Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. AMAR ALFIANSYAH alias MUN Bin UNTUNG SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-239/M.3.15/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAR ALFIANSYAH alias MUN Bin UNTUNG SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PERTAMA:
Bahwa terdakwa AMAR ALFIANSYAH alias MUN Bin UNTUNG SLAMET pada Hari Sabtu, tanggal 20 Desember tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Pemuda Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa mendapat telepon dari sdr. NABIH (DPO) untuk meminta terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang berada di Jalan Raya II Desa Kebasen Kecamatan Talang Kabupaten Tegal tepatnya terselip di pelepah pohon pisang, kemudian sekira pukul 02.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sepeda motor milik teman terdakwa, setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa membawanya ke rumah terdakwa untuk membuka narkotika jenis sabu tersebut yang masih berada di dalam paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sebanyak setengah gram lalu terdakwa membagi menjadi 5 (lima) paket C (seperempat gram) yang nantinya akan terdakwa letakkan ke lokasi yang sdr. NABIH (DPO) tentukan dimana 5 (lima) paket narkotika jenis sabu tersebut akan terdakwa letakkan ke lokasi-lokasi yang nantinya akan diambil oleh pembelinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa meletakkan beberapa paket narkotika jenis sabu tersebut ke lokasi yang sudah sdr. NABIH (DPO) tentukan di Jalan Sawo Barat Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa meletakkan 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram terbungkus tisu warna putih berlapis isolasi warna kuning tepatnya berada di sela-sela rerumputan pinggir jalan dan tidak jauh dari lokasi tersebut terdakwa juga meletakkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram terbungkus tisu warna putih berlapis isolasi warna kuning tepatnya berada di bawah batang pohon yang dimana nantinya akan diambil oleh pembelinya. Kemudian setelah berhasil menempelkan beberapa paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa kembali ke rumah terdakwa, lalu sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dihampiri oleh teman terdakwa yang bernama sdr. TIAN untuk pergi ke angkringan/ warung kopi di Jalan Pemuda Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, sesampainya disana terdakwa dihampiri oleh Petugas Polisi Sat Sabhara Polres Tegal Kota yang sedang melaksanakan patroli antisipasi tawuran dikarenakan mencurigai terdakwa ikut dalam tawuran antar remaja di sekitar lokasi tersebut. Kemudian Petugas Polisi mengamankan terdakwa dan melakukan pengecekan terhadap handphone terdakwa lalu ditemukan percakapan antara terdakwa dengan sdr. NABIH (DPO) yang membahas tentang narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa oleh Petugas Polisi Sat Sabhara Polres Tegal Kota diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Tegal Kota, lalu Petugas  Polisi Satres Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penggeledahan badan/ pakaian terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram yang ditemukan di saku celana sebelah kiri terdakwa. Kemudian setelah Petugas Polisi melakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa masih terdapat narkotik jenis sabu yang terdakwa letakkan di Jalan Sawo Barat Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, selanjutnya Petugas Polisi bersama dengan terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram terbungkus tisu warna putih berlapis isolasi warna kuning tepatnya berada di sela-sela rerumputan pinggir jalan dan tidak jauh dari lokasi tersebut terdakwa juga meletakkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram terbungkus tisu warna putih berlapis isolasi warna kuning tepatnya berada di bawah batang pohon.
- Bahwa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram yang ditemukan di saku celana sebelah kiri terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Benda/ Barang Bukti yang Diduga Narkotika Nomor : Rik./49/XII/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 20 Desember 2025. 
- Bahwa 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram terbungkus tisu warna putih berlapis isolasi warna kuning tepatnya berada di sela-sela rerumputan pinggir jalan dan tidak jauh dari lokasi tersebut terdakwa juga meletakkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram terbungkus tisu warna putih berlapis isolasi warna kuning tepatnya berada di bawah batang pohon berdasarkan Berita Acara Penimbangan Benda/ Barang Bukti yang Diduga Narkotika Nomor : Rik./50/XII/2025/Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 20 Desember 2025.
- Bahwa pada setiap 1 (satu) titik/ lokasi yang terdakwa letakkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 30.000,- (Tiiga Puluh Ribu Rupiah).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 3916/NNF/2025, tanggal 24 Desember 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa AMAR ALFIANSYAH alias MUN Bin UNTUNG SLAMET  yaitu: 
1) Barang Bukti : BB-9971/2025/NNF berupa 5 (lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,61040 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB-9971/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,60633 gram.
- Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
 
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---
 
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa AMAR ALFIANSYAH alias MUN Bin UNTUNG SLAMET pada Hari Sabtu, tanggal 20 Desember tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jalan Pemuda Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal Kelas I A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 20 Desember sekira pukul 01.00 WIB terdakwa dihampiri oleh Petugas Polisi Sat Sabhara Polres Tegal Kota yang sedang melaksanakan patroli  antisipasi tawuran, dikarenakan mencurigai terdakwa ikut dalam tawuran antar remaja di sekitar lokasi tersebut Petugas Polisi mengamankan terdakwa dan melakukan pengecekan terhadap handphone terdakwa yang ditemukan percakapan antara terdakwa dengan sdr. NABIH (DPO) yang membahas tentang narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Tegal Kota, lalu Petuga Polisi Satres Narkoba Polres Tegal Kota melakukan penggeledahan badan/ pakaian terdakwa dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram yang ditemukan di saku celana sebelah kiri terdakwa. Kemudian setelah Petugas Polisi melakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa masih terdapat narkotik jenis sabu yang terdakwa letakkan di Jalan Sawo Barat Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, selanjutnya Petugas Polisi bersama dengan terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan ditemukan 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram terbungkus tisu warna putih berlapis isolasi warna kuning tepatnya berada di sela-sela rerumputan pinggir jalan dan tidak jauh dari lokasi tersebut terdakwa juga meletakkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram terbungkus tisu warna putih berlapis isolasi warna kuning tepatnya berada di bawah batang pohon.
- Bahwa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram yang ditemukan di saku celana sebelah kiri terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Benda/ Barang Bukti yang Diduga Narkotika Nomor : Rik./49/XII/2025/ Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 20 Desember 2025. 
- Bahwa 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram terbungkus tisu warna putih berlapis isolasi warna kuning tepatnya berada di sela-sela rerumputan pinggir jalan dan tidak jauh dari lokasi tersebut terdakwa juga meletakkan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram terbungkus tisu warna putih berlapis isolasi warna kuning tepatnya berada di bawah batang pohon berdasarkan Berita Acara Penimbangan Benda/ Barang Bukti yang Diduga Narkotika Nomor : Rik./50/XII/2025/Pegadaian Syariah Kota Tegal tanggal 20 Desember 2025.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan terdakwa dari sdr. NABIH (DPO).
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 3916/NNF/2025, tanggal 24 Desember 2025 diketahui bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa AMAR ALFIANSYAH alias MUN Bin UNTUNG SLAMET  yaitu: 
1) Barang Bukti : BB-9971/2025/NNF berupa 5 (lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,61040 gram POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sisa barang bukti : BB-9971/2025/NNF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih 0,60633 gram.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa mempunyai Izin resmi atau dokumen yang sah dari pihak yang berwenang serta bukan untuk tujuan Ilmu Pengetahuan.
 
----Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------
Pihak Dipublikasikan Ya