Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Tgl suriadi tresno Rony Paudra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Tgl
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1suriadi tresno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EFENDI PANJAITAN.SHsuriadi tresno
Tergugat
NoNama
1Rony Paudra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT tidak melakukan  kewajibanya yaitu melaksanakan  Pembayaran  pembelian barang  sebesar Rp. 203.974.495 (dua ratus tiga juta sembilan ratus tujuh puluh empat empat ratus sembilan puluh lima rupiah) kepada PENGGUGAT adalah merupakan Perbuatan  Ingkar janji/Wanprestasi.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan  uang pembelian  barang milik Penggugat  sebesar Rp. 203.974.495 (dua ratus tiga juta sembilan ratus tujuh puluh empat empat ratus sembilan puluh lima rupiah) agar dibayarkan seketika dan sekaligus  kepada  PENGGUGAT.
  4. Menyatakan Sah Sita Jaminanan  (Conservatoir Beslag) atas tanah dan bangunan yang dipergunakan sebagai tempat tinggal dan tempat usaha milik TERGUGAT sebagai jaminan hutang Tergugat Kepada Penggugat,  obyek tanah dan bangunan tersebut terletak di:

•    Rumah Tergugat sesuai dengan alamat  di KTP yang  berada Jl. Kepandean Rt.005/Rw.002 Kel/desa: kepandean  kec:dukuhturi kab.Tegal.  
•    Tempat usaha milik Tergugat yang berada jln. Ki.Ageng. tirtayasa, kel.tunon, kec.tegal selatan, kota tegal jawa tengah.

  1. Menghukum TERGUGAT membayar  kerugian baik Materil maupun Imateril kepada Penggugat yaitu berupa :

Kerugian Materil:
Hutang Pokok Tergugat  sebesar:                                                         Rp. 203.974.495
Bunga keuntungan 3 persen perbulan x 24 bulan x hutang pokok: Rp.  146.861.636,4  
maka total kerugian materil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 350.836.131,4 (tiga ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh enam ribu seratus tiga puluh satu koma  empat rupiah)

Kerugian imateril:
Bahwa atas perbuatan ingkar janji/wanprestasi Tergugat, yang menyebabkan kerugian imateril bagi Penggugat, karena  uang  barang yang ada di tangan Tergugat menjadi macet dan tidak bisa dijalankan buat modal usaha oleh Penggugat, artinya Penggugat sudah kehilangan potensi keuntungan dari sejak bulan juli 2022  sampai dengan bulan mei  2024 atau selama  kurang lebih 22 bulan, bahwasanya bila modal tersebut diputar kembali Penggugat, maka penggugat akan mendapatkan keuntungan minimal 3persen perbulan x waktu kelalaian pemabayaran selama  22 bulan sehingga diperkirakan Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar:Rp. 134.623.116,7 (seratus tiga puluh empat juta enam ratus dua puluh tiga ribu seratus enam belas koma tujuh rupiah).

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus) setiap hari secara tunai, apabila TERGUGAT lalai memenuhi putusan ini  terhitung sejak putusan Perkara A quo diucapkan dalam persidangan.

7. Menyatakan putusan dalam perkara A quo ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya.

8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang tibul dalam perkara A quo ini.

Atau mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak