Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2024/PN Tgl WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH. 1.ADAM MERCURI Bin SAMSURI
2.SUTRISNO HADI PRASETYO Bin SUPRAPTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.B/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-101/M.3.15/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIWIN DEDY WINARDI.,SH.MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM MERCURI Bin SAMSURI[Penahanan]
2SUTRISNO HADI PRASETYO Bin SUPRAPTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Fauzi Nugraha, S.HADAM MERCURI Bin SAMSURI
2Fauzi Nugraha, S.HSUTRISNO HADI PRASETYO Bin SUPRAPTO
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan  :              

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    

----- Bahwa mereka terdakwa I ADAM MERCURI Bin SAMSURI  dan terdakwa II SUTRISNO HADI PRASETYO Alias PAMPAM Bin SUPRAPTO, sdr. GILANG dan sdr. BUDI (Daftar Pencarian Orang)   Pada hari Jumat tanggal 27 November 2023, sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2023 bertempat  di Gudang oli petroasia yang beralamat Jl. Teuku Umar No. 17 Rt. 003 Rw. 002 Kel. Debong Tengah Kec. Tegal Selatan Kota Tegal atau setidak tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Kota Tegal. mengambil   barang  milik  orang lain yang sebagian atau seluruhnya milik  orang lain,  

 

 

dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut mereka terdakwa lakukan dengan cara cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal mulanya pada hari Kamis tanggal 26 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIB sdr. GILANG  (Daftar Pencarian orang) yang pada saat itu mengendarai kendaraan bermotor roda empat merk WULING warna Hitam menjemput terdakwa II dipinggir jalan dekat dengan rumahnya di Kel. Pamulang Barat Kecamatan Pamulang Kota Tangerang, kemudian terdakwa II dan sdr. GILANG menjemput terdakwa I dan sdr. BUDI (Daftar Pencarian Orang) di perbatasan Kota Tangerang Selatan dan Kota Depok, kemudian mereka berempat langsung menuju ke Kota Tegal. Sekitar pukul 17.00 WIB mereka sampai di Kota Tegal, lalu sdr. BUDI mencari dan menentukan sasaran tempat yang barangnya akan mereka  curi yaitu Gudang Oli Petroasia, setelah mereka melihat tempat tersebut kemudian mereka menuju ke sebuah Pantai yang ada di Kota Tegal untuk menunggu waku hingga malam hari. Sekitar pukul 21.00 WIB mereka terdakwa meninggalkan Pantai dan berkeliling Kota Tegal. Pada hari Jumat tanggal 27 November 2023, sekitar pukul 01.30 WIB mereka bertempat menuju ke Gudang Oli Petroasia Jl. Teuku Umar No. 17 RT. 03 RW. 02 Kel. Debong Lor Kec. Tegal Selatan Kota Tegal.  Sesampainya di Gudang Oli Petroasia terdakwa I, terdakwa II dan sdr. BUDI turun dari mobil, sedangkan sdr. GILANG pergi membawa mobil sambil menunggu kabar dari mereka terdakwa. Setelah memastikan situasi aman, mereka terdakwa dan sdr. BUDI berjalan menuju area lahan kosong sebelah utara gudang untuk mencari titik pada dinding yang akan mereka terdakwa lubangi, setelah menentukan titik pada dinding yang akan dilubangi, terdakwa I dan sdr. BUDI mulai bergantian melubangi dinding menggunakan peralatan yang sudah disiapkan oleh sdr. BUDI yaitu bor manual dan linggis, sedangkan terdakwa II mengawasi keadaan. Sekitar dua jam kemudian mereka terdakwa  berhasil melubangi dinding dan masuk kedalam bangunan Gudang Oli Petroasia, selanjutnya mereka terdakwa mengambil 6 (enam) dus Chain Lube 200 ml, 6 (enam) dus Carburator Cleaner 300 ml, 35 (tiga puluh lima) dus Chain Lube 300 ml, 2 (dua) dus Radiator Coolant Green 1 Liter, 25 (dua puluh lima) dus Penetrating Oil 300 ml, 1 (satu) dus Petro Cairan tubeless 350 ml, 8 (delapan) dus Vorlube Penetrating Oil 300 ml, dan 2 (dua) dus Vorlube matic 800 ml dan mengeluarkan barang tersebut keluar gudang melalui dinding yang telah mereka terdakwa lubangi. Lalu terdakwa II menelepon sdr. GILANG dan sdr. GILANG datang, kemudian mereka terdakwa memasukkan barang-barang tersebut kedalam mobil. Setelah itu mereka terdakwa  pulang menuju ke Kota Tangerang Selatan.  
  • Bahwa terhadap 6 (enam) dus Chain Lube 200 ml, 6 (enam) dus Carburator Cleaner 300 ml, 35 (tiga puluh lima) dus Chain Lube 300 ml, 2 (dua) dus Radiator Coolant Green 1 Liter, 25 (dua puluh lima) dus Penetrating Oil 300 ml, 1 (satu) dus Petro Cairan tubeless 350 ml, 8 (delapan) dus Vorlube Penetrating Oil 300 ml, dan 2 (dua) dus Vorlube matic 800 ml tersebut selanjutnya dijual oleh sdr. BUDI kepada pihak lain namun terdakwa I dan terdakwa II tidak mengetahui kepada siapa dan dimana sdr. BUDI menjual barang-barang tersebut.

 

 

 

  • Bahwa setelah sdr. BUDI menjual barang-barang hasil pencurian tersebut dan mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian terdakwa I dan terdakwa II serta  teman-teman terdakwa masing-masing mendapat keuntungan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut saksi  mengalami kerugian sekitar Rp. 40.046.640,- (empat puluh juta empat puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah).

 

---------- Perbuatan mereka  terdakwa  diatur  dan  diancam  pidana  dalam  Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5  KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya