Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2024/PN Tgl RAKHMAT BUDI SULISTYO 1.PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero), Tbk. Kantor Cabang Tegal
2.NI'MATUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAKHMAT BUDI SULISTYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ivan Avianto, S.H.RAKHMAT BUDI SULISTYO
Tergugat
NoNama
1PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero), Tbk. Kantor Cabang Tegal
2NI'MATUN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. MULYONO APRILLIANDI, SH., MHNI'MATUN
2Tarno, S.H., M.H.NI'MATUN
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI cq Kemenkeu cq Dirjen Kekayaan Negara cq Kanwil Jateng & DIY cq KPKNL TEGAL
2Pemerintah RI cq Kemen ATR/BPN cq Kanwil BPN Semarang cq KANTAH KABUPATEN BREBES
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah/toko terletak di Desa Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan, yang mana masing-masing telah bersertipikat, yaitu :
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03131, Surat Ukur Tgl. 21-06-2006 No. 001/KETANGGUNGAN/2006, Luas 250 M2, Nama Pemegang Hak 1. RAKHMAT BUDI SULISTYO  2. NI’MATUN;
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 03132, Surat Ukur Tgl. 21-06-2006 No. 002/KETANGGUNGAN/2006, Luas 295 M2, Nama Pemegang Hak 1. RAKHMAT BUDI SULISTYO  2. NI’MATUN;

adalah harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat II yang belum dibagi;

  1. Menyatakan kredit tersebut dipergunakan untuk kepentingan usaha perdagangan (toko kelontong) yang nama perizinan dan pengelolanya adalah Tergugat II sendiri, tanpa melibatkan Penggugat sama sekali;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  3. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Penggugat kerugian tersebut sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng tanpa syarat apapun setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);  
  5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan tunduk terhadap putusan perkara ini;
  6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng;

SUBSIDAIR

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak