Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Tgl Nimas Ayu Dianing Asih, SH DIMAS FEBRI SYACHPUTRA Bin MUHAMAD MULYADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1686 /M.3.43/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nimas Ayu Dianing Asih, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS FEBRI SYACHPUTRA Bin MUHAMAD MULYADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia Terdakwa Dimas Febri Syachputra Bin Muhamad Mulyadin pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 20.35 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Desa Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilang Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  ---------------------------------------------------------------

Berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan kegiatan Penyelidikan terkait tidak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorilla  dari hasil penyelidikan tersebut di dapati informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli tembakau gorilla yang berlokasi di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal selanjutnya anggota  Satreskrim Polres Tegal di berikan tugas untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan benar saat itu terlihat    terdakwa DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN posisi sedang berdiri dipinggir jalan ikut Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal yang akan mengambil 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan di dalam bekas bungkus rokok VIPER dipinggir jalan ikut Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal selanjutnya saksi FIRLANA ZALMAN bersama dengan BRIPTU BAGUS IRAWAN beserta anggota lainya mencurigai keberadaan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN dipinggir jalan ikut Desa Dampyak, Kecamatan Kramat tersebut, setelah itu saksi bersama dengan BRIPTU BAGUS IRAWAN beserta anggota lainnya mendatangi terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN dan menanyakan maksud dan tujuan keberadaan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN di pinggir jalan ikut Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal diatas. Selanjutnya terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN mengakui bahwa maksud dan tujuanya berada dilokasi tersebut diatas akan mengambil 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN, stelah itu saksi FIRLANA bersama dengan BRIPTU BAGUS IRAWAN beserta anggota lainnya melakukan penangkapan dan penggledahan terhada terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN. Setelah dilakukan penangkapan dan penggledahan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN menunjukan keberadaan dan mengambil 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus rokok VIPER tersebut. Selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN menunjukan 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus rokok VIPER tersebut kepada Petugas Kepolisian Polres Tegal dan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN mengakui bahwa benar 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus rokok VIPER tersebut adalah miliknya yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa dari Sdr. Ahmad (DPO).

Bahwa 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok VIPER adalah milik terdakwa sendiri yang di beli dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari  seseorang yang tidak dketahui identitasnya yang mengaku bernama Sdr. AHMAD pemilik Nomor Whatsap 081998252870 yang dihubungi oleh terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN untuk memesan atau membeli 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan didalam bekas bungkus rokok VIPER tersebut.

Pada hari Selasa  tanggal 01  Oktober  2024  sekira  pukul  20.00  Wib.  Terdakwa  yang  sedang berada di tempat kerja di rumah makan Dapoer Tempo Doeloe Kota Tegal dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia C20, warna Gold , Nomor IMEI 1 : 351079990186842, Nomor IMEI 2 : 351079990186859, Nomor Simcard : 089681891188 milik Terdakwa tersebut Terdakwa menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya mengaku bernama Sdr. AHMAD pemilik Nomor Whatsap 081998252870. Saat itu Terdakwa mengatakan akan membeli paket Tembakau Gorilla dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu) rupiah. Setelah Sdr. AHMAD mengatakan paket Tembakau Gorilla tersebut tersedia selanjutnya Sdr. AHMAD mengirimkan akun aplikasi dompet digital DANA miliknya dan meminta Terdakwa untuk mentransferkan uang pembayaran. Berjalannya waktu sekira pukul 22.00 Wib pada saat Terdakwa perjalanan pulang kerja Terdakwa berhenti di sebuah konter HP ikut Kel. Debong Lor, Kec. Tegal Selatan,  Kota   Tegal   dengan  maksud  melakukan  pembayaran  pembelian paket Tembakau Gorilla kepada Sdr. AHMAD melalui akun dompet digital aplikasi DANA milik Sdr. AHMAD. Berjalannya waktu pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. AHMAD guna menanyakan kapan paket Tembakau Gorilla tersebut bisa Terdakwa ambil, namun demikian Sdr. AHMAD tidak menjawab pesan Whatsap Terdakwa. Kemudian sekira pukul 20.10 Wib Sdr. AHMAD mengirimkan titik lokasi Maping pengambilan paket Tembakau Gorilla tersebut yang berada di pinggir jalan ikut Ds. Dampyak, Kec. Kramat, Kab. Tegal. Selanjutnya setelah Terdakwa menerima Maping tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit SPM merk Honda Vario Techno, No Polisi : G 6211 EN, tahun : 2014, warna : Hitam, No Rangka : MH1JFK118EK220532, No Mesin : JFK1E1219707 milik kakak tiri Terdakwa Sdri. LINDA AJENG Terdakwa menuju ke titik lokasi Maping yang di kirimkan Sdr. AHMAD kepada Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di titik lokasi tersebut ketika akan mengambil paket Tembakau Gorilla tersebut Terdakwa terlebih dahulu ditangkap Petugas Kepolisian.

adapun barang bukti lainya yang juga di temukan oleh Petugas Kepolisian Polres Tegal berupa 1 (satu) unit Handphone merk Nokia C20, warna Gold , Nomor IMEI 1 : 351079990186842, Nomor IMEI 2 : 351079990186859, Nomor Simcard : 089681891188 milik Terdakwa sendiri yang Terdakwa gunakan sebagai sarana komunikasi dalam membeli tembakau gorilla di atas dan saat ditemukan posisi Handphone tersebut Terdakwa pegang dengan tangan kanan. Barang bukti lainnya yang juga ditemukan Petugas Kepolisian 1 (satu) unit SPM merk Honda Vario Techno, No Polisi : G 6211 EN, tahun : 2014, warna : Hitam, No Rangka : MH1JFK118EK220532, No Mesin : JFK1E1219707 milik kakak tiri Terdakwa Sdri. LINDA AJENG yang Terdakwa gunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan pengambilan paket tembakau gorilla.

Ketika dilakukan penimbangan terhadap tembakau gorila tersebut di Polres Tegal, didapati berat bruto / kotor tembakau gorila tersebut seberat 4,84 (empat koma delapan puluh empat) gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah  Nomor LAB. :2810/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024  diterangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih ketika datang 4,56532 gram. Barang bukti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari terdakwa DIMAS FEBRI SYAHPUTRA Bin MUHAMAD MULYADIN. Dimana pada kesimpulannya dihasilkan bahwa barang bukti tersebut mengandung senyawa sintetis MDMB-4e PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Sket / 434 / X / 2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr.HAPPY ADE PERMANASARI, dokter pada Klinik Sehat Polres Tegal menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine terhadp terdakwa sebagai berikut :

Amphetamine (AMP)                     : Negatif

Morphine (Morp 300)                     : Negatif

Marijuana (THC)                            : Negatif

Cocain (COC)                                : Negatif

Methamphetamine (MET)              : Negatif

Benzo (B20)                                   : Negatif

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa Dimas Febri Syachputra Bin Muhamad Mulyadin pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 20.35 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Desa Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilang Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  Berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan kegiatan Penyelidikan terkait tidak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorilla  dari hasil penyelidikan tersebut di dapati informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli tembakau gorilla yang berlokasi di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal selanjutnya anggota  Satreskrim Polres Tegal di berikan tugas untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan benar saat itu terlihat    terdakwa DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN posisi sedang berdiri dipinggir jalan ikut Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal yang akan mengambil 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan di dalam bekas bungkus rokok VIPER dipinggir jalan ikut Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal selanjutnya saksi FIRLANA ZALMAN bersama dengan BRIPTU BAGUS IRAWAN beserta anggota lainya mencurigai keberadaan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN dipinggir jalan ikut Desa Dampyak, Kecamatan Kramat tersebut, setelah itu saksi bersama dengan BRIPTU BAGUS IRAWAN beserta anggota lainnya mendatangi terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN dan menanyakan maksud dan tujuan keberadaan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN di pinggir jalan ikut Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal diatas. Selanjutnya terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN mengakui bahwa maksud dan tujuanya berada dilokasi tersebut diatas akan mengambil 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN, stelah itu saksi FIRLANA bersama dengan BRIPTU BAGUS IRAWAN beserta anggota lainnya melakukan penangkapan dan penggledahan terhada terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN. Setelah dilakukan penangkapan dan penggledahan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN menunjukan keberadaan dan mengambil 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus rokok VIPER tersebut. Selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN menunjukan 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus rokok VIPER tersebut kepada Petugas Kepolisian Polres Tegal dan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN mengakui bahwa benar 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus rokok VIPER tersebut adalah miliknya yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa dari Sdr. Ahmad (DPO).

Ketika dilakukan penimbangan terhadap tembakau gorila tersebut di Polres Tegal, didapati berat bruto / kotor tembakau gorila tersebut seberat 4,84 (empat koma delapan puluh empat) gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah  Nomor LAB. :2810/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024  diterangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih ketika datang 4,56532 gram. Barang bukti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari terdakwa DIMAS FEBRI SYAHPUTRA Bin MUHAMAD MULYADIN. Dimana pada kesimpulannya dihasilkan bahwa barang bukti tersebut mengandung senyawa sintetis MDMB-4e PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Sket / 434 / X / 2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr.HAPPY ADE PERMANASARI, dokter pada Klinik Sehat Polres Tegal menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine terhadp terdakwa sebagai berikut :

Amphetamine (AMP)                     : Negatif

Morphine (Morp 300)                     : Negatif

Marijuana (THC)                            : Negatif

Cocain (COC)                                : Negatif

Methamphetamine (MET)              : Negatif

Benzo (B20)                                   : Negatif

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia Terdakwa Dimas Febri Syachputra Bin Muhamad Mulyadin pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar pukul 20.35 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Desa Dampyak Kec. Kramat Kab. Tegal atau setidak-tidaknya di suatu tempat Pengadilang Negeri Kota Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, 3melakukan percobaan 00tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan mana oleh Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:  -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  Berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan kegiatan Penyelidikan terkait tidak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorilla  dari hasil penyelidikan tersebut di dapati informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli tembakau gorilla yang berlokasi di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal selanjutnya anggota  Satreskrim Polres Tegal di berikan tugas untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan benar saat itu terlihat    terdakwa DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN posisi sedang berdiri dipinggir jalan ikut Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal yang akan mengambil 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan di dalam bekas bungkus rokok VIPER dipinggir jalan ikut Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal selanjutnya saksi FIRLANA ZALMAN bersama dengan BRIPTU BAGUS IRAWAN beserta anggota lainya mencurigai keberadaan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN dipinggir jalan ikut Desa Dampyak, Kecamatan Kramat tersebut, setelah itu saksi bersama dengan BRIPTU BAGUS IRAWAN beserta anggota lainnya mendatangi terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN dan menanyakan maksud dan tujuan keberadaan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN di pinggir jalan ikut Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal diatas. Selanjutnya terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN mengakui bahwa maksud dan tujuanya berada dilokasi tersebut diatas akan mengambil 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN, stelah itu saksi FIRLANA bersama dengan BRIPTU BAGUS IRAWAN beserta anggota lainnya melakukan penangkapan dan penggledahan terhada terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN. Setelah dilakukan penangkapan dan penggledahan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN menunjukan keberadaan dan mengambil 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus rokok VIPER tersebut. Selanjutnya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN menunjukan 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus rokok VIPER tersebut kepada Petugas Kepolisian Polres Tegal dan terdakwa Sdr. DIMAS FEBRI SYACHPUTRA bin MUHAMAD MULYADIN mengakui bahwa benar 1 (satu) paket Tembakau Gorilla yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus dengan bekas bungkus rokok VIPER tersebut adalah miliknya yang sebelumnya telah dibeli oleh terdakwa dari Sdr. Ahmad (DPO).

Ketika dilakukan penimbangan terhadap tembakau gorila tersebut di Polres Tegal, didapati berat bruto / kotor tembakau gorila tersebut seberat 4,84 (empat koma delapan puluh empat) gram.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Tengah  Nomor LAB. :2810/NNF/2024 tanggal 03 Oktober 2024  diterangkan bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih ketika datang 4,56532 gram. Barang bukti tersebut adalah barang bukti yang di sita dari terdakwa DIMAS FEBRI SYAHPUTRA Bin MUHAMAD MULYADIN. Dimana pada kesimpulannya dihasilkan bahwa barang bukti tersebut mengandung senyawa sintetis MDMB-4e PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 Peraturan Menkes RI No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan Surat Keterangan Nomor : Sket / 434 / X / 2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr.HAPPY ADE PERMANASARI, dokter pada Klinik Sehat Polres Tegal menyatakan bahwa hasil pemeriksaan urine terhadp terdakwa sebagai berikut :

Amphetamine (AMP)                     : Negatif

Morphine (Morp 300)                     : Negatif

Marijuana (THC)                            : Negatif

Cocain (COC)                                : Negatif

Methamphetamine (MET)              : Negatif

Benzo (B20)                                   : Negatif

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya