Petitum |
PRIMER:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memutuskan sebidang tanah sebagaimana bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik, No. 01985, dengan luas ± 477 m2, yang terletak di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dengan nama Heriyanto suami Wiwi Purnamasari adalah milik Para Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat telah menguasai dan/ atau mengambil manfaat atas surat tanah sebagaimana bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik, No. 01985, dengan luas ± 477 m2, yang terletak di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, milik Para Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat dan Para Turut Tergugat dalam menguasai dan/ atau mengambil manfaat atas surat tanah pekarangan milik sah Para Penggugat sebagaimana bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik, No. 01985, dengan luas ± 477 m2, yang terletak di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Memerintahkan kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk menyerahkan surat sebidang tanah sebagaimana bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik, No. 01985, dengan luas ± 477 m2, yang terletak di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, kepada pemiliknya yaitu Bapak Heriyanto Bin T. Sugiantoro / Wiwi Purnamasari Binti Kasdani (Para Penggugat) dalam keadaan semula tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya;
6. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian yang di derita Para Penggugat atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum, meliputi sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL
1. Bahwa semenjak sekira bulan Januari tahun 2020, hingga gugatan ini diajukan, Para Penggugat sebagai pemilik sah tidak bisa menguasai bahkan mengambil manfaat atas sebidang tanah sebagaimana bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik, No. 01985, dengan luas ± 477 m2, yang terletak di Desa Kertayasa, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, sehingga apabila tanah tersebut di sewa akan mendapatkan penghasilan Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pertahun x 04 (empat) tahun, sehingga total kerugian yang diderita Para Penggugat hingga saat ini sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
2. Biaya pengupayaan hukum terhadap surat bukti kepemilikan sebidang tanah pekarangan milik Para Penggugat dengan menggunakan jasa lawyer/ Pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
3. Bahwa sehingga total kerugian materiil Para Penggugat sejumlah Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
KERUGIAN IMMATERIIL
1. Perasaan gelisah, shock, tidak nyaman selama Tergugat dan Para Turut Tergugat menguasai dan mengambil manfaat dari surat bukti kepemilikan sebidang tanah pekarangan milik sah Para Penggguat, sehingga jika dihitung secara materiil adalah sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
2. Bahwa Para Penggugat kehilangan kesempatan untuk mengelola dan/ atau mengambil manfaat dari sebidang tanah miliknya, yang apabila di sewakan dalam 04 (empat) tahun, akan mendapatkan keuntungan mencapai Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
3. Bahwa total kerugian immaterial yang diderita Para Penggugat adalah sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita Para Penggugat secara tanggung renteng, secara cash, langsung dan tunai kepada Para Penggugat;
8. Menghukum kepada Tergugat dan Para Turut Tergugat apabila tidak membayar semua kerugian kepada Para Penggugat maka asset berupa rumah tempat tinggalnya sesuai dengan alamat masing-masing pihak Tergugat dan Para Turut Tergugat agar dijadikan sebagai jaminan pembayaran kerugian kepada Para Penggugat;
9. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
10. Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Voorrad) walaupun ada upaya hukum verzet, Banding maupun Kasasi;
11. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Negeri Tegal berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |