Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2020/PN Tgl PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal Unit Karanganyar 1.Sakrowi
2.Koritah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2020/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 18 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal Unit Karanganyar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul AminahPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal Unit Karanganyar
2AZMINURDIN LATIEFPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal Unit Karanganyar
3Syali Satun NisaPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal Unit Karanganyar
4SuswantoPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tegal Unit Karanganyar
Tergugat
NoNama
1Sakrowi
2Koritah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 64.777.707,00
Petitum
  1. Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor B.79/3025/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014, Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.399/3025/3/2016 tanggal 11 Maret 2016
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat,
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.79/3025/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014,Addendum 1 Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.399/3025/3/2016 tanggal 11 Maret 2016
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.64.777.707,
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang Para Tergugat sebesar Rp. 64.777.707, secara seketika dan sekaligus lunas dengan rincian: Tunggakan Pokok Rp. 58.900.000,-

Tunggakan Bunga Rp. 5.877.707,-

  1. Memerintahkan penjualan agunan yang diserahkan kepada Penggugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu tanah dan atau tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, dengan bukti kepemilikan SHM No.5215/Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atas nama 1. Sakrowi bin Rambat 2. Koritah binti Tarjo, dengan luas 310 m2 berdasarkan Surat Ukur G.S. No.1932/1975 tanggal 01 Oktober 1975, melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

  1. Subsidair:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak