Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TEGAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2025/PN Tgl Reza Fikri Muhamad.,S.H. IWAN SETIAWAN alias BALUNG Bin DULALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2025/PN Tgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1358/M.3.15/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Fikri Muhamad.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SETIAWAN alias BALUNG Bin DULALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agus Sulistyanto, SH.IWAN SETIAWAN alias BALUNG Bin DULALIM
2Zumroh, S.H., M.H.IWAN SETIAWAN alias BALUNG Bin DULALIM
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa IWAN SETIAWAN alias BALUNG Bin DULALIM, pada Hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 bertempat di Jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut:      

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Juli sekitar jam 18.30 WIB terdakwa dihubungi Saksi RIZKI RAMADANI yang akan membeli 100 (seratus) butir obat dalam kemasan warna silver atau biasa disebut Pil TRAMADOL dengan harga Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian sekira pukul 18.45 WIB terdakwa menghubungi Sdr. AMAR bahwa ada yang hendak membeli 100 (seratus) butir selanjutnya Sdr. AMAR menyuruh terdakwa untuk datang ke toko milik Sdr. AMAR yang beralamatkan di Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal untuk mengambil obat-obatan tersebut, selanjuytnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sampai di toko milik Sdr. AMAR lalu menyerahkan uang pembelian obat dari terdakwa kepada Sdr. AMAR sebesar Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa menerima obat kemasan warna silver atau biasa disebut Pil TRAMADOL kemudian terdakwa bergegas menemui Saksi RIZKI RAMADANI di Lokasi yang sudah terdakwa sepakati yakni di Jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dengan menggunakan sepeda Motor Honda Vario warna hitam tahun 2016 No. Pol G-4044-JN, No. Ka: MH1JFU11XGK377719, No, Sin: JFU1E1369043 milik terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut terdakwa langsung memberikan obat kemasan warna silver/ PIL TRAMADOL yang dipesan oleh Saksi RIZKI RAMADANI dan Saksi RIZKI RAMADANI memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah ) kepada terdakwa, kemudian tidak lama setelah obat diserahkan dari terdakwa kepada Saksi RIZKI RAMADANI datang saksi MU’AMAR REZA PAHLEVI dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku petugas Kepolisian Polres Tegal Kota langsung menyergap terdakwa dan juga Saksi RIZKI RAMADANI kemudian petugas kepolisian tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan Saksi RIZKI RAMADANI, yang mana dari penggeledahan tersebut ditemukan 100 (seratus) butir obat dalam kemasan warna silver/ Pil TRAMADOL ada dalam penguasaan Saksi RIZKI RAMADANI, selain itu juga diamankan uang penjualan obat sejumlah Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan juga handphone SAMSUNG Galaxy A03 Core warna hitam dengan No. Imei 1 : 3526173733556889, No. Imei 2 : 352617403355683 berikut SIMcardnya milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:2304/NOF/2025, tanggal 28 Juli 2025 diketahu bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka IWAN SETIAWAN alias BALUNG Bin DULALIM yaitu:
  1. Barang bukti: BB-5694/2025/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau adalah NEGATIF mengandung Narkotika tetapi mengandung TRAMADOL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: BB-5694/2025/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 97 (Sembilan puluh tujuh) butir tablet dalam kemasan silver bergaris warna kuning hijau.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan obat-obatan keras/ daftar G tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut.
  • Berdasarkan pendapat ahli ENY ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa Jenis tablet obat mengandung TRAMADOL merupakan golongan obat Keras Daftar G artinya penggunaannya harus menggunakan resep dokter, pemakaian yang tidak tepat baik dalam dosis maupun jangka waktu penggunaan dapat membahayakan Kesehatan tubuh manusia.

-----  Bahwa Perbuatan terdakwa IWAN SETIAWAN alias BALUNG Bin DULALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ---

 

--------------- ATAU ----------------

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa IWAN SETIAWAN alias BALUNG Bin DULALIM, pada Hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 bertempat di Jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 Juli sekitar jam 18.30 WIB terdakwa dihubungi Saksi RIZKI RAMADANI yang akan membeli 100 (seratus) butir obat dalam kemasan warna silver atau biasa disebut Pil TRAMADOL dengan harga Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) kemudian sekira pukul 18.45 WIB terdakwa menghubungi Sdr. AMAR bahwa ada yang hendak membeli 100 (seratus) butir selanjutnya Sdr. AMAR menyuruh terdakwa untuk datang ke toko milik Sdr. AMAR yang beralamatkan di Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal untuk mengambil obat-obatan tersebut, selanjuytnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa sampai di toko milik Sdr. AMAR lalu menyerahkan uang pembelian obat dari terdakwa kepada Sdr. AMAR sebesar Rp 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa menerima obat kemasan warna silver atau biasa disebut Pil TRAMADOL kemudian terdakwa bergegas menemui Saksi RIZKI RAMADANI di Lokasi yang sudah terdakwa sepakati yakni di Jalan Sultan Hasanudin Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal dengan menggunakan sepeda Motor Honda Vario warna hitam tahun 2016 No. Pol G-4044-JN, No. Ka: MH1JFU11XGK377719, No, Sin: JFU1E1369043 milik terdakwa, sesampainya dilokasi tersebut terdakwa langsung memberikan obat kemasan warna silver/ PIL TRAMADOL yang dipesan oleh Saksi RIZKI RAMADANI dan Saksi RIZKI RAMADANI memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah ) kepada terdakwa, kemudian tidak lama setelah obat diserahkan dari terdakwa kepada Saksi RIZKI RAMADANI datang saksi MU’AMAR REZA PAHLEVI dan saksi ILHAM MARDINSANJAYA selaku petugas Kepolisian Polres Tegal Kota langsung menyergap terdakwa dan juga Saksi RIZKI RAMADANI kemudian petugas kepolisian tersebut langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan Saksi RIZKI RAMADANI, yang mana dari penggeledahan tersebut ditemukan 100 (seratus) butir obat dalam kemasan warna silver ada dalam penguasaan Saksi RIZKI RAMADANI, selain itu juga diamankan uang penjualan obat sejumlah Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan juga handphone SAMSUNG Galaxy A03 Core warna hitam dengan No. Imei 1 : 3526173733556889, No. Imei 2 : 352617403355683 berikut SIMcardnya milik terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan bidang Laboratorium Forensik Polri Polda Jawa Tengah sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor:2304/NOF/2025, tanggal 28 Juli 2025 diketahu bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari tersangka IWAN SETIAWAN alias BALUNG Bin DULALIM yaitu:
  1. Barang bukti: BB-5694/2025/NOF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna silver bergaris kuning hijau adalah NEGATIF mengandung Narkotika tetapi mengandung TRAMADOL terdaftar dalam OBAT KERAS/DAFTAR G dan sisa barang bukti: BB-5694/2025/NOF setelah dilakukan pemeriksaan sisanya berupa 97 (Sembilan puluh tujuh) butir tablet dalam kemasan silver bergaris warna kuning hijau.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual atau mengedarkan obat-obatan keras/ daftar G terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan farmasi atau memiliki keahlian dibidang kefarmasian, tidak pernah belajar bidang kefarmasian dan juga tidak punya ijin dari pemerintah untuk mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tersebut.
  • Berdasarkan pendapat ahli ENY ENY PURWIASTUTI.SSI. Apt. dari Kota Tegal (Aparatur Sipil Negara pada Dinas Kesehatan Kota Tegal) bahwa Praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian(apoteker) atau tenaga Kesehatan terbatas sehingga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-----  Bahwa Perbuatan terdakwa IWAN SETIAWAN alias BALUNG Bin DULALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya