Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa BAGAS EKA BUDIONO Bin AGUS BUDIONO pada Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekira jam 03.30 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu dalam tahun 2024 , bertempat diperempatan Jalan Gatot Subroto Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal kelas 1A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya , menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempuyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya mulanya pada Hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira jam 21.00 Wib terdakwa bersama saksi SAEFUL RAHMAN datang kerumah saksi MUH IZUL HAQ yang berada di Kelurahan Marga dana RT 02, Rw VIII, Kecamatan Margadana kota Tegal dengan menggunakan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda Beat No Pol G-5199-FQ warna hitam Tahun 2014 milik orang tua terdakwa.
- Bahwa selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor tersebut terdakwa mengajak saksi SAEFUL RAHMAN dan saksi MUH IZUL HAQ ketempat tinggal teman terdakwa yang bernama BOLED yang berada Desa Kaligayam, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal , sesampainya di rumah BOLED kemudian terdakwa bersama dengan BOLED saksi SAEFUL RAHMAN dan saksi MUH IZUL HAQ dan pada saat itu juga ada teman BOLED yang berjumlah 3 ( tiga) orang yang tidak terdakwa kenal berbincang bersama.
- Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa bersama sama teman temannya tersebut berbincang kemudian datang lagi rekan dari BOLED yang tidak terdakwa kenal berjumlah tiga orang lagi sehingga di tempat tinggal BOLED ada 10 ( sepuluh ) orang.
- Bahwa kemudian pada Hari Sabtu tanggal 07 September 2024 sekitar jam 01.30 Wib teman dari BOLED menyampaikan kepada terdakwa dan rekan lainya dengan kata kata “ Yuh kiye ana lawan ( maksudya ayo kita ada lawan untuk berantem ), pada saat itu BOLED menjawab “ jare lawan pesisir “ ( katanya musuh dari pesisir ) selanjutnya terdakwa berikut rekan rekan yang ada di sekitar tempat tersebut menjawab “ ayok okh “
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa dan rekan rekanya tersebut diajak BOLED menuju ke lahan kosong yang berada didepan tempat tinggal BOLED dan mengambil beberapa senjata tajam yang berada diatas tumpukan bata merah diantaranya berupa 1 ( satu) buah pisau tajam melengkung bergagang kayu warna coklat dan sebuah plat besi dengan ujung melengkung dan dua senjata tajam lainya yang terdakwa tidak jelas bentuknya .
- Bahwa beberapa saat kemudian BOLED menyerahkan 1 ( satu) buah pisau tajam melengkung bergagang kayu warna coklat kepada terdakwa.
- Bahwa pada saat itu BOLED menyampaikan ke terdakwa dan rekan rekannya kalau mau tawuran dengan pihak lain di depan Mie Gacoan di Jalan Kapten Sudibyo kota Tegal .
- Bahwa selanjutnya terdakwa dengan menggunakan 1 ( satu) unit Sepeda motor Honda Beat No Pol G-5199-FQ warna hitam Tahun 2014 milik orang tua terdakwa berboncengan menuju ke tempat yang akan di gunakan untuk tawuran dengan posisi saksi SAEFUL RAHMAN yang mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa membonceng dengan posisi berada di tengah sambil memegang atau membawa 1 ( satu) buah pisau tajam melengkung bergagang kayu warna coklat tersebut yang di pegang dengan tangan kiri sementara saksi saksi MUH IZUL HAQ membonceng di bagian paling belakang sedangkan BOLED dan rekan rekannya menggunakan Sepeda motor lain sambil membawa senjata tajam yang lainya.
- Bahwa maksud tujuan terdakwa membawa satu buah pisau tajam melengkung bergagang kayu berwarna coklat yang di pegang dengan tangan kiri tersebut karena rasa solidaritas terdakwa kepada rekan rekanya yang mendapat tantangan tawuran, pada saat itu rencanannya senjata tajam tersebut mau terdakwa gunakan untuk tawuran / berkelahi dengan pihak lain.
- Bahwa selanjutnya sekitar jam 03.30 WIB pada saat sepeda motor yang di naiki terdakwa sampai di perempatan Jalan Gatot Subroto Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal terdakwa dapat di tangkap Petugas Polres Tegal kota yang pada saat itu sedang berpatroli yang bernama saksi ARIF GINANJAR, saksi GILANG SURYADIPUTRA, saksi FAWWAZ NAUFALLANDA, sedangkan untuk rekan rekan terdakwa lainya dapat melarikan diri
Perbuatan Terdakwa diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. |