| Dakwaan |
Kesatu :
-------- Bahwa ia terdakwa INDRIYANTO BAGUS SAPUTRO Bin TARLAN pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekira jam 17.30 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024 bertempat di tempat tinggal saksi korban LYLIEK WIDJANARKO Bin SUKARJO ( Alm) yang berada di Perum jaya Samudra cc3, Rt 002/004 Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal kelas 1A yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada Hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekira jam 17.30 Wib terdakwa datang ke tempat tinggal saksi korban LYLIEK WIDJANARKO yang berada di Perum Jaya Samudra Blok cc3, Rt 002/004, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal , setelah bertemu awalnya berbincang bincang biasa karena terdakwa dan saksi korban sudah kenal baik.
- Bahwa berapa saat kemudian terdakwa menyampaikan ke saksi korban untuk meminjam sepeda motornya sebentar .
- Bahwa mendengar hal tersebut kemudian saksi korban meminjamkan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCX No Pol:G-3646-SN Tahun 2020 warna hitam No Ka: MH1KF2116LK440740 No mesin: KF21E11440498 kepada terdakwa
- Bahwa selanjutnya oleh terdakwa Sepeda motor milik saksi korban tersebut di bawa oleh terdakwa ke kota Pemalang
- Bahwa kemudian sekitar pukul 20.00 WIB pada saat terdakwa berada di kota Pemalang terdakwa menemui seseorang yang bernama saudara AGUS yang terdakwa kenal melalui Media sosial ( Fesbook ), pada saat itu terdakwa menyampaikan ke saudara AGUS kalau mau menggadaikan sepeda motor milik terdakwa, terdakwa meminta tolong kepada saudara AGUS untuk dicarikan orang yang mau menerima gadai sepeda motor tersebut.
- Bahwa selanjutnya oleh saudara AGUS terdakwa di pertemukan dengan seseorang yang bernama ROJI bertempat di sebuah rumah yang terdakwa tidak paham nama alamatnya , selanjutnya oleh terdakwa Sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya digadaikan kepada saudara ROJI seharga Rp 10.000 000 ( sepuluh juta rupiah ), pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saudara ROJI kalau sepeda motor tersebut sebagai milik terdakwa dan terdakwa juga menyampaikan Sepeda motor akan di tebus dalam waktu 3 ( tiga) bulan lamanya.
- Bahwa oleh terdakwa uang hasil dari menggadaikan sepeda motor sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) tersebut di gunakan memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa dan untuk berfoya foya ( main Perempuan ) .
- Bahwa pada akhirnya terdakwa dapat di tangkap
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban LYLIEK WIDJANARKO mengalami kerugian sekitar Rp 22.500.000 ( dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) .
Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
Atau
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa INDRIYANTO BAGUS SAPUTRO Bin TARLAN pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekira jam 17.30 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024 bertempat di tempat tinggal saksi korban LYLIEK WIDJANARKO Bin SUKARJO ( Alm) yang berada di Perum jaya Samudra cc 3 Rt 002/004 Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal kelas 1A yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mulanya pada Hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekira jam 17.30 Wib terdakwa datang ke tempat tinggal saksi korban LYLIEK WIDJANARKO yang berada di Perum Jaya Samudra Blok cc, Rt 002/004, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal , setelah bertemu awalnya berbincang bincang biasa karena terdakwa dan saksi korban sudah kenal baik.
- Bahwa berapa saat kemudian terdakwa pura pura meminjam sepeda motor kepada saksi korban dengan alasan Sepeda Motor tersebut akan di gunakan untuk menengok anaknya yang ada di kota Pemalang dan terdakwa juga menyampaikan nantinya sepeda motor akan langsung di kembalikan kalau sudah kembali dari kota Pemalang
- Bahwa mendengar penyampaian dari terdakwa, saksi korban percaya hingga akhirnya saksi korban meminjamkan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda PCX No Pol:G-3646-SN Tahun 2020 warna hitam No Ka: MH1KF2116LK440740 No mesin: KF21E11440498 kepada terdakwa.
- Bahwa oleh terdakwa Sepeda Motor milik saksi korban tidak digunakan untuk menengok anaknya sebagai mana terdakwa sampaikan kepada saksi korban namun sekitar jam 20.00 Wib terdakwa justru menemui temannya yang bernama AGUS yang berada di kota Pemalang yang terdakwa kenal lewat media sosial ( fesbook) dengan maksud untuk meminta tolong kepada saudara AGUS untuk di carikan orang yang mau menerima gadai sepeda motor milik saksi korban tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saudara AGUS kemudian oleh sdr AGUS terdakwa dipertemukan dengan seseorang yang bernama ROJI bertempat di sebuah rumah yang terdakwa tidak paham nama alamatnya , selanjutnya oleh terdakwa Sepeda motor tersebut tanpa seijin pemiliknya digadaikan kepada saudara ROJI seharga Rp 10.000 000 ( sepuluh juta rupiah ), pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saudara ROJI kalau sepeda motor tersebut sebagai miliknya dan nanti akan terdakwa tebus dalam waktu 3 ( tiga) bulan lamanya.
- Bahwa oleh terdakwa uang sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) tersebut di gunakan memenuhi kebutuhan sehari hari terdakwa dan di gunakan juga ntuk berfoya foya ( main Perempuan ) .
- Bahwa pada akhirnya terdakwa dapat di tangkap
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban LYLIEK WIDJANARKO mengalami kerugian sebesar Rp 22.500.000 ( dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah ) .
Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |