| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD SAEFUL SIDIQ Bin AHMADI yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa SAEFUL, Terdakwa II AGUS TIO PRANOTO Bin ABDUL MUIN (Alm) selanjutnya disebut dengan Terdakwa AGUS, Terdakwa III RISKI JUANDA Bin AGUS TIO PRANOTO selanjutnya disebut dengan Terdakwa RISKI, dan Terdakwa IV ARSIS SETIO FERIYANTO Bin SAPTAJI PRASETYO selanjutnya disebut dengan Terdakwa ARSIS, secara bersama-sama pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 04.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Café Irish beralamat di Jalan Cendrawasih Nomor 97, Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB para Terdakwa berkumpul di rumah kontrakan Terdakwa AGUS yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. 29 RT 009 RW 10 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal yang mana di rumah kontrakan terdakwa AGUS para Terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian pada rumah/ café/ toko yang tidak berpenghuni,
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Para Terdakwa pergi untuk mencari target rumah/ café/ toko yang tidak berpenghuni dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor yaitu sepeda motor merk Yamaha Mio, No. Pol. : G 4744 MQ, warna hitam, tahun 2015, nomor rangka : MH3SE8810FJ054514, nomor mesin : E3JR2E005618, STNK atas nama : Binar Prita Sabrina, alamat : Jl. Cut Nyak Dien Rt. 01/09 Kalisapu Kab. Tegal milik Terdakwa ARSIS, dan sepeda motor Merk Honda Beat, No. Pol. : G 3861 BHF, tahun 2022, warna biru, nomor rangka : MH1JM9224NK5348, nomor mesin : JM91E2533272, STNK atas nama : Moh. Fandi Baskara, alamat : Pengabean Rt. 02/02 Kec. Dukuhturi Kab. Tegal milik Terdakwa AGUS, dimana Terdakwa AGUS berboncengan dengan Terdakwa ARSIS dan Terdakwa RISKI berboncengan dengan Terdakwa SAEFUL, lalu dikarenakan perbuatan tersebut sudah terencana pada saat berkendara mencari target Terdakwa ARSIS membawa Satu buah linggis, panjang sekitar 40 cm dan Terdakwa SAEFUL membawa Satu buah obeng min, pegangan warna hijau, panjang sekitar 30 cm. Kemudian sekira pukul 04.40 WIB Ketika melewati Jalan Cendrawasih para Terdakwa melihat terdapat café yang tidak berpenghuni sehingga para Terdakwa berhenti lalu, Terdakwa ARSIS bersama dengan Terdakwa SAEFUL turun dari motor kemudian langsung memasuki pekarangan café tersebut dengan cara melompat pagar tembok, sedangkan Terdakwa AGUS dan Terdakwa RISKI menunggu di luar pagar untuk mengawasi dan memberi kode apabila ada warga yang lewat agar Terdakwa ARSIS dan Terdakwa SAEFUL berhatihati dalam mengambil barang-barang di dalam café tersebut. Setelah Terdakwa ARSIS dan Terdakwa SAEFUL melompati pagar tembok Terdakwa ARSIS dan Terdakwa SAEFUL menuju pintu café dengan keadaan pintu digembok, kemudian Terdakwa ARSIS dan Terdakwa SAEFUL merusak gembok tersebut menggunakan linggis dan obeng. Setelah pintu café berhasil dibuka Terdakwa ARSIS dan Terdakwa SAEFUL masuk bersamaan ke ruang pertama lalu tanpa ijin saksi MUHAMMAD IRFAN MUDHAKIR (pemilik café) mengambil Satu buah Monitor Merk ViewSonic, 24 inch warna hitam dan Satu buah sepeda federal warna biru, lalu Terdakwa ARSIS dan Terdakwa SAEFUL masuk ke dalam ruangan tengah tanpa ijin saksi MUHAMMAD IRFAN MUDHAKIR mengambil satu buah tablet merk Inoi Tab2, warna hitam, IMEI 1 : 352365750023377, IMEI 2 : 352365750023385, 25 (dua puluh lima) bungkus gula pasir, kemasan 1 kg, 10 (sepuluh) pack minyak goreng kemasan 2 liter, lalu Terdakwa ARSIS dan Terdakwa SAEFUL masuk ke dalam ruang belakang mengambil 2 (dua) buah Tabung gas 3 kg. Setelah mengumpulkan semua barang yang diambil, kemudian Terdakwa ARSIS bersama Terdakwa SAEFUL membawa keluar barangbarang yang diambil dari dalam café lalu membawa pergi bersama-sama para Terdakwa ke rumah kontrakan Terdakwa AGUS yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. 29 RT 009 RW 10 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal kemudian barang-barang yang di ambil dari café tersebut disimpan di rumah Kontrakan Terdakwa AGUS yang selanjutnya dijual kepada orang lain dengan cara Terdakwa RISKI memposting barang-barang yang telah diambil secara melawan hukum tersebut dan barang yang laku terjual adalah 25 (dua puluh lima) bungkus gula pasir kemasan 1 kg, 10 (sepuluh) pack minyak goreng kemasan 2 liter, dan 2 (dua) tabung gas 3 kg, kemudian dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 450.000,00 (empat retus lima puluh ribu rupiah) dibagi rata ke semua para terdakwa
- Bahwa kedatangan atau keberadaan terdakwa untuk mengambil barangbarang yang berada dalam Irish Café berupa :
1) Satu buah Monitor Merk ViewSonic, 24 inch, warna hitam;
2) Satu buah tablet merk Inoi Tab2, warna hitam, IMEI 1 : 352365750023377, IMEI 2 : 352365750023385;
3) Satu buah sepeda federal, warna biru;
4) 25 (dua puluh lima) bungkus gula pasir, kemasan 1 Kg;
5) 10 (sepuluh) pack minyak goreng kemasan 2 liter;
6) 2 (dua) buah Tabung gas 3 Kg.
adalah tidak diketahui atau dikehendaki oleh saksi MUHAMMAD IRFAN MUDHAKIR Bin DIDI SUSANTO maupun para Karyawan Irish Café.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi MUHAMMAD IRFAN MUDHAKIR Bin DIDI SUSANTO selaku pemilik Irish Café mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 18.960.000, (delapan belas juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) --------------------------------------------------------------------------
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I MOHAMMAD SAEFUL SIDIQ Bin AHMADI yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa SAEFUL, Terdakwa II AGUS TIO PRANOTO Bin ABDUL MUIN (Alm) selanjutnya disebut dengan Terdakwa AGUS, Terdakwa III RISKI JUANDA Bin AGUS TIO PRANOTO selanjutnya disebut dengan Terdakwa RISKI, dan Terdakwa IV ARSIS SETIO FERIYANTO Bin SAPTAJI PRASETYO selanjutnya disebut dengan Terdakwa ARSIS, secara bersama-sama pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 04.40 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Café Irish beralamat di Jalan Cendrawasih Nomor 97, Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB para Terdakwa berkumpul di rumah kontrakan Terdakwa AGUS yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. 29 RT 009 RW 10 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal yang mana di rumah kontrakan terdakwa AGUS para Terdakwa merencanakan untuk melakukan pencurian pada rumah/ café/ toko yang tidak berpenghuni,
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIB Para Terdakwa pergi untuk mencari target rumah/ café/ toko yang tidak berpenghuni dengan mengendarai 2 (dua) sepeda motor yaitu sepeda motor merk Yamaha Mio, No. Pol. : G 4744 MQ, warna hitam, tahun 2015, nomor rangka : MH3SE8810FJ054514, nomor mesin : E3JR2E005618, STNK atas nama : Binar Prita Sabrina, alamat : Jl. Cut Nyak Dien Rt. 01/09 Kalisapu Kab. Tegal milik Terdakwa ARSIS, dan sepeda motor Merk Honda Beat, No. Pol. : G 3861 BHF, tahun 2022, warna biru, nomor rangka : MH1JM9224NK5348, nomor mesin : JM91E2533272, STNK atas nama : Moh. Fandi Baskara, alamat : Pengabean Rt. 02/02 Kec. Dukuhturi Kab. Tegal milik Terdakwa AGUS, dimana Terdakwa AGUS berboncengan dengan Terdakwa ARSIS dan Terdakwa RISKI berboncengan dengan Terdakwa SAEFUL, lalu dikarenakan perbuatan tersebut sudah terencana pada saat berkendara mencari target Terdakwa ARSIS membawa Satu buah linggis, panjang sekitar 40 cm dan Terdakwa SAEFUL membawa Satu buah obeng min, pegangan warna hijau, panjang sekitar 30 cm. Kemudian sekira pukul 04.40 WIB Ketika melewati Jalan Cendrawasih para Terdakwa melihat terdapat café yang tidak berpenghuni sehingga para Terdakwa berhenti lalu, Terdakwa ARSIS bersama dengan Terdakwa SAEFUL turun dari motor kemudian langsung memasuki pekarangan café tersebut dengan cara melompat pagar tembok, sedangkan Terdakwa AGUS dan Terdakwa RISKI menunggu di luar pagar untuk mengawasi dan memberi kode apabila ada warga yang lewat agar Terdakwa ARSIS dan Terdakwa SAEFUL berhatihati dalam mengambil barang-barang di dalam café tersebut. Setelah Terdakwa ARSIS dan Terdakwa SAEFUL melompati pagar tembok Terdakwa ARSIS dan Terdakwa SAEFUL menuju pintu café dengan keadaan pintu digembok, kemudian Terdakwa ARSIS dan Terdakwa SAEFUL merusak gembok tersebut menggunakan linggis dan obeng. Setelah pintu café berhasil dibuka Terdakwa ARSIS dan Terdakwa SAEFUL masuk bersamaan ke ruang pertama lalu tanpa ijin saksi MUHAMMAD IRFAN MUDHAKIR (pemilik café) mengambil Satu buah Monitor Merk ViewSonic, 24 inch warna hitam dan Satu buah sepeda federal warna biru, lalu Terdakwa ARSIS dan Terdakwa SAEFUL masuk ke dalam ruangan tengah tanpa ijin saksi MUHAMMAD IRFAN MUDHAKIR mengambil satu buah tablet merk Inoi Tab2, warna hitam, IMEI 1 : 352365750023377, IMEI 2 : 352365750023385, 25 (dua puluh lima) bungkus gula pasir, kemasan 1 kg, 10 (sepuluh) pack minyak goreng kemasan 2 liter, lalu Terdakwa ARSIS dan Terdakwa SAEFUL masuk ke dalam ruang belakang mengambil 2 (dua) buah Tabung gas 3 kg. Setelah mengumpulkan semua barang yang diambil, kemudian Terdakwa ARSIS bersama Terdakwa SAEFUL membawa keluar barangbarang yang diambil dari dalam café lalu membawa pergi bersama-sama para Terdakwa ke rumah kontrakan Terdakwa AGUS yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. 29 RT 009 RW 10 Kelurahan Panggung Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal kemudian barang-barang yang di ambil dari café tersebut disimpan di rumah Kontrakan Terdakwa AGUS yang selanjutnya dijual kepada orang lain dengan cara Terdakwa RISKI memposting barang-barang yang telah diambil secara melawan hukum tersebut dan barang yang laku terjual adalah 25 (dua puluh lima) bungkus gula pasir kemasan 1 kg, 10 (sepuluh) pack minyak goreng kemasan 2 liter, dan 2 (dua) tabung gas 3 kg, kemudian dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 450.000,00 (empat retus lima puluh ribu rupiah) dibagi rata ke semua para terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi MUHAMMAD IRFAN MUDHAKIR Bin DIDI SUSANTO selaku pemilik Irish Café mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 18.960.000, (delapan belas juta Sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) --------------------------------------------------------------------------
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |