Dakwaan |
- Dakwaan
Pertama
------ Bahwa Terdakwa ARIA PRASETYA Bin SUKARJO DULMAJIS pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023, sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Sipelem RT 003 RW 008 Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: -------
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023, saksi Ilham dihubungi oleh terdakwa melalui aplikasi WhatsApp menawarkwan kepada saksi Ilham untuk membeli 1 (satu) unit Mobil Calya Type G A/T warna Abu-Abu Metalik tahun 2018 Nomor Polisi B-2877 KKX atas nama STNK Ade Irma alamat Jalan Rambutan Nomor 49 RT/RW 002/011 Jatimakmur Pondok Gede BKS-Pondok Gede dengan harga Rp. 106.000.000 (seratus enam juta rupiah) lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi Ilham bahwasanya mobil tersebut masih bisa dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi Rp. 115.000.000 (seratu lima belas juta rupiah) selanjutnya saksi Ilham melihat kondisi unit mobil dan hanya mau membeli seharga Rp. 101.000.000 (seratus satu juta rupiah) dimana saksi Ilham memberikan uang muka sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), lalu pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sesuai dengan permintaan terdakwa saksi Ilham melakukan pembayaran sebesar Rp. 76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah) melalui rekening Bank Bri atas nama Eric Paskalis Pengar dan selanjutnya saksi Ilham melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai/cash melalui terdakwa dan penyerahan mobil berikut STNK dan BPKP (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) di Jalan Sipelem RT 003 RW 008 Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, terdakwa menyampaikan kepada saksi Ilham nanti akan dicarikan pembeli yang menawar dengan harga yang lebih tinggi agar saksi Ilham mendapatkan keuntungan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 terdakwa menghubungi saksi Ilham melalui telfon terdakwa mengatakan ada yang akan membeli mobil saksi ilham tersebut seharga Rp. 106.000.000 (seratus enam juta rupiah) namun pembeli tersebut ingin membeli mobil saksi Ilham melalui proses lising.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi ilham melalui aplikasi WhatsApp akan mengambil BPKP (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan alasan terdakwa untuk pengecekan dileasing, lalu yang pada saat itu datang adalah saksi Koti (Karyawan Leasing JACCS MPM Mandiri Cabang Tegal) untuk mengambil BPKP mobil saksi Ilham tersebut atas perintah terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 terdakwa menghubungi saksi Ilham kembali dan datang kerumah saksi Ilham dengan alasan untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin dari mobil tersebut, akan tetapi saksi Ilham tidak berada dirumah pada saat terdakwa kerumahnya, terdakwa hanya bertemu saksi Yuliani (istri saksi Ilham) lalu mobil saksi Ilham tersebut dibawa oleh terdakwa untuk dilakukan survei di JACCS MPM yang beralamat di Komplek Nirmala Square Jalan Yos Sudarso Kota Tegal, pada sore harinya mobil tersebut langsung terdakwa kembalikan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2023 saksi Ilham menghubungi terdakwa menanyakan kapan pencairan dari unit mobil yang dilisingkan tersebut lalu pada tanggal 31 Januari 2023 terdakwa menjawab sedang dalam proses pencairan kemungkinan besok harinya akan selesai pencairan tersebut.
- Bahwa pada hari Senin 06 Februari 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi Ilham meminta maaf terkait proses pencairan yang masih terkendala dan meminta waktu sampai hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 terdakwa beralasan masih berada di Jakarta sehingga tidak bisa menemui saksi Ilham untuk memberikan uang hasil penjualan mobil tersebut.
- Bahwa pada hari Jum’at 10 Februari 2023 terdakwa mengubungi saksi Ilham kembali, terdakwa pada hari Senin 13 Februari 2023 akan menemui saksi Ilham.
- Bahwa pada tanggal 13 Februari 2023 dan pada tanggal 15 Februari 2023 saksi Ilham berusaha mengubungi terdakwa akan tetapi terdakwa tidak dapat dihubungi oleh saksi Ilham, terdakwa selalu beralasan tidak dapat bertemu saksi Ilham dan tidak menyerahkan uang hasil penjual mobil tersebut sampai dengan akhir bulan Februari 2023 tidak ada kabar pencairan uang lising dari hasil penjualan mobil saksi Ilham tersebut saksi Ilham kemudian mencari tahu dari karyawan lesing MPM bahwa diketahui oleh saksi Ilham proses penjualan mobilnya tersebut telah selesai sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) ditanggal 24 Januari 2023 atas nama saksi Nanul dan uang tersebut telah diterima oleh terdakwa.
- Bahwa uang sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang telah terdakwa terima tersebut sampai dengan saat ini tidak pernah diserahkan/diterima oleh saksi Ilham.
- Bahwa saksi Nanul mengetahui mobil tersebut merupakan milik terdakwa
- Bahwa BPKB mobil yang diserahkan saksi Ilham kepada terdakwa untuk dilesingkan tersebut telah berhasil pada tanggal 24 Januari 2023 atas nama saksi Nanul
- Bahwa sampai dengan saat ini saksi Nanul tidak pernah menerima mobil yang telah saksi Nanul beli oleh terdakwa dengan proses lesing.
- Bahwa saksi Nanul telah mentrasfer melalui Bank BCA an Aria Prasetya sebesar Rp.82.872.000 (delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan uang tunai/cash sebesar Rp. 7.000.000. (tujuh juta rupiah) secara langsung kepada terdakwa.
- Bahwa Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Ilham mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 101.000.000 (seratus satu juta rupiah).
-------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------ Bahwa Terdakwa ARIA PRASETYA Bin SUKARJO DULMAJIS pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023, sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Sipelem RT 003 RW 008 Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan
Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan atau telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut: ----------------
- Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 10 Januari 2023, saksi Ilham dihubungi oleh terdakwa melalui aplikasi WhatsApp menawarkwan kepada saksi Ilham untuk membeli 1 (satu) unit Mobil Calya Type G A/T warna Abu-Abu Metalik tahun 2018 Nomor Polisi B-2877 KKX atas nama STNK Ade Irma alamat Jalan Rambutan Nomor 49 RT/RW 002/011 Jatimakmur Pondok Gede BKS-Pondok Gede dengan harga Rp. 106.000.000 (seratus enam juta rupiah) lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi Ilham bahwasanya mobil tersebut masih bisa dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi Rp. 115.000.000 (seratu lima belas juta rupiah) selanjutnya saksi Ilham melihat kondisi unit mobil dan hanya mau membeli seharga Rp. 101.000.000 (seratus satu juta rupiah) dimana saksi Ilham memberikan uang muka sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), lalu pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sesuai dengan permintaan terdakwa saksi Ilham melakukan pembayaran sebesar Rp. 76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah) melalui rekening Bank Bri atas nama Eric Paskalis Pengar dan selanjutnya saksi Ilham melakukan pelunasan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) secara tunai/cash melalui terdakwa dan penyerahan mobil berikut STNK dan BPKP (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) di Jalan Sipelem RT 003 RW 008 Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal, terdakwa menyampaikan kepada saksi Ilham nanti akan dicarikan pembeli yang menawar dengan harga yang lebih tinggi agar saksi Ilham mendapatkan keuntungan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 terdakwa menghubungi saksi Ilham melalui telfon terdakwa mengatakan ada yang akan membeli mobil saksi ilham tersebut seharga Rp. 106.000.000 (seratus enam juta rupiah) namun pembeli tersebut ingin membeli mobil saksi Ilham melalui proses lising.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi ilham melalui aplikasi WhatsApp akan mengambil BPKP (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dengan alasan terdakwa untuk pengecekan dileasing, lalu yang pada saat itu datang adalah saksi Koti (Karyawan Leasing JACCS MPM Mandiri Cabang Tegal) untuk mengambil BPKP mobil saksi Ilham tersebut atas perintah terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 terdakwa menghubungi saksi Ilham kembali dan datang kerumah saksi Ilham dengan alasan untuk menggesek nomor rangka dan nomor mesin dari mobil tersebut, akan tetapi saksi Ilham tidak berada dirumah pada saat terdakwa kerumahnya, terdakwa hanya bertemu saksi Yuliani (istri saksi Ilham) lalu mobil saksi Ilham tersebut dibawa oleh terdakwa untuk dilakukan survei di JACCS MPM yang beralamat di Komplek Nirmala Square Jalan Yos Sudarso Kota Tegal, pada sore harinya mobil tersebut langsung terdakwa kembalikan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2023 saksi Ilham menghubungi terdakwa menanyakan kapan pencairan dari unit mobil yang dilisingkan tersebut lalu pada tanggal 31 Januari 2023 terdakwa menjawab sedang dalam proses pencairan kemungkinan besok harinya akan selesai pencairan tersebut.
- Bahwa pada hari Senin 06 Februari 2023 terdakwa kembali menghubungi saksi Ilham meminta maaf terkait proses pencairan yang masih terkendala dan meminta waktu sampai hari Kamis tanggal 09 Februari 2023 terdakwa beralasan masih berada di Jakarta sehingga tidak bisa menemui saksi Ilham untuk memberikan uang hasil penjualan mobil tersebut.
- Bahwa pada hari Jum’at 10 Februari 2023 terdakwa mengubungi saksi Ilham kembali, terdakwa pada hari Senin 13 Februari 2023 akan menemui saksi Ilham.
- Bahwa pada tanggal 13 Februari 2023 dan pada tanggal 15 Februari 2023 saksi Ilham berusaha mengubungi terdakwa akan tetapi terdakwa tidak dapat dihubungi oleh saksi Ilham, terdakwa selalu beralasan tidak dapat bertemu saksi Ilham dan tidak menyerahkan uang hasil penjual mobil tersebut sampai dengan akhir bulan Februari 2023 tidak ada kabar pencairan uang lising dari hasil penjualan mobil saksi Ilham tersebut saksi Ilham kemudian mencari tahu dari karyawan lesing MPM bahwa diketahui oleh saksi Ilham proses penjualan mobilnya
tersebut telah selesai sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) ditanggal 24 Januari 2023 atas nama saksi Nanul dan uang tersebut telah diterima oleh terdakwa.
- Bahwa uang sebesar Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang telah terdakwa terima tersebut sampai dengan saat ini tidak pernah diserahkan/diterima oleh saksi Ilham.
- Bahwa saksi Nanul mengetahui mobil tersebut merupakan milik terdakwa
- Bahwa BPKB mobil yang diserahkan saksi Ilham kepada terdakwa untuk dilesingkan tersebut telah berhasil pada tanggal 24 Januari 2023 atas nama saksi Nanul
- Bahwa sampai dengan saat ini saksi Nanul tidak pernah menerima mobil yang telah saksi Nanul beli oleh terdakwa dengan proses lesing.
- Bahwa saksi Nanul telah mentrasfer melalui Bank BCA an Aria Prasetya sebesar Rp.82.872.000 (delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) dan uang tunai/cash sebesar Rp. 7.000.000. (tujuh juta rupiah) secara langsung kepada terdakwa.
- Bahwa Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, saksi Ilham mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 101.000.000 (seratus satu juta rupiah).
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|