Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Tgl Hajjah Sarinah POLRI c.q. Polda Jawa Tengah c.q. Polres Tegal Kota c.q Satreskrim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Tgl
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hajjah Sarinah
Termohon
NoNama
1POLRI c.q. Polda Jawa Tengah c.q. Polres Tegal Kota c.q Satreskrim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap PERMOHON (Hj. SARINAH) TIDAK SAH.  
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT dalam menetapkan PEMOHON sebagai tersangka atas dugaan pelanggaranperkara yang diduga tindak  pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) yang diketahui terjadi pada bulan Oktober 2022 di Jl. Kapten Samadikun RT005 RW01, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, atau setidaknya di wilayah hukum Polres Tegal Kota;
  4.  Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri  Tegal pemeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya