Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Tgl YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS)Pusat Kabupaten Tegal PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk Kantor Cabang TEGAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL (YAPEKNAS)Pusat Kabupaten Tegal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk Kantor Cabang TEGAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. Menerima dan menyatakan gugatan PENGGUGAT adalah GUGATAN untuk Kepentingan Perlindungan Konsumen

2. Menyatakan Prilaku TERGUGAT Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelanggaran aturan yang diatur Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

1).    Pasal 4 Hak konsumen adalah

-   c.    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

-   d.   hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

-   e.    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindung an, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

-   g.    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

2).    Pasal 7 Kewajiban pelaku usaha adalah:

-   a.    beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

-   b.   memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

-   c.    memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

3. menyatakan bahwa PRILAKU TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 4 ayat        

(1)    PUJK wajib beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usaha dan/atau memberikan produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen dan/atau Konsumen. dan

(3)    PUJK wajib memastikan pihak ketiga yang bekerja untuk dan/atau mewakili kepentingan PUJK memperlakukan atau melayani Konsumen secara tidak diskriminatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

4. menyatakan Pembuatan SKMHT tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Pasal 15 ayat (1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a. tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan;

b. tidak memuat kuasa substitusi;

5. menyatakan Pembuatan SKMHT yang didasari dari SURAT KUASA pemberian dari KONSUMEN kepada TERGUGAT dinyatakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

1).    Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 Huruf (h) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan.

2)     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Pasal 46 ayat (2) Huruf (e) PUJK dilarang membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi yang menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan.

6. Menyatakan sah secara Hukum bahwa sangsi sebagaimana disebutkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

1).    Pasal 4    TERGUGAT dapat dikenakan sangsi menurut ayat:

                          (5) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

c.  pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

d. pemberhentian pengurus;

e. denda administratif;

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

g. pencabutan izin usaha.

                          (6)  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf (a).

                          (7) Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf (e) dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

                          (8) Dalam hal PUJK tidak memenuhi pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu yang tercantum dalam penetapan sanksi, PUJK dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

                          (9) PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4) dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

2)      Pasal    46     ayat (2) Tergugat dapat dikenakan sangsi menurut ayat :

(3)    PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;  

d. pemberhentian pengurus;

e. denda administratif;

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

g. pencabutan izin usaha.

(4)    Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.

(5)    Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(6)    PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

7.      Menyatakan Prilaku TERGUGAT Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelanggaran aturan yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 40 /Pojk.03/2019 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Pasal 53 huruf (a) Bank hanya dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit

8       Menyatakan Prilaku TERGUGAT Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pelanggaran aturan yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Pasal Pasal 8 ayat :

1)     PUJK wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen.

2)     Kebijakan dan prosedur tertulis Pelindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada kegiatan:

a. desain produk dan/atau layanan;

b. penyediaan informasi produk dan/atau layanan;

c. penyampaian informasi produk dan/atau layanan;

d. pemasaran produk dan/atau layanan;

e. penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan;

f. pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan

g. penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa atas produk dan/atau layanan.

3)      Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. kesetaraan akses kepada setiap Konsumen;

b. layanan khusus terkait Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia;

c. pelindungan aset Konsumen;

d. pelindungan data dan/atau informasi Konsumen;

e. informasi penanganan dan penyelesaian Pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen; dan

f. mekanisme penggunaan dan penghapusan data dan/atau informasi Konsumen.

9.      menyatakan sah secara Hukum atas sangsi yang diberikan kepada TERGUGAT atas Tindakan Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan pasal 8 ayat

(4)    PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;

d. pemberhentian pengurus;

e. denda administratif;

f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau

g. pencabutan izin usaha.

(5)    Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.

(6)    Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

10.   menyatakan Pembuatan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan melawan Hukum (PMH) atas aturan aturan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 68 ayat 5 Pengumuman Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) harus dimuat pada halaman utama atau reguler dengan huruf yang jelas dan mudah terbaca

11     Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Kerugian Yang diderita oleh PENGGUGAT atas Upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Konsumen dengan rincian sbb:

1

Biaya PANJAR Pendaftaran Gugatan di PN.Tegal sebesar

Rp. 1.615.000,-

2

Biaya Transport Paket antar jemput dll 1kali berangkat sebesar Rp 500.000,- X 7 kali pemberangkatan sebesar 

Rp. 3.500.000,-

3

Materai 10 lembar @Rp 10.000 x 15 lb  Untuk dokumen dan Bukti sebesar

Rp.    150.000,-

Total Pengeluaran selama Gugatan aquo Berjalan sebesar

Rp. 5.265.000,-

Lim Juta Dua ratus Enam puluh Lima Ribu Rupiah

12.   Menyatakan secara hukum Keputusan ini dapat dilaksanakan, Meskipun Timbul banding maupun verzet (uitvoorbar bij voorrad)

13.   Membebankan Seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT .

SUBSIDAIR 

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain PENGGUGAT  mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak