Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Tgl GRETA ANASTASIA.,SH.MH. SAKUM MULYADI Bin (Alm) SALAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-209/M.3.15/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GRETA ANASTASIA.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKUM MULYADI Bin (Alm) SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
                1. Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa SAKUM MULYADI Bin (Alm) SALAM bersama-sama dengan NURROKHMAN BIN (Alm) NURSIDIK (DPO) maupun sendiri-sendiri pada hari MINGGU tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di di Jl. Cendrawasih Gg. VIII No. 12 Rt. 005  Rw. 004 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau oekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari pada hari MINGGU tanggal 10 Desember 2023 sekitar pukul  16.00 WIB Terdakwa SAKUM MULYADI Bin (Alm) SALAM bersama dengan NURROKHMAN BIN (Alm) NURSIDIK (DPO) yang keduanya sepakat berencana untuk mengambil sepeda motor di daerah Tegal Brebes. Selanjutnya  mereka  berdua  dari  Karawang naik bis menuju ke Brebes

 

 

    • 2 -

 

 

 

dan sesampainya di Rumah Sakit Bhakti Asih mereka turun dan berjalan kaki mencari sasaran. Bahwa kemudian mereka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno 150 yang terparkir di halaman rumah dan kemudian mereka berdua melancarkan aksinya mengambil sepeda motor tersebut. Bahwa setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut kemudian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno 150 Terdakwa dan NURROKHMAN BIN (Alm) NURSIDIK (DPO) berboncengan menuju ke Kota Tegal untuk mencari sasaran kembali. Sesampainya di Tegal ketika mereka berdua melewati Jl. Cendrawasih Gg. VIII No. 12 Rt. 005  Rw. 004 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal Terdakwa dan NURROKHMAN BIN (Alm) NURSIDIK (DPO)  melihat ada 1 (satu) unit Spm Merk Honda Type Beat Street No.Pol : G-6255-QN warna hitam tahun 2019 yang saat itu terparkir di halaman rumah Jl. Cendrawasih Gg. VIII No. 12 Rt. 005 Rw. 004 Kel. Randugunting Kec. Tegal Selatan Kota Tegal.  Selanjutnya  mereka  berhenti  di  tempat  tersebut  dan  Terdakwa  menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar sedangkan  NURROKHMAN Bin (Alm) NURSIDIK  turun dari sepeda motor dengan membawa alat-alat berupa kunci T, anak mata kunci gembok, anak mata kunci kontak, anak mata kunci magnet dankunci pas yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan kemudian mengambil  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Beat Street No.Pol : G-6255-QN warna hitam tahun 2019 dengan cara merusak lubang kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat-alat tersebut. Bahwa setelah NURROKHMAN Bin (Alm) NURSIDIK  berhasil mengambil sepeda motor tersebut mereka berdua dengan mengendarai sepeda motor masing-masing menuju ke Brebes dan sesampainya di RSUD Brebes 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type Beat Street No.Pol : G-6255-QN warna hitam tahun 2019 disimpan dan diparkir di halaman parkir rumah sakit selanjutnya Terdakwa bersama NURROKHMAN Bin (Alm) NURSIDIK pulang ke Karawang dengan mengendarai sepeda motor Honda  Vario Techno 150. Bahwa perbuatan mereka akhirnya dapat diketahui oleh Polisi dan Terdakwa berhasil ditangkap sedangkan NURROKHMAN Bin (Alm) NURSIDIK  berhasuil melarikan diri.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi DEIS ANISTIA BINTI Alm. KUSNO mengalami kerugian apabila ditaksir harga 1 (satu) unit Spm Merk Honda Type Beat Street No.Pol : G-6255-QN warna hitam tahun 2019 kuranglebih sebesar Rp 12.000.000,- (Duabelas juta rupiah).

 

     -------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana  diatur dan  diancam pidana dalam Ps. 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya