaran nota kredit ke pihak toko sebagai tanda bahwa piutang telah dilunasi. g. Setelah Sales kembali ke kantor di sore hari, maka Sales berkewajiban untuk menyelesaikan administrasi pelaporan mengenai barang, tagihan, dan hasil penjualan kepada admin dan menyetorkan uang penjualan yang ada padanya, serta mengembalikan semua barang, buku nota, dan nota tagihan yang dibawanya, serta menginfokan kepada admin mengenai rencana kerja untuk keesokan harinya lagi. h. Sales melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan serta bersama melakukan evaluasi terhadap kendala yang ditemuinya di lapangan.
Bahwa mekanisme pengambilan barang di gudang CV. Toko Tegal Bahari (DJOE HOA) oleh salesman adalah sebagai berikut : a. Salesman mengisi jenis dan jumlah barang dalam surat Bon Barang Keluar Sementara. b. Pihak gudang mengeluarkan barang sesuai dengan jumlah yang diminta oleh salesman. c. Salesman dan kepala gudang menandatangani surat Bon Barang Keluar Sementara
Bahwa terdakwa bekerja selaku Salesman pada CV. Toko Tegal Bahari (DJOE HOA) telah menjualkan barang milik CV. Toko Tegal Bahari (DJOE HOA) berupa 141 (seratus empat puluh satu) botol kecap MB (ikan hitam 600 ml), 258 (dua ratus lima puluh delapan) botol kecap MRB (ikan hitam refill 500 ml), 101 (seratus satu) jerigen kecap MJ (ikan hitam jerigen), 21 (dua puluh satu) botol kecap SKB (sari dele kuning 600 ml), 54 (lima puluh empat) botol kecap SKT (sari dele kuning 275 ml), 557 (lima ratus lima puluh tujuh) SMB (saridele merah 600 ml), 53 (lima puluh tiga) botol kecap DBSPL (delimas spesial 600 ml), 630 (enam ratus tiga puluh) botol kecap DB (delimas 600ml), 56 (lima puluh enam) botol kecap DG (delimas bantal 260 ml), 4 (empat) jerigen kecap DJ (delimas jerigen), 24 (dua puluh empat) botol kecap DRB (delimas refill 500 ml), 690 (enam ratus Sembilan puluh) botol kecap SHB (sari dele hijau 600 ml), 48 (empat puluh delapan) botol kecap DRBSPL (delimas spesial refill 500 ml), dan 1.428 (seribu empat ratus dua puluh delapan) botol kosong dengan total nilai jual Rp. 77.397.660,- (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah) tersebut diambil oleh terdakwa Mohamad Faozi Aldila dari gudang CV. Toko Tegal Bahari (DJOE HOA) melalui kepala gudang mulai tanggal 26 Agustus 2024 s/d 30 November 2024 menggunakan dokumen berupa surat Bon Barang Keluar Sementara dengan jumlah 50 (lima puluh) surat Bon Barang Keluar Sementara yang ditandatangani oleh terdakwa (sales) dan kepala gudang.setelah barang barang tersebut diatas telah dikuasai oleh terdakwa namun uang hasil penjualannya tidak diserahkan kepada CV. Toko Tegal Bahari (DJOE HOA) melainkan dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pihak CV. Toko Tegal Bahari (DJOE HOA). Bahwa agar tidak diketahui apabila uang hasil penjualan sejumlah barang tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa, lalu terdakwa membuat 123 (seratus dua puluh tiga) nota fiktif yang seolah-olah sejumlah barang tersebut telah dijual kepada toko sebagaimana tertulis dalam nota fiktif dengan cara pembayaran tempo atau kredit. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2024 sebagai general manager CV. Toko Tegal Bahari (DJOE HOA). yaitu saksi THEO BUSANA melakukan pengecekan terhadap 123 (seratus dua puluh tiga) nota atau konsumen tersebut dan dari pihak toko tersebut diantaranya saksi Hj. CAETI Binti H. SARDJO mengaku sesuai pada tanggal pada nota tidak melakukan pemesanan barang dan tidak menandatangani nota tersebut dan apabila memesan barang pihak toko telah melakukan pembayaran secara tunai dan lunas kepada terdakwa, namun ternyata uang pembayaran dari toko tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan. Dan setelah dikonfirmasi kepada terdakwa yang bersangkutan mengakui telah membuat pesanan fiktif dan menerima uang pembayaran dari toko namun tidak menyetorkan ke perusahaan CV. Toko Tegal Bahari (DJOE HOA). Atas kejadian tersebut maka CV. Toko Tegal Bahari (DJOE HOA) yang dikuasakan kepada saksi THEO BUSANA Bin TRISNO mengalami kerugian sejumlah Rp. 77.397.660,- (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam puluh rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat(1) KUHP .
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |