Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa I KURNIA ALAM SAPUTRA bin KODIR bersama-sama dengan Terdakwa II NOVAL ABDULAH bin NU’MAN NUR HARIS pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 20.10 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2025 ataupun dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Satresnarkoba Polres Tegal melakukan kegiatan Penyelidikan terkait tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering dari hasil penyelidikan tersebut di dapati informasi bahwa akan terjadi peredaran Narkotika jenis ganja kering yang berlokasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Tegal di berikan tugas untuk menindak lanjuti dari informasi tersebut. Setibanya di lokasi pinggir jalan ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Anggota Satresnarkoba Polres Tegal mencurigai keberadaan Terdakwa I dan Terdakwa II yang saat itu sedang jongkok di samping sepeda motor Honda Scoopy di pinggir jalan ikut Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi, selanjutnya Petugas Kepolisian mendatangi keduanya dan menanyakan maksud dan tujuan keberadaan kedua Terdakwa di lokasi tersebut. Terdakwa I dan terdakwa II mengakui maksud dan tujuannya di lokasi tersebut adalah untuk menemui seseorang, kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa II, petugas kepolisian menemukan dari dalam sebuah tas Slempang warna hitam merk HUNTERWOLF yang dipakai oleh Terdakwa I berupa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam, Petugas Kepolisian juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A3x, warna Biru, Nomor IMEI 1 : 862121072049159, Nomor IMEI 2 : 862121072049142, Nomor Simcard : 087797396437 milik Terdakwa I yang saat ditemukan posisinya berada dalam genggaman tangan kanan Terdakwa I, selanjutnya barang bukti lain yang ditemukan berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54, warna Biru, Nomor IMEI 1 : 861280056334671, Nomor IMEI 2 : 861280056334663, Nomor Simcard : 087860990942 milik Terdakwa II yang pada saat ditemukan berada di dalam dashboard sebelah kiri 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy, No Polisi : G 5367 BWG, tahun : 2024, warna : Hitam, No. Rangka : MH1JM0425RK211016, No. Mesin : JM04E2209723 milik Terdakwa I yang sebelumnya digunakan kedua tersangka sebagai sarana transportasi menuju lokasi pinggir jalan ikut Ds. Karanganyar, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal. Hingga selanjutnya terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa menuju ke Kantor Polres Tegal guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah Tersangka beserta barang bukti sampai di kantor polres tegal kemudian dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam memiliki berat kotor / brutto 28,32 (dua puluh delapan koma tiga dua) gram atau berat bersih / netto 23,40306 (dua puluh tiga koma empat nol tiga nol enam) gram.
- Bahwa sebelum penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, yakni pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa I menghubungi Terdakwa II melalui pesan whatsapp, Terdakwa I mengatakan akan datang ke rumah Terdakwa II dengan maksud akan mengajak Terdakwa II pergi main, setibanya di rumah Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II pergi untuk jalan-jalan ke Tegal namun sebelumnya itu Terdakwa I mengajak Terdakwa II pergi ke daerah Ciledug Kab. Cirebon terlebih dahulu untuk mengambil paket ganja kering milik RAMA (DPO), kemudian setelah kedua Terdakwa selesai mengambil paket ganja di daerah Ciledug Kab. Cirebon kemudian kedua Terdakwa kembali menuju ke Kabupaten Tegal tepatnya di lokasi pinggir jalan ikut Ds. Karanganyar, Kec. Dukuhturi, Kab. Tegal.
- Bahwa Terdakwa tidak punya ijin dari Pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, karena pekerjaan sehari-hari terdakwa tidak ada hubungannya dengan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab : 425/NNF/2025 tanggal 11 Februari 2025 disimpulkan bahwa BB-1076/2025/NNF berupa batang, daun, dan biji diatas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.- |