Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Tgl Wartono Al M.Hamam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wartono Al M.Hamam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Akta Kelahiran angka 3328-LT-08022025-0040 yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil di Kabupaten Tegal yang dikeluarkan oleh Kabupaten Tegal tertanggal 6 Februari tahun 2025 dari “Moh. Hammam” menjadi “Wartono”;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada KTP dengan NIK 3328132906680001 dari “Wartono Al. M. Hammam” menjadi “Wartono”;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kartu keluarga dengan nomor 3329132002085778 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal dari “Moh. Hammam” menjadi “Wartono”;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan Penetapan yang sah kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal sebagai syarat sah untuk melakukan pergantian nama pada Kutipan Akta Kelahiran angka 3328-LT-08022025-0040, pergantian nama pada KTP dengan NIK 3328132906680001, dan pergantian nama pada Kartu Keluarga dengan Nomor 3329132002085778.
  6. Membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak